Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 6 Mei 2026 13:38 WIB ·

Kasus Dugaan Jual Beli Lapak Milik Pemda di Pasar Cheng Hoo Mulai Didalami Polres Pasuruan, Korban Jalani Pemeriksaan


 Kasus Dugaan Jual Beli Lapak Milik Pemda di Pasar Cheng Hoo Mulai Didalami Polres Pasuruan, Korban Jalani Pemeriksaan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan mulai memeriksa sejumlah korban terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lapak durian di Pasar Cheng Hoo. Proses pemeriksaan salah satu korban, Warso, memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (6/5/2026) untuk memberikan keterangan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kasus ini bermula dari penarikan dana pembelian lapak oleh pihak yang mengatasnamakan ketua paguyuban yang berinisial GTR. Ketua paguyuban tersebut menjanjikan keamanan transaksi dan menyerahkan kuitansi resmi kepada para pembeli sebagai jaminan.

Baca Juga :  Belanja Kita Kebanyakan, Lalu Mengapa Gaji PPPK Dianggap Membebani APBD?

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku menggunakan dokumen yang dilengkapi dengan, tanda tangan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Subekti. Stempel basah instansi terkait.

Dokumen-dokumen tersebut kini telah diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti untuk mendalami dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Sejauh ini, teridentifikasi terdapat empat orang korban dalam kasus ini. Masing-masing korban mengalami kerugian sebesar Rp40 juta, sehingga total kerugian kolektif mencapai Rp160 juta.

Baca Juga :  Wagub LIRA Jatim Soroti Kios dan Lapak Terbengkalai di Lantai 2 Mall Poncol, Desak Disperindag dan UPT Bertindak Nyata

Kuasa hukum para korban, Heri Siswanto, S.H., M.H., mendesak agar pihak kepolisian bergerak cepat dalam menangani perkara ini.

“Kami berharap Polres Pasuruan dapat menangani perkara ini secara cepat dan tegas. Kami juga mendesak agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Heri.

Setelah pemeriksaan terhadap Warso selesai, penyidik dijadwalkan akan memanggil tiga korban lainnya secara bergantian dalam waktu dekat guna melengkapi berkas penyidikan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pembangunan Jalan Vital Gondanglegi–Balekambang Capai 70 Persen, Target Rampung Desember 2026

17 Juli 2026 - 06:46 WIB

Penutupan MPLS SMKN 1 Bendo Magetan Menyulut Semangat Menjadi Pejuang Vokasi Tangguh

17 Juli 2026 - 06:00 WIB

Dongkrak Perekonomian Masyarakat, Pemkab Malang Usulkan Rp 135 Miliar Untuk Perbaikan 3 Ruas Jalan Lintas Selatan

17 Juli 2026 - 05:53 WIB

Banser Datangi Kejati Jatim, Protes Kejanggalan Penanganan Yang Ditangani Kajari Bangil, Kasus Penjualan Perusahaan di PIER

16 Juli 2026 - 07:20 WIB

Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan Pasal 18 UU Pers Bukan Pasal Tidur, Ketika Larangan Merekam Menjadi Ujian Transparansi

16 Juli 2026 - 06:18 WIB

Antara Persekabpas (Dijanjikan Milik Rakyat) dan Pasuruan United (Milik Swasta): Pada Akhirnya, Publik Berhak Tau

16 Juli 2026 - 05:08 WIB

Trending di Berita Utama