METROPAGI.ID, PASURUAN – Sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Pasuruan secara bergilir di panggil Kejaksaan Negeri Bangil selama tiga hari atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan jabatan pada pengaturan dan pengkodisian kegiatan belanja modal rehabilitasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Pasuruan TA. 2025 senilai Rp. 35.290.089.628.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Tri Krisni Astuti, S.Sos, MM, beliaunya mengatakan memang ada sejumlah kepala sekolah SDN di panggil pihak kejaksaan.

“Kalau pemanggilan ada, tapi saya tidak hafal karena jarak panggilan dan kehadiran terlalu pendek sehingga langsung saya disposisi ke Kabid Pembinaan SDN untuk ditindak lanjuti,”terangnya ke awak media.
Sementara itu dikonfirmasi akan hal ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangil Ferry Hary Ardianto, S.H. belum tau akan hal tersebut.
“Belum tau terkait hal tersebut, nanti saya cek,” terangnya. Jumat (03/07/2026)
(Red)








