Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 16 Apr 2026 04:32 WIB ·

Apakah Hukum Kalah? Premanisme Menang, Kontroversi Pembebasan Pelaku OTT Pungli di Wisata Tumpak Sewu Mencuat


 Apakah Hukum Kalah? Premanisme Menang, Kontroversi Pembebasan Pelaku OTT Pungli di Wisata Tumpak Sewu Mencuat Perbesar

METROPAGI.ID, LUMAJANG — Kamis, 16 April 2026. Publik kembali dibuat terperangah oleh penanganan hukum di wilayah hukum Polres Lumajang. Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap empat terduga pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Air Terjun Tumpak Sewu yang semula diapresiasi, kini justru memicu tanda tanya besar.

Bagaimana tidak? Baru sehari diamankan, keempat terduga pelaku berinisial MM, MYM, MT, dan J—yang diduga kuat sebagai aktor di balik praktik pemalakan karcis liar—sudah melenggang bebas. Alih-alih mendekam di sel tahanan, mereka hanya dikenakan status wajib lapor.

Kronologi dan Barang Bukti yang Fantastis
Dalam operasi yang digelar pada Senin, 13 April 2026 tersebut, aparat sebenarnya berhasil mengamankan barang bukti uang tunai yang tidak sedikit. Nilainya ditaksir mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta.
Keterangan dari pihak pengelola wisata semakin mempertegas adanya praktik lancung ini. Para pelaku diduga menarik tarif ilegal dengan rincian:

Wisatawan Domestik: Rp20.000 per orang.
Wisatawan Asing: Rp50.000 per orang.

Baca Juga :  Kantor KPU Dipindah ke Kota, Ketua DPRD Minta Pemda Pasuruan Evaluasi Kebijakan Secara Terbuka

Tarif tersebut dipungut di luar tiket resmi yang telah disepakati bersama. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi kecil, melainkan bentuk nyata premanisme berkedok jasa wisata yang selama ini mencekik potensi pariwisata daerah.
Wajib Lapor: Penegakan Hukum atau Celah Kompromi?

Pihak kepolisian melalui Kasi Humas Polres Lumajang berdalih bahwa para pelaku tidak dibebaskan, melainkan hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu karena kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Namun, kebijakan ini dinilai terlalu lunak. Dalam konteks OTT dengan barang bukti yang nyata dan keresahan publik yang tinggi, langkah “melepas” pelaku justru memantik kecurigaan. Hingga saat ini, publik masih buta mengenai beberapa hal krusial:

Pasal apa yang disangkakan kepada para pelaku?
Apa alasan objektif sehingga penahanan tidak dilakukan?
Sejauh mana progres penyidikan yang sedang berjalan?
Transparansi Bungkam, Kepercayaan Dipertaruhkan.

Sikap tertutup Polres Lumajang semakin memperkeruh suasana. Kasatreskrim Polres Lumajang belum memberikan keterangan resmi, bahkan upaya konfirmasi dari redaksi tidak mendapatkan respons.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI ke-81, Pemerintah Desa Cermo Gelar Lomba Cerdas Cermat, Keagamaan, dan Seni Tari Tradisional

Keheningan ini melahirkan spekulasi liar di tengah masyarakat: Apakah ada kompromi di balik layar? Ataukah hukum memang tumpul saat berhadapan dengan jaringan pungli di lapangan?

Dampak Domino yang Menakutkan
Jika kasus ini berakhir menguap, ada harga mahal yang harus dibayar oleh sektor pariwisata Lumajang:
Absennya Efek Jera: Pelaku lain akan merasa “aman” melakukan hal serupa.
Ancaman Pariwisata: Wisatawan akan merasa tidak aman dan kapok berkunjung.

Krisis Kepercayaan: Marwah institusi kepolisian sebagai pemberantas premanisme akan runtuh di mata publik.
“Kasus ini adalah ujian nyata bagi komitmen aparat. Jika penegakan hukum terlihat setengah hati, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan—tetapi juga masa depan pariwisata daerah.

Publik kini menunggu: Apakah kasus ini akan bermuara di meja hijau, atau justru hilang ditelan bumi dengan dalih “prosedur”?
(fr)

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tapal Kuda Youth Summit 2026: Aliansi BEM Pasuruan Raya dan Korda Tapal Kuda Serukan Pengawalan Isu HAM

9 September 2026 - 06:42 WIB

Jelang Musim Penghujan Dinas PU Bina Marga Kab. Malang Lakukan Normalisasi Pengerukan Sendimen di Beberapa Saluran Air

8 September 2026 - 11:38 WIB

Karang Taruna Kota Pasuruan Masuk Masa Tanpa Kepastian, Regenerasi Pengurus Dipertanyakan

8 September 2026 - 09:21 WIB

Kabel Provider Menumpang Tiang PJU Milik Pemerintah, Plt Kadishub Hermanto Tegaskan Batas Waktu 1–2 Minggu

7 September 2026 - 11:35 WIB

Kabid Perkim Pasuruan Dinilai Menghambat Digitalisasi, Kinerja dan Keterbukaan Publik Dipertanyakan

7 September 2026 - 08:29 WIB

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Desak Kemdagri, Sound Horeg Dilarang Secara Nasional

6 September 2026 - 12:22 WIB

Trending di Berita Utama