METROPAGI.ID, MALANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota kembali mencatatkan pengungkapan besar dalam pemberantasan peredaran narkotika. Menjelang peringatan Hari Bhayangkara, petugas berhasil membongkar jaringan narkoba lintas daerah dengan menyita lebih dari 2 kilogram sabu, 490.000 butir pil Double L, serta 500 butir ekstasi.
Barang bukti tersebut dipamerkan dalam konferensi pers di Markas Polresta Malang Kota, Jumat (3/7/2026). Pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan dari tiga perkara yang diduga masih berada dalam satu jaringan peredaran narkoba.
Kapolresta Malang Kota, Putu Kholis Aryana, mengatakan pihaknya mengamankan tiga tersangka berinisial AW (31), warga Kedungkandang, MF (21), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, serta ANH (26), warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Ada tiga kasus yang cukup menonjol dengan barang bukti yang cukup besar berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Dua kasus diungkap pada 26 Juni dan satu kasus pada 29 Juni,” ujar Kombes Pol Putu Kholis Aryana.
Secara keseluruhan, polisi menyita 490.000 butir pil Double L, 500 butir ekstasi, serta 2.065,75 gram sabu.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 26 Juni 2026 setelah polisi menerima informasi masyarakat. Petugas menangkap AW di kawasan Lesanpuro, Kedungkandang, dan menemukan 90 botol plastik berisi total 90.000 butir pil Double L. Kepada penyidik, AW mengaku hanya bertugas menyimpan barang milik seseorang berinisial OK yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan imbalan Rp30 ribu setiap botol.
Masih pada hari yang sama, Satresnarkoba melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap MF di sebuah rumah kos di Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 200.000 butir pil Double L serta 2,38 gram sabu.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa lima kardus pil Double L tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dengan modus disamarkan sebagai alat kesehatan.
Pengungkapan terbesar terjadi pada 29 Juni 2026. Polisi menangkap ANH di sebuah rumah di Kecamatan Sukun dengan barang bukti 2.063,37 gram sabu yang dikemas dalam bungkus teh asal Tiongkok serta 500 butir ekstasi siap edar. ANH mengaku diperintah oleh seseorang berinisial MS yang kini juga berstatus DPO dengan imbalan Rp2 juta.
Kapolresta Malang Kota menegaskan penyidik masih terus melakukan pengembangan guna memburu dua DPO yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut.
Patut diduga sindikat ini bekerja lintas daerah, lintas kabupaten maupun kota, sehingga pengembangan masih terus kami lakukan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Kota Malang sebagai kota pendidikan memiliki mobilitas masyarakat yang tinggi sehingga rawan dijadikan sasaran peredaran narkoba, terutama menjelang kedatangan mahasiswa baru.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Hendro Triwahyono, menyatakan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai peran masing-masing.
Tersangka ANH dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sedangkan AW dan MF dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Khusus MF, penyidik juga menambahkan jeratan pasal dalam UU Narkotika karena kedapatan menyimpan sabu.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi salah satu capaian terbesar Satresnarkoba Polresta Malang Kota pada pertengahan 2026 sekaligus menunjukkan komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Malang Raya.
(fr)








