Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 11 Mei 2026 06:32 WIB ·

Dugaan Pelanggaran Prosedur di Polsek Kedungkandang Jadi Sorotan, Korban Klaim Rugi Puluhan Juta Rupiah


 Dugaan Pelanggaran Prosedur di Polsek Kedungkandang Jadi Sorotan, Korban Klaim Rugi Puluhan Juta Rupiah Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG — Penanganan perkara dugaan penipuan di wilayah hukum Polsek Kedungkandang, Kota Malang, menuai sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan prosedur hukum yang dilakukan penyidik setelah muncul dugaan penyalahgunaan wewenang hingga praktik pemerasan yang disebut merugikan warga mencapai puluhan juta rupiah.

Hingga berita ini ditulis, pihak Polsek Kedungkandang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Penyitaan Barang Dipersoalkan

Kasus bermula saat seorang perempuan bernama Nur Hayati menjalani proses hukum sejak 20 April hingga 6 Mei 2026 atas dugaan penipuan.

Dalam proses penyidikan, penyidik menyita sejumlah aset berupa perangkat sound system dan alat persewaan lainnya. Namun, pihak keluarga menilai penyitaan tersebut tidak sesuai prosedur karena barang-barang itu disebut telah dimiliki jauh sebelum perkara jual beli lahan yang dipersoalkan terjadi.

Mereka menilai penyitaan tersebut bertentangan dengan Pasal 39 KUHAP yang mengatur bahwa barang yang dapat disita harus berkaitan langsung dengan tindak pidana.

Baca Juga :  Praktek Pengoplosan LPG Sama Halnya Merampas Hak Rakyat Kecil dan Merupakan Tindak Pidana Khusus

Selain itu, proses pengambilan barang disebut dilakukan pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB hingga dini hari pukul 01.00 WIB.

Keluarga juga mempertanyakan alasan barang-barang tersebut, termasuk satu unit telepon genggam OPPO A5s, masih berada di kantor polisi meski Nur Hayati telah dibebaskan.

Barang Bukti Disebut Diserahkan ke Pihak Ketiga

Polemik semakin berkembang setelah muncul informasi bahwa barang bukti disebut telah diserahkan kepada pihak ketiga bernama Nurhalal yang mengaku sebagai pengacara.

Menurut keluarga, penyerahan dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari pemilik barang.

Langkah tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti.

Pihak keluarga juga mempertanyakan legalitas pihak yang menerima barang karena disebut tidak menunjukkan Surat Kuasa Khusus.

Dugaan Permintaan Uang

Baca Juga :  Gebrakan Awal AKBP Irawan Setyono Pimpin Polres Pasuruan, Bongkar Sindikat Pengoplos LPG 3 Kg,

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, muncul dugaan adanya permintaan sejumlah uang dengan mencatut nama oknum di lingkungan Polsek Kedungkandang.

Keluarga mengaku diminta menyerahkan uang secara bertahap dengan nominal:

Rp5 juta

Rp10 juta

Rp15 juta

Rp20 juta untuk jasa pengacara

Total kerugian yang diklaim keluarga disebut mencapai lebih dari Rp50 juta.

Keluarga juga mengaku sempat mendapat intimidasi agar tidak menjenguk tersangka dengan ancaman akan ikut diamankan.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Awak media mengaku telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Kanit Reskrim Polsek Kedungkandang. Namun hingga kini belum ada tanggapan resmi.

Masyarakat berharap ada langkah dari Propam Polri maupun jajaran Polresta Malang Kota untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut secara transparan.

Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Polresta Malang Kota terkait penanganan perkara tersebut.
(fr)

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

19 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Mediasi Gagal, Korban Penipuan 350 Juta Desak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka

12 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Warga Jabon Sidoarjo Digegerkan Penemuan Mayat Pemuda, Beserta Sepeda Motor CBR

10 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Sidang Ketiga Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas, Mediasi Gagal Total, Perkara Lanjut ke Pokok Perkara

8 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Trending di Berita Utama