METROPAGI.ID, PASURUAN – 5 Juli 2026 – Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan bersama Polsek Tutur berhasil mengungkap kasus pencurian dua ekor sapi di wilayah Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Tiga orang terduga pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian.
Pencurian terjadi di kandang milik warga Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, bernama Atim. Peristiwa tersebut diperkirakan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 18.40 WIB. Korban baru menyadari kehilangan ternaknya pada Jumat pagi, sekitar pukul 05.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diduga para pelaku membawa kabur dua ekor sapi milik korban menggunakan kendaraan jenis pikap berwarna hitam. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp50 juta dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongkojajar.

Menindaklanjuti laporan korban, tim Opsnal Unit I/Pidum Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Daffa Sava Pradana, S.Tr.K., bergerak bersama Kanit Reskrim Polsek Nongkojajar.
Pada Minggu, 5 Juli 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, petugas berhasil meringkus tiga terduga pelaku dengan inisial PS, AP, dan H:
PS: Diamankan di rumah mertuanya di Desa Sumber Pitu, Kecamatan Tutur.
AP dan H: Diamankan di wilayah Desa Andonosari, Kecamatan Tutur.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasuruan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Red)








