Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 11 Mei 2026 06:32 WIB ·

Dugaan Pelanggaran Prosedur di Polsek Kedungkandang Jadi Sorotan, Korban Klaim Rugi Puluhan Juta Rupiah


 Dugaan Pelanggaran Prosedur di Polsek Kedungkandang Jadi Sorotan, Korban Klaim Rugi Puluhan Juta Rupiah Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG — Penanganan perkara dugaan penipuan di wilayah hukum Polsek Kedungkandang, Kota Malang, menuai sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan prosedur hukum yang dilakukan penyidik setelah muncul dugaan penyalahgunaan wewenang hingga praktik pemerasan yang disebut merugikan warga mencapai puluhan juta rupiah.

Hingga berita ini ditulis, pihak Polsek Kedungkandang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Penyitaan Barang Dipersoalkan

Kasus bermula saat seorang perempuan bernama Nur Hayati menjalani proses hukum sejak 20 April hingga 6 Mei 2026 atas dugaan penipuan.

Dalam proses penyidikan, penyidik menyita sejumlah aset berupa perangkat sound system dan alat persewaan lainnya. Namun, pihak keluarga menilai penyitaan tersebut tidak sesuai prosedur karena barang-barang itu disebut telah dimiliki jauh sebelum perkara jual beli lahan yang dipersoalkan terjadi.

Mereka menilai penyitaan tersebut bertentangan dengan Pasal 39 KUHAP yang mengatur bahwa barang yang dapat disita harus berkaitan langsung dengan tindak pidana.

Baca Juga :  Polemik Pelayanan Disdukcapil Memanas, Setelah Dibentak Oknum Pegawai, Warga Tempuh Jalur Audiensi ke Wali Kota Pasuruan

Selain itu, proses pengambilan barang disebut dilakukan pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB hingga dini hari pukul 01.00 WIB.

Keluarga juga mempertanyakan alasan barang-barang tersebut, termasuk satu unit telepon genggam OPPO A5s, masih berada di kantor polisi meski Nur Hayati telah dibebaskan.

Barang Bukti Disebut Diserahkan ke Pihak Ketiga

Polemik semakin berkembang setelah muncul informasi bahwa barang bukti disebut telah diserahkan kepada pihak ketiga bernama Nurhalal yang mengaku sebagai pengacara.

Menurut keluarga, penyerahan dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari pemilik barang.

Langkah tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti.

Pihak keluarga juga mempertanyakan legalitas pihak yang menerima barang karena disebut tidak menunjukkan Surat Kuasa Khusus.

Dugaan Permintaan Uang

Baca Juga :  Toko Sembako Triningsih Terus Tumbuh, Pendampingan BRI Jadi Penyemangat Pelaku UMKM Tulungagung

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, muncul dugaan adanya permintaan sejumlah uang dengan mencatut nama oknum di lingkungan Polsek Kedungkandang.

Keluarga mengaku diminta menyerahkan uang secara bertahap dengan nominal:

Rp5 juta

Rp10 juta

Rp15 juta

Rp20 juta untuk jasa pengacara

Total kerugian yang diklaim keluarga disebut mencapai lebih dari Rp50 juta.

Keluarga juga mengaku sempat mendapat intimidasi agar tidak menjenguk tersangka dengan ancaman akan ikut diamankan.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Awak media mengaku telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Kanit Reskrim Polsek Kedungkandang. Namun hingga kini belum ada tanggapan resmi.

Masyarakat berharap ada langkah dari Propam Polri maupun jajaran Polresta Malang Kota untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut secara transparan.

Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Polresta Malang Kota terkait penanganan perkara tersebut.
(fr)

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Camat Gadingrejo Lantik 28 Ketua RT dan 5 Ketua RW di Kelurahan Gading, Tekankan

2 September 2026 - 17:06 WIB

SENGIT! PUTRA-JAZZ CUMA TERPAUT 0,004 DETIK DARI PUNCAK KELAS R1, GARDAN PATAH DI SS4

2 September 2026 - 07:52 WIB

Meriahkan HUT RI ke-81, Pemerintah Desa Cermo Gelar Lomba Cerdas Cermat, Keagamaan, dan Seni Tari Tradisional

1 September 2026 - 19:46 WIB

Karnaval Sound Horeg di Desa Pekoren Rembang Berdarah, Trinusa Kecam dan Pertanyakan Peran Keamanan

1 September 2026 - 12:45 WIB

Karnaval Sound Horeg di Pekoren Rembang Berujung Ricuh, Enam Kardus Minuman Beralkohol Tanpa Merek Ditemukan Dilokas

1 September 2026 - 10:27 WIB

KASIHAN NASIB ASN PASURUAN, JANGAN SAMPAI PRESTASI KALAH OLEH KEDEKATAN

1 September 2026 - 03:52 WIB

Trending di Berita Utama