METROPAGI.ID, PASURUAN- Laporan dugaan kasus pemalsuan akta otentik dibawah sumpah atau keterangan alamat, hingga mengakibatkan turunya akte cerai yang menimpa Eni Saptarini warga Dusun karangtengah, Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, yang saat masih tahap penyidikan, terlapor mendesak pihak Polres Pasuruan segera menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Kasus ini bermula turunya akte cerai dari Pengadilan Negeri Bangil atas nama Eni Saptarini, sementara korban mengaku tidak pernah dapat panggilan mediasi maupun panggilan gugatan cerai dari mantan suami “SRD” di Pengadilan agama Bangil, merasa dirugikan Eni membuat laporan ke Polres Pasuruan tertangal 6 November 2025 lalu.
Seiring berjalanya waktu atau dalam masa proses penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan saksi-saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik bahkan saksi pelapor terlapor sudah beberapa kali memenuhi panggilan ke Polres Pasuruan, namun hingga saat ini atau kurang lebih delapan bulan berlalu, belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Selama kurang lebih delapan berlaku saya menunggu kepastian hukum yang saya alami, sudah beberapa kali saya memenuhi panggilan penyidik begitu juga dengan saksi-saksi dan sampai saat ini belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka, sulit ya mencari keadilan buat orang miskin seperti saya,”ucap Eni Saptarini dengan nada sedih ke awak media. Sabtu (06/06/2026)

Terkait hal tersebut tim awak media mencoba mengkonfirmasi penyidik Polres Pasuruan, Dimas Adhitiya S.H, melalui pesan WhatsApp, sayang hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban dari beliaunya.
Sementara itu kuasa Hukum Eni Saptarini Ardhi Aprilianto S.H saat dimintai keterangan awak media, dirinya terakhir kali diberi surat pemberitahuan penyitaan barang bukti yang dikeluarkan Unit Pidum Polres Pasuruan.
“Kemarin atau pada saat hari Kamis tanggal 04/06/2026 kami diberi surat pemberitahuan penyitaan barang bukti yang dikeluarkan Unit Pidum Polres Pasuruan, adapun barang bukti yang disita oleh penyidik diantaranya :
1. Telah melakukan penyitaan barang bukti, berupa
* 1 (satu) bendel fotocopy Surat permohonan gugatan cerai dari sdr. SURIADI Bin KASAN tertanggal 27 Mei 2025 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bangi secara elektronik pada tanggal 4 Juni 2025 dengan register perkara Nomor: 1255/Pdt.G/2025/PA. Bgl;
* 1 (satu) bendel salinan surat Putusan Pengadilan Agama Bangil Nomor: 1255/Pdt.G/2025/PA. Bgl pada tanggal 2 Juli 2025-
kami rasa unsur pidananya sangat kuat dan harapan kami pihak Polres Pasuruan segera menggelar perkara dan menetapkan terlapor sebagai tersangka,” tegas kuasa hukum Eni Saptarini ke awak media.
Sebelumnya diberitakan “SRD” diduga bekerjasama dengan perantara bernama AS warga Sukorejo mengelabui pihak Pengadilan Agama dengan memalsukan alamat korban Eni Saptarini hingga ia tiba-tiba menerima salinan akta cerai resmi dari mantan suaminya “SRD” (Red*)








