Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 30 Okt 2024 04:20 WIB ·

Dana Kas Pasar Desa Randupitu Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan Raib, Nol Rupiah


 Dana Kas Pasar Desa Randupitu Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan Raib, Nol Rupiah Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Warga Desa Randupitu Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dibuat gempar, informasinya uang kas pasar Desa yang merupakan Pendapat Asli Desa (PAD) nol rupiah, hal ini diketahui pada saat pergantian kepengurusan ketua paguyuban pasar Desa yang lama ke yang baru. Rabu (30/10/2024)

Informasi yang dihimpun awak media diketahui dari beberapa warga, Kepala Desa Randu Pitu “Fuad” beberapa waktu yang lalu mengukuhkan ketua paguyuban yang baru untuk menggantikan ketua paguyuban yang lama, namun dalam serah terima jabatan sekaligus administrasi uang kas paguyuban yang dipegang ketua yang lama nol rupiah.

Perdebatan mulai timbul, saat pengurus baru mempertanyakan nominal uang di kas yang tersimpan selama dirinya menjabat sebagai ketua paguyuban pengelola pasar Desa. Pada saat itu hingga akhir masa jabatannya usai.

Baca Juga :  Dugaan Pemerasan Rp58 Juta dan Kriminalisasi Mengemuka, Keluarga Tahanan Seret Nama Oknum Polsek Kedungkandang

“Uang kas di pasar Desa ada sekitar 15 juta, tapi uang tersebut tidak ada dan tidak diserahkan ke pengurus baru,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut, dirinya juga menyampaikan, bahwasanya uang tersebut diduga kuat raib diembat ketua paguyuban lama yang berinisial (EP) untuk kepentingan pribadi.

“Sempat terjadi kericuhan terkait raibnya uang kas itu. Pada saat forum pergantian pengurus paguyuban pasar Desa beberapa waktu lalu, karena pengurus paguyuban lama (EP) yang juga mengaku sebagai wartawan tersebut tidak menyerahkan uang kas itu ke pengurus baru,” imbuhnya.

Adanya dugaan penggelapan uang kas pasar Desa tersebut, juga diamini oleh salah satu staff Desa Randupitu yang mewanti wanti agar namanya tidak dipublikasikan.

“Iya benar informasi tersebut, dan hingga kini masih belum diberikan atau dikembalikan ke pengurus baru,” singkatnya.

Baca Juga :  Provinsi Umumkan Dulu ke Publik, Baru Melantik, Kab. Pasuruan Melantik Dulu Tanpa Pengumuman ke Publik, Mana Sistim Merit?

Disisi lain, menanggapi adanya informasi tersebut, sejumlah warga sangat menyayangkan, tindakan tersebut lantaran Desa Randupitu yang terkenal akan inovasinya itu tercoreng akibat ulah dari oknum tersebut.

“Kasihan Kades dan pengurus paguyuban yang baru kalau seperti ini, uang tersebut harus segera diberikan ke pengurus yang baru, kalau memang unsur Perbuatan Melawan Hukumannya (PMH) memenuhi dalam perkara tersebut, kita akan buat aduan ke APH, Demi terciptanya Desa Randupitu tentram, karena uang tersebut bukan milik nenek moyangnya,”ungkap beberapa warga ke awak media.

Sayang hingga berita ini ditayangkan Kades Randupitu Fuad belum memberikan klarifikasinya, namun besok awak media ditunggu di Kantor Desa untuk memberikan penjelasan. ( Red )

Artikel ini telah dibaca 178 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Buntut Dugaan Penanganan Tidak Proporsional, Kinerja Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim Jadi Sorotan

27 Juni 2026 - 16:13 WIB

LSM P-MDM BERSHOLAWAT DAN SANTUNAN ANAK YATIM PIATU

27 Juni 2026 - 04:24 WIB

Tiga Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Malang, Perbedaan Status Penanganan Salah Satunya Masih Menjadi Tanda Tanya

27 Juni 2026 - 04:04 WIB

Anggaran Disebut Tertekan Beban PPPK, Namun Rp303 Miliar Masih Menjadi Misteri

27 Juni 2026 - 03:58 WIB

Dua Terduga Pencuri Motor di Tutur Ditangkap, Setelah Aksi Berujung Tewasnya Korban 

26 Juni 2026 - 10:01 WIB

Pelayanan Disparpora Kota Pasuruan Dikeluhkan, Meja Resepsionis Kosong Satu Jam, Pejabat Dihubungi Tak Direspons

26 Juni 2026 - 07:33 WIB

Trending di Berita Utama