Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 18 Jun 2026 06:40 WIB ·

Penanganan dan Keseriusan Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Wilayah Hukum Polsek Nongkojajar Disorot


 Penanganan dan Keseriusan Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Wilayah Hukum Polsek Nongkojajar Disorot Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Masyarakat menyoroti ketegasan aparat kepolisian dalam menangani dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Sorotan ini muncul setelah warga mengamankan satu unit mobil pikap L300 yang kedapatan membawa 35 jeriken berisi BBM jenis Pertalite. Pada Sabtu 13/06/2026 kemarin

Masyarakat yang berada di lokasi kejadian mengaku sempat mencoba menghubungi Polsek Tutur, namun tidak mendapatkan respon. Tidak hanya itu, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak Polres Pasuruan, termasuk kepada Kanit Tipidter dan Kapolres, melalui pengiriman bukti rekaman video penangkapan tersebut juga tidak membuahkan tanggapan. Kondisi ini memicu spekulasi publik mengenai komitmen jajaran Polres Pasuruan dalam menegakkan hukum.

“Kami sudah menghubungi pihak Polsek Nongkojajar melalui sambungan telepon berkali-kali, namun tidak ada respon. Hal ini memunculkan kecurigaan publik terkait keseriusan pihak kepolisian,” ujar Sholeh, salah satu warga setempat, Kamis (18/06/2026).

Baca Juga :  LPJ Fiktif Banpol di Pasuruan? Di Mana Pengawasan Pemerintah

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Polsek Nongkojajar. Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tutur, AKP Budi Luhur, mengaku belum dapat memberikan keterangan karena sedang dalam agenda rapat.

“Maaf, saya sedang rapat,” ujarnya singkat.

Menanggapi hal tersebut Ketua YLBH Suara Keadilan Rakyat Heri Siswanto, S.H menilai menanggapi temuan ini, ia meminta agar pihak kepolisian melakukan investigasi mendalam terhadap praktik penimbunan BBM bersubsidi. Mereka mengingatkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung pada ketersediaan dan distribusi energi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Baca Juga :  Provinsi Umumkan Dulu ke Publik, Baru Melantik, Kab. Pasuruan Melantik Dulu Tanpa Pengumuman ke Publik, Mana Sistim Merit?

“Praktik ilegal seperti ini menimbulkan dampak serius bagi perekonomian negara, terutama dalam konteks subsidi BBM yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat menengah ke bawah. Dengan meningkatnya kebutuhan energi, penimbunan dan penyalahgunaan hak atas subsidi hanya akan memperparah kondisi yang ada,”terang Heri Siswanto, S.H, M.H

Di sisi lain, Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, membenarkan adanya laporan mengenai warga yang mengamankan mobil pikap bermuatan BBM bersubsidi tersebut. Ia mengaku telah mengarahkan warga untuk menindaklanjuti temuan itu ke kantor polisi terdekat.

“Memang benar, saat ada warga yang menghubungi terkait pengamanan mobil bermuatan BBM bersubsidi, saya sarankan agar barang bukti tersebut segera dibawa ke Polsek terdekat atau ke Polsek Nongkojajar,” jelas Iptu Joko. (Red)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diamnya BKPSDM Adalah Masalah Ketika Pertanyaan ASN dan Publik Tidak Terjawab

18 Juni 2026 - 04:33 WIB

Mutasi Sudah Selesai, Pertanyaan Belum Terjawab, Mengapa ASN yang Terdampak Tidak Mendapat Penjelasan Yang Layak?

16 Juni 2026 - 14:00 WIB

Sistem Merit Bukan Sekadar Pidato, Masyarakat Kab. Pasuruan Inginkan Tunjukkan Dokumennya

16 Juni 2026 - 04:46 WIB

Serah Terima Jabatan Camat Kejayan, H. Budi Mulyono Ajak Seluruh Desa Perkuat Sinergi Pembangunan

15 Juni 2026 - 05:32 WIB

Provinsi Umumkan Dulu ke Publik, Baru Melantik, Kab. Pasuruan Melantik Dulu Tanpa Pengumuman ke Publik, Mana Sistim Merit?

14 Juni 2026 - 15:25 WIB

Gus Sutarji Rayakan Ulang Tahun ke-45 Sang Istri di Cafe AY Purwosari

14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Trending di Berita Utama