Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 11 Feb 2026 12:50 WIB ·

Potensi Kebocoran Pajak Rp2,87 Miliar di Pasuruan, Bapenda Klaim Baru Tertagih 30 Persen


 Potensi Kebocoran Pajak Rp2,87 Miliar di Pasuruan, Bapenda Klaim Baru Tertagih 30 Persen Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN– Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan menyoroti adanya celah korupsi dalam tata kelola pajak daerah Kabupaten Pasuruan. Hal ini mencuat setelah ditemukan potensi kekurangan penerimaan daerah mencapai Rp2,87 miliar yang dinilai sebagai akibat dari sistem yang belum akuntabel.

Dalam audiensi di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan, Rabu (11/2/2026), Ketua FORMAT, Ismail Makky, memaparkan rincian kerugian tersebut yang meliputi PBJT Makanan dan Minuman Rp1,49 miliar & Rp1,77 miliar. BPHTB: Rp1,11 miliar. Pajak Reklame: Rp268 juta.

Menurut Makky, database wajib pajak yang tidak akurat serta belum optimalnya sistem digital seperti Coretax di tingkat daerah menjadi celah bagi oknum untuk memanipulasi data secara manual.

Baca Juga :  Ke Mana Baperjakat? Apakah Kalah dengan Tim Adhoc Bentukan Bupati?

“Wewenang petugas pajak yang terlalu luas dalam menentukan nilai audit tanpa pengawasan sistem digital yang ketat sangat berisiko memicu praktik korupsi,” tegas Makky.

Kepala Bapenda Kabupaten Pasuruan, Ir. Lilik Widji Asri, M.MA, memberikan klarifikasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 tersebut.

Lilik menjelaskan bahwa pihaknya telah bergerak cepat menindaklanjuti temuan yang tercantum dalam LHP Nomor 75.A/LHP/XVIII.SBY/05/2025 itu. Hingga saat ini, proses penagihan terus berjalan.

Baca Juga :  Penanganan dan Keseriusan Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Wilayah Hukum Polsek Nongkojajar Disorot

“Dari total temuan Rp2,8 miliar, kami telah menyetorkan kembali ke kas daerah sekitar Rp900 juta atau sekitar 30%. Kami terus melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak yang bersangkutan,” ungkap Lilik.

Sebagai langkah perbaikan, Bapenda kini tengah mengoptimalkan layanan digital melalui E-Billing hingga E-PPB. Selain itu, keamanan server database kini telah dipusatkan di bawah kendali Kominfo untuk mencegah manipulasi. (Yad)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kades Bakalan: Proyek Jembatan DD 2024 Tidak Fiktif, Material Hanyut Terbawa Banjir

19 Juni 2026 - 15:16 WIB

Kasus Pemalsuan Akta Otentik, Kuasa Hukum Pelapor Desak Polisi Segera Tetap Tersangka, Takut Terlapor Melarikan Diri

19 Juni 2026 - 11:33 WIB

Nasabah BPR Wisman Perkasa Keluhkan Sulitnya Mendapatkan Rekapitulasi Cicilan Saat Ingin Melunasi Agunan

19 Juni 2026 - 06:19 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Dengar Pendapat Pertanggungjawaban Raperda APBD Tahun 2025 Oleh Bupati 

19 Juni 2026 - 05:04 WIB

Ketika yang Paling Paham Dipindahkan: Siapa yang Menanggung Risiko Jika Kinerja OPD dan Pelayanan Publik Menurun?

18 Juni 2026 - 16:08 WIB

Haflah Akhirussanah & Wisuda Kelulusan MI Riyadlatul Uqul Tahun Ajaran 2025/2026 Kranggan Geger Madiun

18 Juni 2026 - 12:03 WIB

Trending di Berita Utama