Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 20 Agu 2026 14:14 WIB ·

Pengusaha Properti Asal Bangil, Korban Penipuan Pembelian Tanah Senilai 350 Juta Datangi Polres Pasuruan


 Pengusaha Properti Asal Bangil, Korban Penipuan Pembelian Tanah Senilai 350 Juta Datangi Polres Pasuruan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN — Kasus jual beli tanah bermasalah menimpa seorang pengusaha properti asal Bangil, Kabupaten Pasuruan. Korban bernama Muslimin merasa tertipu setelah mendapati tanah seharga Rp350 juta yang dibelinya ternyata merupakan lahan sengketa milik orang lain.

Peristiwa ini bermula pada tahun 2017 saat Muslimin membeli sebidang tanah di Desa Pekoren, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, seharga Rp350 juta. Namun, setelah transaksi rampung, ia baru mengetahui bahwa tanah tersebut bermasalah dan bukan milik penjual berinisial MD.

Merasa dirugikan, korban akhirnya resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Pasuruan pada tahun 2025. Saat ini, kasusnya tengah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

“Dalam hal ini saya mengalami kerugian sebesar Rp350 juta. Kasus ini sudah saya laporkan ke Polres Pasuruan pada 2025 dan saat ini ditangani oleh Unit Tipidter,” ujar Muslimin saat ditemui di Polres Pasuruan pada Kamis (20/8/2026).

Baca Juga :  Tertipu Tanah Kapling Fiktif, Pasutri Asal Bangil Lapor Polisi

Kedatangan Muslimin bersama kuasa hukumnya ke Mapolres Pasuruan adalah untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara yang dinilai lambat, karena sudah berjalan satu tahun tanpa kejelasan progres yang signifikan.

“Hari ini saya ingin tahu perkembangan terkait laporan saya, sampai sejauh mana penyelidikan yang ditangani oleh Unit Tipidter Polres Pasuruan,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Heri Siswanto, S.H., M.H., mendesak Polres Pasuruan untuk segera menindaklanjuti laporan kliennya. Pasalnya, sudah satu tahun laporan berjalan namun belum ada kejelasan perkembangan secara tertulis dari pihak penyidik.

Baca Juga :  Sejumlah Aktivis Meminta Kapolres Pasuruan Usut Tuntas Jaringan Penyalahgunaan LPG Bersubsidi Dari Hulu ke Hilir

“Pelaporan sudah satu tahun lalu dan masih di tahap lidik (penyelidikan). Kami meminta supaya Polres Pasuruan dapat memberikan penjelasan yang konkrit, jelas sesuai SOP, dan segera menindaklanjuti secara tegas, karena korbannya jelas dan kerugian materiilnya juga jelas,” tegas Heri.

Hingga berita ini ditayangkan salah satu penyidik Polres Pasuruan Karsito di Unit Tipiter Polres Pasuruan saat dikonfirmasi awak belum memberikan stetmnen apapun, namun ia menyarankan untuk langsung datang ke kantor dan bertemu langsung dengan Kanit.

“Ke kantor mas, langsung temui bapak kanit,”balasnya.

Terkait hal tersebut awak media memberi ruang hak jawab dan hak koreksi apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. (Red)

Artikel ini telah dibaca 108 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

21 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

21 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Proyek Siluman Irigasi Molek Kab. Malang RP125 Miliar Tanpa Papan Nama & Direksi Keet, Dugaan Penyimpangan Korupsi Mencuat

20 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

19 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Trending di Berita Utama