METROPAGI.ID, PASURUAN – Mutasi Juni 2026 telah selesai, namun penilaian sesungguhnya terhadap kebijakan ini baru saja dimulai. Ujian sesungguhnya akan terlihat dalam beberapa bulan ke depan—tercermin dari angka penyerapan anggaran, kecepatan pengadaan, kualitas layanan, hingga lonjakan atau penurunan keluhan masyarakat.
Di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, banyak pejabat yang selama bertahun-tahun telah membangun pengalaman, memahami persoalan lapangan, menguasai prosedur pengadaan, hingga menjadi rujukan penyelesaian masalah, kini tidak lagi berada pada posisinya. Mereka digantikan oleh pejabat baru yang masih harus meraba-raba medan dari titik nol. Meski pergantian jabatan adalah dinamika birokrasi yang lazim, setiap pergeseran memiliki “biaya organisasi” yang tidak kecil.
Perlu diingat: pengalaman tidak bisa dipindahkan melalui selembar Surat Keputusan (SK). Pengetahuan institusional tidak bisa diwariskan melalui serah terima jabatan yang singkat. Kemampuan teknis dalam menyelesaikan masalah pun tidak bisa dibangun dalam hitungan hari. Ini bukan asumsi, melainkan hukum dasar manajemen organisasi yang berlaku universal.
Oleh karena itu, publik berhak mendapatkan jawaban atas beberapa pertanyaan mendasar:

Apakah sebelum mutasi ini dieksekusi, telah disusun analisis risiko terhadap kinerja OPD?
Apakah dampaknya terhadap pelaksanaan program, pengadaan barang dan jasa, penyerapan anggaran, serta pelayanan masyarakat telah dikalkulasi dengan matang?
Apakah sudah tersedia strategi mitigasi jika proses transisi ini mengakibatkan penurunan performa organisasi?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukanlah serangan, melainkan bentuk pertanggungjawaban yang wajar atas kebijakan yang merotasi 80 jabatan sekaligus dalam satu hari. Jika dalam enam bulan hingga satu tahun ke depan target kinerja OPD melambat, proyek pembangunan mangkrak, koordinasi antarperangkat daerah melemah, atau keluhan masyarakat meningkat—publik berhak meminta penjelasan. Dalam hal ini, FORMAT Pasuruan akan hadir sebagai pengawal dengan dokumentasi yang akurat.
Mutasi sejatinya adalah instrumen perbaikan jika didasarkan pada sistem merit yang transparan, penempatan kompetensi yang tepat, dan proses yang dapat diverifikasi publik. Namun, jika yang terjadi adalah sebaliknya—jika figur yang paling kompeten dijauhkan dari tugas intinya tanpa dasar yang dapat dibuktikan—maka pihak yang menanggung risikonya bukanlah Bupati, bukan BKPSDM, pun bukan TP3D.
Yang menanggung risiko nyata adalah masyarakat Kabupaten Pasuruan. Rakyat berhak tahu apakah risiko tersebut telah diperhitungkan matang sebelum 80 SK itu diterbitkan.
Masyarakat tidak menilai keberhasilan mutasi dari jumlah pejabat yang dilantik, melainkan dari kualitas pelayanan yang mereka terima. Di titik itulah, Mutasi Juni 2026 akan diuji oleh waktu. (Syr)
OPINI PUBLIK — SERI X
Pasuruan, Juni 2026
FORMAT Pasuruan — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ismail Makky, SE, SH, MM — Ketua








