Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 8 Jul 2026 03:36 WIB ·

Jual Tanah untuk Perumahan, Warga Warungdowo Kehilangan Aset Akibat Tertipu Cek Kosong


 Jual Tanah untuk Perumahan, Warga Warungdowo Kehilangan Aset Akibat Tertipu Cek Kosong Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Dugaan penipuan dengan modus cek atau giro kosong kembali terjadi di wilayah Pasuruan. Kali ini, menimpa seorang warga asal Warungdowo bernama H. Sukur, yang kehilangan tanahnya di Kelurahan Krapyak, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, akibat pembayaran fiktif.

Kasus ini bermula pada tahun 2022 saat H. Sukur sepakat menjual lahannya kepada pihak pembeli yang berinisial H. ANS melalui akta jual beli di kantor Notaris Wahyu. Dalam kesepakatan tersebut, penjual pembeli disepakati tanah dihargai 1.200.000.000, namun pembeli  hanya membayar uang muka (DP) sebesar 120.000.000, sementara sisanya dibayarkan menggunakan tiga lembar cek/giro berjangka bernilai 400.000.000, 400.000.000,  200.000.000.

Baca Juga :  Parkir Liar di Depan PT Triliun Cangkringmalang Membahayakan Pengguna Jalan

Namun, saat H. Sukur mencoba mencairkan cek tersebut sesuai tanggal yang tertera, pihak bank menyatakan bahwa saldo dalam rekening tersebut tidak tersedia alias kosong, dan setelah itu klau pembeli ditanyai mengenai hal tersebut ia hanya janji-janji belaka, dalam kurung waktu kurang lebih 3 tahun terhitung hari ini.

“Saya melakukan transaksi melalui perantara karena sebelumnya tidak mengenal pembeli. Setelah sepakat, kami berangkat ke Notaris Wahyu untuk membuat perjanjian akta jual beli. Saat itu, pembeli hanya memberikan uang muka, sisanya diberikan dalam bentuk tiga lembar cek/giro lengkap dengan stempel perusahaan. Namun, setelah saya datangi bank, ternyata cek tersebut kosong,” ungkap H. Sukur kepada awak media.

Baca Juga :  Rapor Merah Polres Malang? Penanganan Laporan Dugaan Penganiayaan Dipertanyakan, Pelapor Mengaku Belum Peroleh Kepastian Hukum

Saat ini, H. Sukur masih berupaya menunggu iktikad baik dari H. ANS selaku pembeli untuk melunasi kekurangan pembayaran tanahnya. Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum jika pihak pembeli tetap mangkir dari tanggung jawabnya.

“Saya tunggu secepatnya itikad baik pembeli untuk melunasi kekurangan pembayaran. Jika tidak, saya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan H. ANS belum terkonfirmasi terkait hal tersebut, namun awak media membuka hak jawab dan hak koreksi. (red,)

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tempat Hiburan Malam di Tanah Kas Desa Nogosari Kembali Menggeliat, Warga Tagih Janji Kades

8 Juli 2026 - 09:25 WIB

PAD Rekor Rp1,19 Triliun: Prestasi Kinerja atau Ada Faktor yang Disembunyikan?

8 Juli 2026 - 04:08 WIB

Buntut Dugaan Jual Beli Lahan Parkir Karnaval, Ke Mana Aliran Dana Diduga Rp13 Juta?

8 Juli 2026 - 02:34 WIB

Video Nobar Dihapus, Jejak Dugaan Korupsi Waktu Tetap Membekas

7 Juli 2026 - 12:57 WIB

Dibawah Ancaman Pembubaran, Sudahkah Bea Cukai Pasuruan Berbenah? Sementara Ada Lima Perusahaan Ditengarai Produksi Rokok Ilegal

7 Juli 2026 - 08:00 WIB

Truk Kontainer di Jalan Raya Pandaan Hilang Kendali, 3 Orang Meninggal Dunia 5 Alami Luka-luka

7 Juli 2026 - 04:37 WIB

Trending di Berita Utama