METROPAGI.ID, JEMBER – Seorang pria berinisial MR melaporkan mantan istrinya, TM, ke Polres Jember. Laporan ini dilayangkan lantaran TM diduga kuat memalsukan alamat rumah MR demi memuluskan proses gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Jember tanpa sepengetahuan korban.
Pasangan yang menikah pada 11 Juni 2024 di KUA Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember ini diketahui sudah pisah ranjang selama dua bulan sebelum gugatan cerai bergulir.
MR mengaku terkejut karena tiba-tiba menerima akta perceraian, padahal ia merasa tidak pernah mendapatkan panggilan sidang.

“Saya tidak mengetahui atau tidak pernah menerima surat panggilan sidang perkara nomor 666/Pdt.G/2026/PA.Jr. Diduga alamat rumah saya dipalsukan supaya saya tidak menghadiri proses persidangan yang diajukan mantan istri. Atas peristiwa tersebut, saya melaporkannya ke Polres Jember,” ujar MR kepada awak media, Senin (25/5/2026).
Sementara itu, Kuasa Hukum MR, Heri Siswanto, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan polisi tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya sangat dirugikan karena haknya untuk membela diri dalam persidangan hilang akibat dugaan manipulasi data tersebut.
“Klien kami tidak pernah mendapat surat panggilan dari Pengadilan Agama Jember, tetapi tiba-tiba menerima surat cerai. Atas perbuatan tersebut, klien kami menempuh jalur hukum,” kata Heri.
Heri menambahkan, laporan yang dilayangkan ke Polres Jember ini menggunakan pasal berlapis.
“Kami melaporkan atas tuduhan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 221 KUHP tentang kesengajaan menyimpan atau menyuruh seseorang untuk tidak menyampaikan surat panggilan sidang. Kami berharap pihak kepolisian dapat memproses kasus ini karena klien kami sangat dirugikan,” pungkasnya. (Red)








