METROPAGI.ID, PASURUAN – Heri Siswanto pengacara Eni Saptarini korban alamat palsu putusan akta cerai mendesak polisi segera menetapkan tersangka. Meskipun, kasus tersebut sudah ke penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik/92IV/2026 Satreskrim 17 April 2026, dan Surat perintah Penyitaan : SP Sita / 71/ VI /2026 Satreskrim, 4 Juni 2026. Namun sampai saat ini polisi belum menetapkan satu tersangka pun dikasus tersebut.
“Kami minta polisi segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan di kasus alamat palsu putusan akta cerai,” kata Heri pada awak media, Jumat (19/6/2026).
“Hal ini perlukan untuk melakukan tindakan pencegahan. Dan mengantisipasi agar terlapor tidak melarikan diri atau merusak barang bukti. Penyidik memiliki kewenangan upaya paksa,” lanjutnya.

Ia mengingatkan ke penyidik, sebelumnya seorang saksi berenisial AS oknum LSM yang diduga terlibat kasus ini telah melarikan diri. “Beberapa kali dipanggil tak pernah hadir. Kini jadi boronan,” ungkapnya.
Untuk itu, ia meminta lagi, agar polisi segera menetapkan tersangka serta menahannya.
Seperti diketahui, Eni Saptarani melaporkan SRD warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan ke polisi atas dugaan memalsukan alamat untuk digunakan mengurus akta cerai di Pengadilan Agama (PA) Bangil. Akibat dugaan alamat palsu itu, dirinya (Eni Saptarani) cerai dengan suaminya.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi resmi atau tanggapan dari penyidik Polres Pasuruan. (Red)








