Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 28 Jun 2026 05:13 WIB ·

Jika Permintaan DAU Ditolak Pusat, Apakah Pemkab Pasuruan Sudah Punya Rencana Cadangan untuk PPPK?


 Jika Permintaan DAU Ditolak Pusat, Apakah Pemkab Pasuruan Sudah Punya Rencana Cadangan untuk PPPK? Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, berharap gaji PPPK dapat masuk ke dalam skema Dana Alokasi Umum (DAU) dari APBN. Ini adalah permintaan yang sah, namun belum tentu dikabulkan oleh pemerintah pusat. Sementara itu, ribuan PPPK yang direkrut oleh pemerintah daerah harus menjalani hari-hari kerja tanpa kepastian mengenai nasib mereka jika permintaan tersebut tidak terealisasi.

Catatan Terkait Pernyataan Bupati
Kenaikan PAD: Bupati menyampaikan bahwa jika beban gaji PPPK tetap ditanggung daerah, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus ditingkatkan. Namun, ini masih berupa kemungkinan, bukan rencana definitif.
Risiko PHK: Bupati menyinggung pola di daerah lain di mana beban gaji PPPK berujung pada PHK. Meski menilai kondisi keuangan Pasuruan saat ini “masih sehat”, beliau tidak menutup kemungkinan skenario serupa terjadi di masa depan.

Baca Juga :  Bea Cukai Pasuruan Dituding Tebang Pilih dalam Penindakan Rokok Ilegal, Pengecer Disasar, Pabrik Besar Dibiarkan

Transparansi: Meskipun PHK belum direncanakan, namun ketika kemungkinan tersebut diucapkan secara terbuka oleh kepala daerah, publik dan tenaga PPPK berhak mengetahui sejauh mana skenario tersebut dipertimbangkan secara serius.
Pertanyaan Kritis untuk Pemerintah Daerah
Simulasi Anggaran: Apakah sudah ada simulasi resmi terkait dampak skenario “DAU tidak dikabulkan” terhadap struktur belanja pegawai tahun 2026–2027?

Mitigasi Risiko: Jika target PAD tidak tercapai dan skenario PHK mulai dipertimbangkan, langkah konkret apa yang dilakukan untuk memastikan bahwa PHK adalah opsi terakhir bukan pilihan pertama?

Baca Juga :  Ketika yang Paling Paham Dipindahkan: Siapa yang Menanggung Risiko Jika Kinerja OPD dan Pelayanan Publik Menurun?

Apakah terdapat deadline atau batas waktu tunggu untuk kepastian dari pusat sebelum kebijakan alternatif daerah diberlakukan, guna mengakhiri ketidakpastian bagi para pegawai PPPK?

Mengharapkan dukungan pemerintah pusat adalah langkah yang wajar bagi setiap kepala daerah. Namun, memberikan kepastian bagi nasib PPPK adalah kewajiban mutlak pemerintah daerah.

Persoalan ini pada akhirnya membuka diskusi yang lebih luas mengenai bagaimana proses pengambilan keputusan anggaran dan penentuan prioritas pembangunan di Kabupaten Pasuruan. (Syr)

Pasuruan, 28 Juni 2026
Ismail Makky, SE, SH, MM
Ketua, FORMAT Pasuruan (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan)

OPINI PUBLIK • SERI 4: KEPASTIAN STATUS PPPK

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Ingatkan Peserta Lolos SPMB Jatim Segera Daftar Ulang, Jalur Pemenuhan Kuota Dibuka 29 Juni

28 Juni 2026 - 08:44 WIB

Buntut Dugaan Penanganan Tidak Proporsional, Kinerja Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim Jadi Sorotan

27 Juni 2026 - 16:13 WIB

LSM P-MDM BERSHOLAWAT DAN SANTUNAN ANAK YATIM PIATU

27 Juni 2026 - 04:24 WIB

Tiga Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Malang, Perbedaan Status Penanganan Salah Satunya Masih Menjadi Tanda Tanya

27 Juni 2026 - 04:04 WIB

Anggaran Disebut Tertekan Beban PPPK, Namun Rp303 Miliar Masih Menjadi Misteri

27 Juni 2026 - 03:58 WIB

Dua Terduga Pencuri Motor di Tutur Ditangkap, Setelah Aksi Berujung Tewasnya Korban 

26 Juni 2026 - 10:01 WIB

Trending di Berita Utama