METROPAGI.ID, PASURUAN – Jabatan tertinggi bukan hanya memberikan kewenangan, tetapi juga memikul tanggung jawab moral dan hukum untuk menjelaskan penggunaan uang rakyat.
Ada ironi yang menyakitkan dalam kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Politik (Banpol) PDIP Kabupaten Pasuruan tahun anggaran 2022–2024 yang kini tengah ditangani oleh Pidsus Kejari.
Selama tiga tahun, para pengurus kecamatan (PAC) mengaku membiayai kegiatan partai secara swadaya karena loyalitas mereka. Padahal, pada periode yang sama, dana APBD sebesar Rp3,2 miliar telah dicairkan atas nama kegiatan mereka.
Ironisnya, dana tersebut cair lengkap dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) yang mencatut nama serta tanda tangan para pengurus PAC dan mantan Bendahara DPC—yang secara tegas mereka nyatakan tidak pernah mereka buat. Uangnya ada, namun kegiatannya dipertanyakan.

Dari kasus ini, muncul pertanyaan mendasar bagi setiap organisasi politik: Bisakah pimpinan tertinggi lepas dari pertanggungjawaban pengelolaan dana yang diduga fiktif?
Prinsip Dasar Tata Kelola Organisasi
Jawabannya terletak pada lima prinsip utama berikut:
Kewenangan Strategis: Pimpinan tertinggi adalah pemegang kendali arah kebijakan, pemberi persetujuan program, dan pengesah pertanggungjawaban. Anggaran tidak mungkin bergerak tanpa keputusan dari puncak struktur.
Kewajiban Pertanggungjawaban: Ini adalah hukum besi tata kelola: siapa yang berwenang memutuskan, dialah yang wajib bertanggung jawab. Kewajiban ini melekat pada jabatan dan tidak gugur meski masa jabatan berakhir.
Pemeriksaan Bukan Berarti Bersalah: Asas praduga tak bersalah melindungi setiap orang dari penghukuman tanpa pengadilan, namun asas ini tidak membebaskan pemegang kewenangan dari kewajiban untuk diperiksa.
Urgensi Klarifikasi: Pemeriksaan resmi diperlukan untuk membuat terang apakah pimpinan mengetahui, menyetujui, memerintahkan, atau justru tidak mengetahui sama sekali.
Tanpa pemeriksaan, kecurigaan akan terus tumbuh.
Ruang Pemulihan Nama Baik: Bagi pimpinan yang merasa bersih, pemeriksaan adalah kesempatan untuk memberikan klarifikasi berbasis fakta. Tidak ada cara lebih baik untuk memulihkan nama baik selain penjelasan yang teruji di hadapan penyidik.
Kesimpulan dan Desakan FORMAT
Dalam perkara dana yang diduga fiktif, pimpinan tertinggi pada masa anggaran yang dipersoalkan adalah pihak yang keterangannya paling menentukan. Bukan karena ia pasti bersalah, melainkan karena kedudukannya membuat ia menjadi pihak yang paling wajib tahu.
Oleh karena itu, FORUM REMBUK MASYARAKAT PASURUAN (FORMAT) mendesak Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan untuk:
Jadikan struktur kewenangan sebagai peta penyidikan: Periksa siapa yang menyetujui program, siapa yang mengesahkan LPj, dan siapa yang menyerahkannya kepada pemerintah daerah—dari puncak struktur hingga pelaksana teknis untuk ketiga tahun anggaran tersebut.
Telusuri aliran dana hingga penerima akhir: Temukan ke mana dana tersebut mengalir saat kader di tingkat bawah justru harus berkorban secara finansial (patungan).
Pastikan pemeriksaan menjangkau pemegang kewenangan tertinggi: Periksa pimpinan pada masa anggaran 2022–2024 dengan memberikan jaminan haknya untuk menjelaskan dan membela diri.
Kader-kader yang telah merogoh kantong pribadi dan masyarakat Pasuruan selaku pemilik sah setiap rupiah yang dicairkan, berhak mendapatkan penjelasan yang transparan. Jika pimpinan tertinggi dibiarkan lepas dari tanggung jawab, maka yang runtuh bukan hanya integritas satu kasus, melainkan keyakinan publik bahwa kewenangan di negeri ini masih memiliki penjaga. (Syr)
Pasuruan, 5 Juli 2026
OPINI FORUM REMBUK MASYARAKAT PASURUAN (FORMAT)
(Tanda Tangan)
Ismail Makky, SE. SH., MM.
Ketua








