Menu

Mode Gelap

Hallo Polisi · 4 Jul 2024 11:47 WIB ·

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Pengedar Sabu-Sabu Beserta Barang Buktinya*


 Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Pengedar Sabu-Sabu Beserta Barang Buktinya* Perbesar

 

METROPAGI.ID,PASURUAN – Dalam kurun waktu 3 hari berturut-turut, Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di TKP berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Pelaku pertama yang tertangkap pada hari Senin (01/07/2024) pukul 22.30 WIB di dalam sebuah rumah Dusun Lumbangboro, Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen yakni MS(26) warga Kelurahan Gambiran, Kecamatan Prigen.

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa,

— 3 (tiga) kantong plastik kecil berisikan Sabu-Sabu dengan berat total 0,72 (nol koma tujuh dua) gram.

— 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.

— 1 (satu) unit Handphone warna hijau tosca merk Oppo.

Baca Juga :  GENTONG BERSINAR! FASHION NIGHT DAN JALAN SEHAT SATUKAN SEMANGAT WARGA

— 1 (satu) buah bungkus rokok kosong merk Kansas.

— 1 (satu) bungkus plasik klip kosong.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan melanjutkan, “Untuk pelaku kedua yakni MT(42) yang tertangkap pada hari Selasa (02/07/2024) pukul 09.00 WIB di dalam rumahnya di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari,” ungkap Kasat Narkoba.

“Dari hasil penangkapan, didapati sejumlah barang bukti berupa,

— 2 (dua) kantong plastik berisi plastik kecil dengan berat total 49,75 (empat puluh Sembilan koma tujuh lima) gram.

— 1 (satu) buah sendok besi.

— 1 (satu) bendel plastik klip.

— 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam.

Baca Juga :  PU Bina Marga Malang Targetkan Pembebasan Lahan Tol Malang-Kepanjen Selesai 2027

— 1 (satu) buah HP merk Oppo warna kuning,” sebutnya.

Selanjutnya, untuk pelaku ketiga yang tertangkap pada hari Rabu (03/07/2024) pukul 12.00 WIB di dalam rumahnya Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol yakni KS(41).

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni,

— 16 (enam belas) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 4,62 (empat koma enam dua) gram.

— Uang hasil penjualan Sabu-Sabu Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

— 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Hitam.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Agus.(ERS)

 

 

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemasok Rokok Ilegal di Singosari Menguap

23 September 2026 - 05:30 WIB

Isu Panas..!! Gus Mamak Politikus Gerindra Mendadak Dituding Terlibat Jaringan Rokok Ilegal

23 September 2026 - 04:56 WIB

ATLET BERTARUNG, PEMKOT MENGHILANG?” Bahrudien Sentil Keras Absennya Pemkot di Madinah Van Java 2

20 September 2026 - 17:16 WIB

Acara Sound Horeq di Desa Bulusari Ricuh, Penonton Saling Baku Hantam

20 September 2026 - 06:52 WIB

Sebuah Toko di Jalan Panglima Sudirman Karangploso Malang Diduga Jual Miras Secara Bebas

19 September 2026 - 08:16 WIB

Pedagang Buah Menjerit, Wagub LIRA Jatim Sentil Wali Kota: Mana Komitmen Menyejahterakan Rakyat?

19 September 2026 - 03:30 WIB

Trending di Berita Utama