METROAGI.ID, PASURUAN – Pada seri sebelumnya, FORMAT Pasuruan menyoroti lima sesi Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh BKPSDM Kabupaten Pasuruan di Yogyakarta. Temuan kami menunjukkan bahwa tiga dari lima sesi tersebut diisi oleh pejabat internal Kabupaten Pasuruan, yakni Sekretaris Daerah, Bupati Pasuruan (diwakilkan kepada Wakil Bupati), dan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah.
Perlu dicatat, para narasumber ini merupakan atasan langsung dari pihak penyelenggara (BKPSDM).
Dilema Aturan dan Praktik di Lapangan
Secara umum, terdapat pakem tata kelola instansi pemerintah di mana honorarium pembicara idealnya diberikan kepada narasumber dari luar instansi penyelenggara. Banyak instansi bahkan melarang pegawainya menerima honor untuk mengisi kegiatan internal, dengan pertimbangan bahwa tugas tersebut merupakan bagian dari kewajiban jabatan (tugas pokok dan fungsi).
Kondisi di Pasuruan menimbulkan pertanyaan etis. Mengapa para pimpinan justru mengisi acara yang diselenggarakan oleh bawahan mereka sendiri?
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian administratif.
Dalam jadwal resmi, Bupati Pasuruan terdaftar sebagai pembicara, namun realitanya materi disampaikan oleh Wakil Bupati. Transparansi Anggaran: Publik berhak mengetahui atas nama siapa sesi tersebut dicatatkan, serta kepada siapa honorarium untuk sesi tersebut dibayarkan.
Sebagai acuan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 mengatur besaran honorarium pembicara secara berjenjang, mulai dari Rp900.000 hingga Rp1.700.000 per jam pelajaran. Meski Pemerintah Kabupaten Pasuruan memiliki Peraturan Bupati tersendiri, kejelasan mengenai aturan main honorarium ini tetap diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan.
Tuntutan Transparansi FORMAT Pasuruan
Kami menegaskan bahwa pemberian honor bagi pejabat internal bukanlah hal yang secara otomatis salah, asalkan didasari oleh regulasi yang jelas dan transparan. Namun, hingga saat ini, belum ada keterbukaan mengenai hal tersebut.

Oleh karena itu, FORMAT Pasuruan mendesak BKPSDM Kabupaten Pasuruan untuk membuka empat informasi berikut kepada publik:
Dasar Hukum: Regulasi yang membolehkan pembayaran honor kepada pembicara internal. Verifikasi Sesi: Kejelasan administratif mengenai pencatatan sesi yang diwakilkan tersebut.
Bukti Pembayaran: Apakah honorarium benar-benar dibayarkan untuk sesi tersebut.
Nominal Honor: Jumlah anggaran yang dikeluarkan untuk sesi tersebut.
Transparansi atas keempat hal ini merupakan tolok ukur profesionalisme dan akuntabilitas BKPSDM. Tanpa penjelasan yang memadai, integritas dan keteladanan pimpinan BKPSDM patut dipertanyakan.
Rujukan Regulasi dan Dokumen
Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 500.1.7/1137/204/2026: Terkait undangan Bimtek (9 Juli 2026).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025: Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008: Tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai dasar hak warga dalam pengawasan anggaran. (Syr)
Opini Publik
FORMAT Pasuruan (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan)
Tag: #bimtek #BKPSDM #honor_pembicara #pemkab_pasuruan #akuntabilitas








