Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 26 Feb 2026 06:18 WIB ·

Format : Penjualan Aset Negara Tanpa Melalui Lelang Tindakan ilegal Yang Masuk Tindak Pidana Korupsi


 Format : Penjualan Aset Negara Tanpa Melalui Lelang Tindakan ilegal Yang Masuk Tindak Pidana Korupsi Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Polemik raibnya aset pemerintah daerah bekas bongkaran kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan menuai reaksi keras dari beberapa aktifis penggiat anti korupsi, salah satunya FORMAT (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan) telah melakukan pelaporan kepada Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan “ Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan. Kamis, 26 Februari 2026.

Ketua FORMAT (Forum Rembuk Masyarakat) Pasuruan mengatakan “ Penjualan aset negara/daerah tanpa melalui prosedur resmi (lelang) adalah tindakan ilegal yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Jika material bongkaran Kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan dijual secara “bawah tangan” atau tanpa prosedur yang sah, akan berdampak pada konsekuensi hukum kepada para pelakunya “ ujarnya

Baca Juga :  LPJ Fiktif Banpol di Pasuruan? Di Mana Pengawasan Pemerintah

Dapat diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan pada tahun 2025 telah melakukan rehabilitasi dan Pembangunan kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Pasuruan yang beralamat di Jl. Kompleks Perkantoran Raci Km-9, Bangil, Kab. Pasuruan.

Akibat dari kegiatan tersebut diatas banyak material bekas bangunan tersebut mempunyai nilai ekonomis seperti Besi Kanal L, Gavallum, Kayu dan Genting yang diperkirakan bernilai Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta)

Mekanisme penjualan aset bekas bongkaran gedung pemerintah (termasuk Kantor Satpol PP) diatur secara ketat dalam Permendagri No. 19 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Pasuruan No. 3 Tahun 2023 mengenai Tata Cara Pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD)
Secara hukum, pembeli juga tidak dapat berlindung di balik status “pembeli beritikad baik” jika:

Baca Juga :  Disebut "Hoaks" oleh Polresta Malang Kota, Keluarga Korban Dugaan Pemerasan dan Penyimpangan Prosedur di Polsek Klojen Buka Suara: "Jangan Bodohi Publik"

a) Harga yang ditawarkan jauh di bawah harga pasar secara tidak wajar.
b) Transaksi dilakukan tanpa kwitansi resmi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
c) Pasal 480 KUHP: Pembeli dapat dijerat pasal penadahan karena membeli barang yang patut diduga berasal dari kejahatan jabatan

Terkait dengan permasalahan tersebut Sekretaris satpol pp kab pasuruan Agung, saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan ” barangnya masih ada dan sudah ditaruh di bagian aset, silakan check di bagian aset ” ujarnya

Berdasarkan investigasi dilapangan terkait keberadan bongkaran di gudang aset pemerintah kabupaten pasuruan ternyata barang ex bongkaran kantor Satpol PP sudah banyak berkurang alias raib. (sry)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mutasi Sudah Selesai, Pertanyaan Belum Terjawab, Mengapa ASN yang Terdampak Tidak Mendapat Penjelasan Yang Layak?

16 Juni 2026 - 14:00 WIB

Sistem Merit Bukan Sekadar Pidato, Masyarakat Kab. Pasuruan Inginkan Tunjukkan Dokumennya

16 Juni 2026 - 04:46 WIB

Serah Terima Jabatan Camat Kejayan, H. Budi Mulyono Ajak Seluruh Desa Perkuat Sinergi Pembangunan

15 Juni 2026 - 05:32 WIB

Provinsi Umumkan Dulu ke Publik, Baru Melantik, Kab. Pasuruan Melantik Dulu Tanpa Pengumuman ke Publik, Mana Sistim Merit?

14 Juni 2026 - 15:25 WIB

Gus Sutarji Rayakan Ulang Tahun ke-45 Sang Istri di Cafe AY Purwosari

14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Miris, Seorang Janda Paruh Baya di Desa Watuagung Prigen, Dipaksa Jaga Pos Ronda atau Denda Rp10 Ribu

14 Juni 2026 - 07:59 WIB

Trending di Berita Utama