Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 16 Apr 2026 04:32 WIB ·

Apakah Hukum Kalah? Premanisme Menang, Kontroversi Pembebasan Pelaku OTT Pungli di Wisata Tumpak Sewu Mencuat


 Apakah Hukum Kalah? Premanisme Menang, Kontroversi Pembebasan Pelaku OTT Pungli di Wisata Tumpak Sewu Mencuat Perbesar

METROPAGI.ID, LUMAJANG — Kamis, 16 April 2026. Publik kembali dibuat terperangah oleh penanganan hukum di wilayah hukum Polres Lumajang. Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap empat terduga pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Air Terjun Tumpak Sewu yang semula diapresiasi, kini justru memicu tanda tanya besar.

Bagaimana tidak? Baru sehari diamankan, keempat terduga pelaku berinisial MM, MYM, MT, dan J—yang diduga kuat sebagai aktor di balik praktik pemalakan karcis liar—sudah melenggang bebas. Alih-alih mendekam di sel tahanan, mereka hanya dikenakan status wajib lapor.

Kronologi dan Barang Bukti yang Fantastis
Dalam operasi yang digelar pada Senin, 13 April 2026 tersebut, aparat sebenarnya berhasil mengamankan barang bukti uang tunai yang tidak sedikit. Nilainya ditaksir mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta.
Keterangan dari pihak pengelola wisata semakin mempertegas adanya praktik lancung ini. Para pelaku diduga menarik tarif ilegal dengan rincian:

Wisatawan Domestik: Rp20.000 per orang.
Wisatawan Asing: Rp50.000 per orang.

Baca Juga :  Mediasi Gagal, Korban Penipuan 350 Juta Desak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka

Tarif tersebut dipungut di luar tiket resmi yang telah disepakati bersama. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi kecil, melainkan bentuk nyata premanisme berkedok jasa wisata yang selama ini mencekik potensi pariwisata daerah.
Wajib Lapor: Penegakan Hukum atau Celah Kompromi?

Pihak kepolisian melalui Kasi Humas Polres Lumajang berdalih bahwa para pelaku tidak dibebaskan, melainkan hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu karena kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Namun, kebijakan ini dinilai terlalu lunak. Dalam konteks OTT dengan barang bukti yang nyata dan keresahan publik yang tinggi, langkah “melepas” pelaku justru memantik kecurigaan. Hingga saat ini, publik masih buta mengenai beberapa hal krusial:

Pasal apa yang disangkakan kepada para pelaku?
Apa alasan objektif sehingga penahanan tidak dilakukan?
Sejauh mana progres penyidikan yang sedang berjalan?
Transparansi Bungkam, Kepercayaan Dipertaruhkan.

Sikap tertutup Polres Lumajang semakin memperkeruh suasana. Kasatreskrim Polres Lumajang belum memberikan keterangan resmi, bahkan upaya konfirmasi dari redaksi tidak mendapatkan respons.

Baca Juga :  Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

Keheningan ini melahirkan spekulasi liar di tengah masyarakat: Apakah ada kompromi di balik layar? Ataukah hukum memang tumpul saat berhadapan dengan jaringan pungli di lapangan?

Dampak Domino yang Menakutkan
Jika kasus ini berakhir menguap, ada harga mahal yang harus dibayar oleh sektor pariwisata Lumajang:
Absennya Efek Jera: Pelaku lain akan merasa “aman” melakukan hal serupa.
Ancaman Pariwisata: Wisatawan akan merasa tidak aman dan kapok berkunjung.

Krisis Kepercayaan: Marwah institusi kepolisian sebagai pemberantas premanisme akan runtuh di mata publik.
“Kasus ini adalah ujian nyata bagi komitmen aparat. Jika penegakan hukum terlihat setengah hati, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan—tetapi juga masa depan pariwisata daerah.

Publik kini menunggu: Apakah kasus ini akan bermuara di meja hijau, atau justru hilang ditelan bumi dengan dalih “prosedur”?
(fr)

Artikel ini telah dibaca 103 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

SMK N 1 Donorojo Kabupaten Pacitan Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026.

24 Oktober 2026 - 03:58 WIB

Semarak Panen Raya Melon Hidroponik, Desa Pucang Anom Hadirkan Wisata Petik

24 Oktober 2026 - 03:48 WIB

PIRAMIDA Polres Pasuruan, Ngopi Bersama Awak Media Perkuat Sinergi dan Komunikasi

23 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Aksi Balap Liar di Jalan Raya Purwosari Sengon Kian Meresahkan, Warga Desak Polisi Bertindak Tegas, Jangan Tunggu Ada Korban Jiwa

23 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Wardana dan Rudi Hartono Tersingkir Dari Kursi Ketua Komisi, di DPRD Kab. Pasuruan, Kini Jadi Anggota Biasa

23 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Konflik Klaim Aset Desa vs Letter C Milik Warga di Desa Bulusari, BPN Pasuruan Jadwalkan Cek Lapangan Pekan Depan

22 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Trending di Berita Utama