Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 15 Agu 2026 17:31 WIB ·

Dinilai Tarif Tak Wajar, Warga Luar Desa Jatigunting Mengaku Bayar Parkir Rp20.000 Per Sepeda Demi Tonton Sound Horeg


 Dinilai Tarif Tak Wajar, Warga Luar Desa Jatigunting Mengaku Bayar Parkir Rp20.000 Per Sepeda Demi Tonton Sound Horeg Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN — Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, hiburan sound horeg saat ini tengah digemari oleh masyarakat Kabupaten Pasuruan. Tak terkecuali di Desa Jatigunting, Kecamatan Wonorejo, masyarakat setempat turut merayakan hari kemerdekaan dengan menghadirkan hiburan sound horeg.

Namun, alih-alih mendapatkan tarif parkir yang wajar, sejumlah penonton dari luar desa maupun warga setempat yang rumahnya cukup jauh dari lokasi pertunjukan mengaku harus membayar tarif parkir sebesar Rp20.000 per sepeda motor, tanpa adanya fasilitas khusus yang diberikan oleh pengelola.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang warga mengungkapkan bahwa ia terpaksa harus mengeluarkan uang sebesar Rp20.000 untuk biaya parkir demi bisa menonton sound horeg.

“Kami menilai harga parkiran sebesar Rp20.000 terlalu mahal, karena tidak ada fasilitas lebih yang diberikan pengelola parkiran. Kalau harga Rp5.000 mungkin masih wajar ya,” ungkap salah satu penonton yang akrab disapa Anton kepada metropagi.id, Sabtu (15/08/2026).

Baca Juga :  TJSL BUKAN APBD, KENAPA TERASA SEPERTI APBD?

Menanggapi hal tersebut, Pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Suara Keadilan Rakyat, Heri Siswanto, S.H., M.H., menilai tarif parkir sebesar Rp20.000 sangat tidak wajar, terlebih tidak ada fasilitas khusus yang disediakan oleh pengelola.

“Tarif segitu sangat tidak wajar dan cenderung membebani para penonton hiburan sound horeg, terlebih tidak ada fasilitas yang lebih yang disuguhkan oleh pengelola parkir. Untuk itu, kami meminta pihak kepolisian mengusut aliran dana hasil parkiran tersebut, apakah masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau justru masuk ke kantong-kantong pribadi,” tegasnya.

Baca Juga :  Gabungan Jurnalis dan NGO Berbagai Daerah Gelar Aksi Demonstrasi di Depan Balai Kota Malang, Protes Istilah "Londo Ireng"

Diketahui, membuka usaha lahan parkir memerlukan pemenuhan aspek legalitas, seperti izin usaha, bukti kepemilikan atau penggunaan lahan, kesesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta rekomendasi dari Dinas Perhubungan setempat agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. Selain itu, pengelola juga wajib mematuhi ketentuan pembayaran pajak daerah atau retribusi parkir sesuai aturan pemerintah setempat.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai hal ini, Kepala Desa Jatigunting, M. Yudi Iswanto, belum memberikan keterangan apa pun hingga berita ini ditayangkan. Kendati demikian, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (Red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Surabaya Rp13 Juta, Pasuruan Rp18,75 Juta, Selisih Rp5,75 Juta Untuk Apa?

15 Agustus 2026 - 06:19 WIB

SMKN 1 Donorojo, Pacitan, Mengucapkan, Dirgahayu Republik Indonesia Yang ke-81

14 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Polres Pasuruan Tangkap 7 Tersangka Begal Jalanan di Jalur Malang-Surabaya

14 Agustus 2026 - 07:14 WIB

SPPG di Puri Mojokerto Meledak, Tiga Teknisi Gas LPG Alami Luka Bakar Cukup Serius

14 Agustus 2026 - 06:19 WIB

1.000 Tambang Ilegal Tidak Mungkin Polisi Tidak Tahu, Prabowo Minta TNI-Polri Usut

14 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Karya Murid SMK Negeri 2 Ponorogo Tampil Memukau di Jogja Fashion Week 2026

14 Agustus 2026 - 04:13 WIB

Trending di Berita Utama