Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 14 Jun 2026 15:25 WIB ·

Provinsi Umumkan Dulu ke Publik, Baru Melantik, Kab. Pasuruan Melantik Dulu Tanpa Pengumuman ke Publik, Mana Sistim Merit?


 Provinsi Umumkan Dulu ke Publik, Baru Melantik, Kab. Pasuruan Melantik Dulu Tanpa Pengumuman ke Publik, Mana Sistim Merit? Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Jika Semua Sudah Sesuai Aturan, Mengapa Publik Tidak Pernah Diberi Kesempatan Mengetahui dan Mengawasi?
Di Pemprov Jawa Timur, prosesnya dapat ditelusuri.

Sekdaprov Jatim selaku Ketua Komite Talenta ASN mengumumkan hasil talent pool sebelum penetapan resmi. Media dapat memprediksi nama-nama yang akan ditetapkan karena proses sudah mengerucut secara terbuka.

Publik dapat mengawasi, publik dapat mempertanyakan, dan jika ada yang janggal, publik memiliki dasar untuk berbicara. Itulah esensi dari sistem merit yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kini, mari bertanya pada diri kita sendiri: adakah satu saat pun sebelum 8 Juni 2026 di mana Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengumumkan hasil talent pool kepada publik? Adakah publikasi nilai talenta para calon pejabat? Adakah pengumuman siapa yang masuk dalam daftar pendek suksesor untuk jabatan tertentu? Tidak ada.

Baca Juga :  Menembak Kaki Sendiri, Ketika Target PAD Pasuruan Membunuh Iklim Investasi

Yang ada hanya pelantikan, dan setelah pelantikan, barulah pidato.
Kontras ini terlalu mencolok untuk diabaikan. PermenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN secara eksplisit menyebutkan prinsip terbuka: informasi manajemen talenta yang meliputi tahapan pelaksanaan, kriteria, dan informasi penetapan talenta dapat diakses oleh seluruh PNS. Ini bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum.

Selanjutnya, PermenPANRB No. 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit menegaskan bahwa pengawasan penerapan sistem merit dimaksudkan untuk menjamin dan memastikan prinsip meritokrasi dilaksanakan dengan baik, akuntabel, dan transparan. Akuntabilitas dan transparansi bukan sekadar slogan; keduanya adalah standar hukum yang berlaku dan dapat menjadi dasar pemeriksaan oleh BKN, KASN, serta Inspektorat.

FORMAT Pasuruan bertanya kepada Bupati Rusdi Sutejo dan Kepala BKPSDM: mengapa Kabupaten Pasuruan tidak menempuh langkah transparan seperti Pemprov Jatim? Apa yang membuat proses penempatan 80 pejabat pada 8 Juni 2026 tidak dapat diumumkan kepada publik sebelum pelantikan dilaksanakan?

Baca Juga :  Terduga Pelaku Penganiayan Gunakan Sajam, Pelaku Dibekuk Polres Malang

Apakah ada sesuatu dalam proses tersebut yang tidak tahan terhadap sorotan publik?
Ketika publik tidak dilibatkan sejak awal, ruang spekulasi menjadi sangat lebar. Tanggung jawab untuk menutup ruang spekulasi itu bukan ada pada publik yang bertanya, melainkan pada pemerintah yang wajib menjawab. Diam bukanlah jawaban; diam adalah konfirmasi.

Pemprov Jatim berlari dengan data, sementara Kabupaten Pasuruan berjalan dengan pidato. Publik melihat perbedaan itu, dan publik berhak menuntut penjelasannya. Transparansi bukanlah hadiah dari pemerintah kepada rakyat, melainkan hak rakyat yang dijamin oleh regulasi. (Syr)

OPINI PUBLIK — SERI VI
Pasuruan, Juni 2026
FORMAT PASURUAN
Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ismail Makky, SE, SH, MM
Ketua

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gus Sutarji Rayakan Ulang Tahun ke-45 Sang Istri di Cafe AY Purwosari

14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Miris, Seorang Janda Paruh Baya di Desa Watuagung Prigen, Dipaksa Jaga Pos Ronda atau Denda Rp10 Ribu

14 Juni 2026 - 07:59 WIB

Siapa Berwenang Menentukan Hoaks? Cap ‘HOAX’ Polresta Malang Kota Picu Tanda Tanya Besar”

13 Juni 2026 - 11:26 WIB

Disebut “Hoaks” oleh Polresta Malang Kota, Keluarga Korban Dugaan Pemerasan dan Penyimpangan Prosedur di Polsek Klojen Buka Suara: “Jangan Bodohi Publik”

13 Juni 2026 - 08:48 WIB

Diduga Tidak Ada Tindakan Dari Kepolisian, Warga Amankan Pick up Bermuatan BBM Bersubsidi di Tutur, Pasuruan

13 Juni 2026 - 08:37 WIB

Mutasi Pejabat Teknis Pasuruan, Tanda Tanya Besar

13 Juni 2026 - 04:28 WIB

Trending di Berita Utama