METROPAGI.ID, MALANG — Sabtu 18 Aprel 2026. Praktik penindakan ilegal kembali mencuat di wilayah Malang Selatan. Kali ini, sejumlah warga Kecamatan Gondanglegi mengaku menjadi korban dugaan aksi “tangkap–sekap–peras–lepas” oleh oknum yang mengatasnamakan anggota Ditreskoba Polda Jawa Timur.
Nama yang disebut dalam kasus ini adalah Budi Utomo, yang diklaim sebagai anggota Unit 3 Subdit 3 Ditreskoba Polda Jatim.
Diamankan Tanpa Barang Bukti
Salah satu korban berinisial RRP, warga Turen, mengaku diamankan di Dusun Sonokembang, Desa Sepanjang, tanpa adanya barang bukti narkotika.
“Saya diamankan tanpa ada sabu maupun alat hisap. Tapi tetap dibawa keliling dan ditahan,” ujar RRP, Rabu malam (16 April 2026).
Dua warga lainnya, IRW dan MH, juga mengaku mengalami hal serupa.
“Kami tidak ditemukan barang bukti apa pun, tapi tetap dimasukkan ke mobil dan dibawa,” ungkap mereka.
Ketiga korban kemudian dibawa ke sebuah penginapan di wilayah Turen sekitar pukul 03.00 WIB (13 April 2026). Di lokasi tersebut, mereka mengaku ditahan sambil menunggu keluarga datang membawa uang.

Dalam kejadian itu, satu orang lain berinisial MM, warga Gondanglegi, juga turut diamankan.
Keluarga korban menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp10 juta per orang.
Namun, keterangan berbeda datang dari pihak keluarga MM.
“Kami diminta Rp20 juta. Tidak hanya itu, suami saya juga dipukuli oleh tiga orang di dalam penginapan,” ujar istri MM.
Ia juga mengaku suaminya sempat mendapat ancaman serius.
“Sempat mau ditembak. Anak-anak kami sampai sekarang trauma,” tambahnya dengan wajah sedih.
Uang Diserahkan di Lokasi Berbeda
Salah satu orang tua korban mengungkapkan bahwa penyerahan uang dilakukan di tempat berbeda.
“Kami diminta menyerahkan uang di lokasi lain agar anak kami bisa dilepaskan,” ujarnya.
Setelah uang diserahkan, korban baru dipulangkan tanpa kejelasan proses hukum.
Saat dikonfirmasi, pihak Ditreskoba Polda Jatim melalui Kanit Ipung Hariano memberikan jawaban singkat.
“Iya mas, ini masih kami dalami. Mohon waktu.”
Namun, saat dihubungi via telepon, yang bersangkutan terkesan belum mengetahui detail kegiatan yang diduga dilakukan oleh anggotanya di wilayah Gondanglegi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik serupa diduga bukan kali pertama terjadi. Warga disebut menjadi sasaran dengan modus penangkapan tanpa dasar hukum jelas, lalu dilepaskan setelah adanya pembayaran.
Total uang dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Ancaman Serius bagi Kepercayaan Publik
Kasus ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian jika tidak ditindak secara transparan dan tegas.
Sebagaimana pernah ditegaskan oleh Listyo Sigit Prabowo, Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran oleh oknum internal.
Kini, publik menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan ini—agar hukum tidak terkesan menjadi alat kepentingan pribadi.
(fr)








