Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 7 Mar 2026 14:56 WIB ·

Format Mendesak Pengelola Proyek dan Perusahaan Tambang Agar Diperiksa Atas Ditutupnya Pengurukan di Desa Mendalan Oleh Satpol PP


 Format Mendesak Pengelola Proyek dan Perusahaan Tambang Agar Diperiksa Atas Ditutupnya Pengurukan di Desa Mendalan Oleh Satpol PP Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN, Langkah cepat dan tegas yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan, terhadap penutupan aktifitas proyek pengurukan di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan yang diduga dilakukan secara ilegal di lahan hijau mendapat apreasiasi dan tanggapan positif dari Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan.

“Tindakan pengelola yang sempat mencatut nama institusi juga dapat memperberat posisi hukum mereka jika ditemukan unsur penipuan atau intimidasi dalam proses operasional lahan tersebut, Dalam konteks kasus di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) muncul karena pengelola proyek mengabaikan aturan formal dan prosedur perizinan yang berlaku,”terang ketua umum Format, Ismail Makky. Sabtu (07/03/2026)

Baca Juga :  Pola Berulang dan Pertanyaan Yang Belum Dijawab Oleh PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan

Lebih lanjut ia mengatakan Satpol PP, jangan berhenti pada penutupan proyek saja tapi untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pengelola proyek tersebut dan perusahaan tambang yang melakukan pengurukan lahan,” tambahnya.

“Ini tindak lanjut dari pelaporan Kepada Satpol PP Kab. Pasuruan, Nomor : 0031/Lsm-Format/II.4/2026, tanggal 26 Februari 2026 Terkait Pelaporan Dugaan Pelanggaran Terhadap Perda Kab. Pasuruan No. 16 Tahun 2018 tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau terkait alih fungsi lahan hijau atau pengurukan lahan illegal di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Pemberitahuan : Stop Press

Kami juga segera melakukan upaya hukum dan pelaporan kepada kejaksaan negeri Kab. Pasuruan terkait Tindak Pidana Tata Ruang Berdasarkan Pasal 69-71 UU No. 26 Tahun 2007 (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja) dan tindak pidana korupsi serta UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang memiliki ancaman sanksi pidana.(sry)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mabes Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

21 April 2026 - 13:03 WIB

Baliho Realisasi APBDes 2025 Desa Temenggungan: Transparansi Pembangunan Dipimpin Pj Kades Subono

21 April 2026 - 03:07 WIB

Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan 

20 April 2026 - 02:48 WIB

Top Markotop..!! Polresta Banyuwangi Bongkar Dua Sindikat Pengoplos LPG 3 Kilogram Bersubsidi

19 April 2026 - 06:14 WIB

Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan

19 April 2026 - 03:45 WIB

Door, Cek Cok Berujung Tragis, Pria Asal Prigen Terkapar Penuh Luka Tembak

17 April 2026 - 15:33 WIB

Trending di Berita Utama