METROPAGI.ID, PASURUAN KOTA – Sejumlah wali murid SMAN 3 Pasuruan Kota tengah dilanda gundah gulana menyusul adanya kewajiban pembayaran dana program pengembangan mutu pendidikan sebesar Rp1.200.000 yang harus dibayarkan ke sekolah dengan skema pelunasan dalam waktu satu tahun.
Mereka merasa keberatan karena dana tersebut dinilai cukup memberatkan, terlebih tidak semua wali murid memiliki penghasilan tetap dan sebagian di antaranya bekerja sebagai buruh serabutan.
“Pendapatan kami tidak menentu. Jangankan untuk bayar Rp1.200.000, untuk makan sehari-hari saja susah didapat,” ungkap S, salah satu wali murid SMAN 3 Kota Pasuruan, Selasa (11/08/2026).
Menurut S, beberapa hari lalu ia bersama para wali murid lainnya diundang pihak sekolah untuk membahas dana pengembangan mutu pendidikan tersebut. Dalam rapat itu, sekolah menetapkan besaran dana Rp1.200.000 per siswa yang dapat diangsur sebesar Rp120.000 per bulan.

“Dalam rapat yang dihadiri semua wali murid, pihak sekolah menerangkan nominal Rp1.200.000. Wali murid boleh membayar tiap bulan selama 12 kali sampai lunas 1 tahun atau langsung Rp1.200.000 sekali bayar. Intinya, dalam 1 tahun harus lunas,” imbuhnya.
S berpandangan bahwa pungutan tersebut seharusnya tidak dibebankan kepada wali murid. Ia mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran mengingat para siswa telah menerima bantuan dari pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp1.600.000 per tahun.
“Yang kami tanyakan untuk apa uang tersebut, sedangkan anak kami sudah dibiayai negara dengan Dana BOS?” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Humas SMAN 3 Eko belum merespons konfirmasi awak media atau memberikan klarifikasi secara resmi terkait hal ini. (Red)
.








