Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 28 Jun 2026 05:13 WIB ·

Jika Permintaan DAU Ditolak Pusat, Apakah Pemkab Pasuruan Sudah Punya Rencana Cadangan untuk PPPK?


 Jika Permintaan DAU Ditolak Pusat, Apakah Pemkab Pasuruan Sudah Punya Rencana Cadangan untuk PPPK? Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, berharap gaji PPPK dapat masuk ke dalam skema Dana Alokasi Umum (DAU) dari APBN. Ini adalah permintaan yang sah, namun belum tentu dikabulkan oleh pemerintah pusat. Sementara itu, ribuan PPPK yang direkrut oleh pemerintah daerah harus menjalani hari-hari kerja tanpa kepastian mengenai nasib mereka jika permintaan tersebut tidak terealisasi.

Catatan Terkait Pernyataan Bupati
Kenaikan PAD: Bupati menyampaikan bahwa jika beban gaji PPPK tetap ditanggung daerah, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus ditingkatkan. Namun, ini masih berupa kemungkinan, bukan rencana definitif.
Risiko PHK: Bupati menyinggung pola di daerah lain di mana beban gaji PPPK berujung pada PHK. Meski menilai kondisi keuangan Pasuruan saat ini “masih sehat”, beliau tidak menutup kemungkinan skenario serupa terjadi di masa depan.

Baca Juga :  INGAT... TJSL DI KABUPATEN PASURUAN BUKAN PENGGANTI APBD

Transparansi: Meskipun PHK belum direncanakan, namun ketika kemungkinan tersebut diucapkan secara terbuka oleh kepala daerah, publik dan tenaga PPPK berhak mengetahui sejauh mana skenario tersebut dipertimbangkan secara serius.
Pertanyaan Kritis untuk Pemerintah Daerah
Simulasi Anggaran: Apakah sudah ada simulasi resmi terkait dampak skenario “DAU tidak dikabulkan” terhadap struktur belanja pegawai tahun 2026–2027?

Mitigasi Risiko: Jika target PAD tidak tercapai dan skenario PHK mulai dipertimbangkan, langkah konkret apa yang dilakukan untuk memastikan bahwa PHK adalah opsi terakhir bukan pilihan pertama?

Baca Juga :  Dinilai Tarif Tak Wajar, Warga Luar Desa Jatigunting Mengaku Bayar Parkir Rp20.000 Per Sepeda Demi Tonton Sound Horeg

Apakah terdapat deadline atau batas waktu tunggu untuk kepastian dari pusat sebelum kebijakan alternatif daerah diberlakukan, guna mengakhiri ketidakpastian bagi para pegawai PPPK?

Mengharapkan dukungan pemerintah pusat adalah langkah yang wajar bagi setiap kepala daerah. Namun, memberikan kepastian bagi nasib PPPK adalah kewajiban mutlak pemerintah daerah.

Persoalan ini pada akhirnya membuka diskusi yang lebih luas mengenai bagaimana proses pengambilan keputusan anggaran dan penentuan prioritas pembangunan di Kabupaten Pasuruan. (Syr)

Pasuruan, 28 Juni 2026
Ismail Makky, SE, SH, MM
Ketua, FORMAT Pasuruan (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan)

OPINI PUBLIK • SERI 4: KEPASTIAN STATUS PPPK

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pinjaman Daerah Rp363 Miliar, Bedah Aturan, Mengapa Memakai Uang RSUD untuk Utang Pemda Bisa Berujung Pelanggaran Hukum?

25 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Program PJU Diduga Tumpang Tindih dan Sarat Korupsi, Masyarakat Soroti Kinerja Dishub Pasuruan

25 Agustus 2026 - 05:01 WIB

Suasana Kebersamaan Menyelimuti Pucang Anom Bersholawat Peringati Maulid Nabi

24 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Tiang PJU Fasilitas Negara Diduga Jadi “Lahan” Kabel Provider Internet, Ada Kerja Sama?

24 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Polemik Dugaan Parkir Liar PT Djati Perkasa Baofang, Satpol PP Lempar Tanggung Jawab ke Provinsi, Warga Tuntut Koordinasi Lintas Instansi

24 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Ojin Menggila di Lintasan ! Pembalap Asli Pasuruan Sabet Podium 1 Kejurprov Kalimantan

23 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Trending di Berita Utama