Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 4 Jul 2026 05:54 WIB ·

Rapor Merah Polres Malang? Penanganan Laporan Dugaan Penganiayaan Dipertanyakan, Pelapor Mengaku Belum Peroleh Kepastian Hukum


 Rapor Merah Polres Malang? Penanganan Laporan Dugaan Penganiayaan Dipertanyakan, Pelapor Mengaku Belum Peroleh Kepastian Hukum Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG – Lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan di Polres Malang kembali menuai sorotan. Seorang warga Kecamatan Turen, Aprian Pratama, mengeluhkan laporan yang dibuatnya sejak akhir tahun 2025 hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum.

Aprian menilai proses penanganan perkara yang dilaporkannya berjalan lambat sehingga dirinya merasa kesulitan memperoleh keadilan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal terhadap penyelesaian laporan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/464/XII/2025/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, yang dibuat pada Sabtu, 13 Desember 2025, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Baca Juga :  Tertipu Tanah Kapling Fiktif, Pasutri Asal Bangil Lapor Polisi

Memasuki tahun 2026, pelapor mengaku belum menerima kepastian mengenai perkembangan penyidikan maupun status hukum yang telah ditetapkan terhadap pihak terlapor.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ipda Andrias selaku Kanit Unit 3 menyampaikan singkat, “Iya mas, coba kami cek dulu.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafis Prasetia Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., telah dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai tanggapan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun klarifikasi.

Baca Juga :  Sidang Ketiga Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas, Mediasi Gagal Total, Perkara Lanjut ke Pokok Perkara

Kuasa hukum pelapor, Cahyo, S.H., M.H., membenarkan bahwa proses penanganan perkara dinilai berjalan cukup lama.

Sejak laporan dibuat pada 13 Desember 2025 hingga sekarang di tahun 2026, klien kami belum memperoleh kepastian hukum mengenai penetapan dalam perkara pidana tersebut,” ujarnya kepada awak media.

Redaksi METROPAGI.ID tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada Polres Malang maupun pihak-pihak terkait guna memberikan penjelasan secara berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(fr)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

21 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

21 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Proyek Siluman Irigasi Molek Kab. Malang RP125 Miliar Tanpa Papan Nama & Direksi Keet, Dugaan Penyimpangan Korupsi Mencuat

20 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

19 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Trending di Berita Utama