Menu

Mode Gelap

Hallo Polisi · 26 Mar 2024 16:37 WIB ·

Polri Buka Hotline Khusus Penerimaan Anggota Baru 2024


 Polri Buka Hotline Khusus Penerimaan Anggota Baru 2024 Perbesar

METROPAGI.ID, JAKARTA- Asisten Staf Bidang Sumber Daya Manusia (As-SDM) Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut lewat Hotline itu masyarakat bisa mengakses seluruh informasi seputar penerimaan anggota Polri.

“Mulai dari apa saja yang menjadi syarat penerimaan, jadwal penerimaan, sampai pengaduan terkait proses penerimaan anggota Polri ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/3).

Baca Juga :  LPJ Fiktif Banpol di Pasuruan? Di Mana Pengawasan Pemerintah

Dedi menjelaskan Hotline Rim Polri tersebut bisa diakses masyarakat melalui nomor 1500 598 dan 021 8060 2198 yang langsung terhubung dengan petugas dari SDM Polri.

Selain itu, kata dia, masyarakat juga bisa mengakses via aplikasi pesan singkat Whatsapp dan Telegram di nomor 0813 9920 9898.

Baca Juga :  Menembak Kaki Sendiri, Ketika Target PAD Pasuruan Membunuh Iklim Investasi

Terakhir, ia mengatakan masyarakat juga dapat memantau seluruh perkembangan penerimaan anggota polri melalui akun media sosial resmi SDM Polri.

“Masyarakat bisa mengikuti akun media sosial penerimaan anggota Polri di akun Instagram @REKRUTMEN_POLRI, Facebook REKRUTMEN POLRI dan X REKRUT_POLRI,” pungkasnya. (ERS)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mutasi Sudah Selesai, Pertanyaan Belum Terjawab, Mengapa ASN yang Terdampak Tidak Mendapat Penjelasan Yang Layak?

16 Juni 2026 - 14:00 WIB

Sistem Merit Bukan Sekadar Pidato, Masyarakat Kab. Pasuruan Inginkan Tunjukkan Dokumennya

16 Juni 2026 - 04:46 WIB

Serah Terima Jabatan Camat Kejayan, H. Budi Mulyono Ajak Seluruh Desa Perkuat Sinergi Pembangunan

15 Juni 2026 - 05:32 WIB

Provinsi Umumkan Dulu ke Publik, Baru Melantik, Kab. Pasuruan Melantik Dulu Tanpa Pengumuman ke Publik, Mana Sistim Merit?

14 Juni 2026 - 15:25 WIB

Gus Sutarji Rayakan Ulang Tahun ke-45 Sang Istri di Cafe AY Purwosari

14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Miris, Seorang Janda Paruh Baya di Desa Watuagung Prigen, Dipaksa Jaga Pos Ronda atau Denda Rp10 Ribu

14 Juni 2026 - 07:59 WIB

Trending di Berita Utama