Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 28 Jun 2026 05:13 WIB ·

Jika Permintaan DAU Ditolak Pusat, Apakah Pemkab Pasuruan Sudah Punya Rencana Cadangan untuk PPPK?


 Jika Permintaan DAU Ditolak Pusat, Apakah Pemkab Pasuruan Sudah Punya Rencana Cadangan untuk PPPK? Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, berharap gaji PPPK dapat masuk ke dalam skema Dana Alokasi Umum (DAU) dari APBN. Ini adalah permintaan yang sah, namun belum tentu dikabulkan oleh pemerintah pusat. Sementara itu, ribuan PPPK yang direkrut oleh pemerintah daerah harus menjalani hari-hari kerja tanpa kepastian mengenai nasib mereka jika permintaan tersebut tidak terealisasi.

Catatan Terkait Pernyataan Bupati
Kenaikan PAD: Bupati menyampaikan bahwa jika beban gaji PPPK tetap ditanggung daerah, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus ditingkatkan. Namun, ini masih berupa kemungkinan, bukan rencana definitif.
Risiko PHK: Bupati menyinggung pola di daerah lain di mana beban gaji PPPK berujung pada PHK. Meski menilai kondisi keuangan Pasuruan saat ini “masih sehat”, beliau tidak menutup kemungkinan skenario serupa terjadi di masa depan.

Baca Juga :  Sidang Sengketa Tanah Kembali Molor, Majelis Hakim Beri Peringatan Jelang 8 Oktober

Transparansi: Meskipun PHK belum direncanakan, namun ketika kemungkinan tersebut diucapkan secara terbuka oleh kepala daerah, publik dan tenaga PPPK berhak mengetahui sejauh mana skenario tersebut dipertimbangkan secara serius.
Pertanyaan Kritis untuk Pemerintah Daerah
Simulasi Anggaran: Apakah sudah ada simulasi resmi terkait dampak skenario “DAU tidak dikabulkan” terhadap struktur belanja pegawai tahun 2026–2027?

Mitigasi Risiko: Jika target PAD tidak tercapai dan skenario PHK mulai dipertimbangkan, langkah konkret apa yang dilakukan untuk memastikan bahwa PHK adalah opsi terakhir bukan pilihan pertama?

Baca Juga :  Sejumlah Aktivis Meminta Kapolres Pasuruan Usut Tuntas Jaringan Penyalahgunaan LPG Bersubsidi Dari Hulu ke Hilir

Apakah terdapat deadline atau batas waktu tunggu untuk kepastian dari pusat sebelum kebijakan alternatif daerah diberlakukan, guna mengakhiri ketidakpastian bagi para pegawai PPPK?

Mengharapkan dukungan pemerintah pusat adalah langkah yang wajar bagi setiap kepala daerah. Namun, memberikan kepastian bagi nasib PPPK adalah kewajiban mutlak pemerintah daerah.

Persoalan ini pada akhirnya membuka diskusi yang lebih luas mengenai bagaimana proses pengambilan keputusan anggaran dan penentuan prioritas pembangunan di Kabupaten Pasuruan. (Syr)

Pasuruan, 28 Juni 2026
Ismail Makky, SE, SH, MM
Ketua, FORMAT Pasuruan (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan)

OPINI PUBLIK • SERI 4: KEPASTIAN STATUS PPPK

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

21 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

21 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

19 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Mediasi Gagal, Korban Penipuan 350 Juta Desak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka

12 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Trending di Berita Utama