Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 19 Jun 2025 08:47 WIB ·

Kelas Jalan Tak Sesuai, Truk Pengakut Sirtu Proyek Perumahan di Sekar Gadung Nekat Terobos


 Kelas Jalan Tak Sesuai, Truk Pengakut Sirtu Proyek Perumahan di Sekar Gadung Nekat Terobos Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN KOTA – Patut diketahui kelas jalan di Indonesia memiliki klasifikasi berdasarkan fungsi dan kemampuan menahan beban. Jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan memiliki batas kemampuan yang berbeda-beda. Seperti Truk Pengangkut Sirtu, Truk jenis ini biasanya berukuran besar dan memiliki muatan yang berat.

Pekerjaan pengurugan lahan perumahaan di Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, dikeluhkan pengguna jalan karena dampaknya yang kompleks, selain material galian diduga ilegal, ada dugaan pemanfaatan jalan tidak memiliki izin dari Dinas PU Bina Marga, karena jalan tersebut tergolong jalan kelas tiga atau tidak boleh dilewati kendaraan yang bertonase berat. Diperkirakan puluhan dump truk tiap hari lalu lalang lalu.

“Dampak Kerusakan jika truk dengan muatan berat melewati jalan dengan kelas rendah, dapat menyebabkan kerusakan pada permukaan jalan, seperti retakan, lubang, dan penurunan kualitas jalan. Selain itu potensi bahaya selalu membayangi warga,”ujar salah satu pengguna jalan sebut saja Fajar ke media ini. Kamis (19/06/2025).

Baca Juga :  Warga Dibentak di MPP Poncol,  Profesionalisme Pelayanan Disdukcapil Kota Pasuruan Dipertanyakan

Lebih lanjut Fajar mengatakan, Truk besar yang melintas di jalan sempit atau dengan kondisi jalan yang buruk juga dapat membahayakan pengguna jalan lain, terutama pengendara sepeda motor dan pejalan kaki.

“Peraturan yang mengatur batas muatan dan dimensi kendaraan yang boleh melintas di jalan tertentu sudah ditetapkan oleh pemerintah namun tetap aja ada pengusaha yang melanggar demi keuntungan pribadi,”tambahnya.

Kami meminta Pemkot Pasuruan melalui dinas-dinas terkait untuk memastikan bahwa truk pengangkut sirtu hanya melewati jalan yang sesuai dengan kemampuannya, yaitu jalan dengan kelas yang lebih tinggi dan mampu menahan beban berat.

Baca Juga :  Kantor KPU Dipindah ke Kota, Ketua DPRD Minta Pemda Pasuruan Evaluasi Kebijakan Secara Terbuka

“Dalam masalah ini Pemkot Pasuruan harus turun langsung untuk memastikan apakah jalan yang dilewati truk-truk tersebut apakah sudah sesuai kelas jalanya, jangan hanya diam karena hal ini untuk menjaga kondisi jalan, keselamatan pengguna jalan, dan kepatuhan terhadap peraturan,”tukasnya.

Sementara itu, terkait adanya hal ini beberapa hari yang lalu Kabid PU Binamarga Kota Pasuruan Roni mengatakan, bahwasanya pengembang belum pernah ijin ataupun memberikan pemberitahuan kepada kami terkait pemanfaatan jalan yang dilalui oleh dump truk.

“Pengembang belum pernah ijin ataupun memberikan pemberitahuan kepada kami terkait pemanfaatan jalan yang dilalui,”ujarnya saat dikonfirmasi awak media. (Red)

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kabel Provider Menumpang Tiang PJU Milik Pemerintah, Plt Kadishub Hermanto Tegaskan Batas Waktu 1–2 Minggu

7 September 2026 - 11:35 WIB

Kabid Perkim Pasuruan Dinilai Menghambat Digitalisasi, Kinerja dan Keterbukaan Publik Dipertanyakan

7 September 2026 - 08:29 WIB

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Desak Kemdagri, Sound Horeg Dilarang Secara Nasional

6 September 2026 - 12:22 WIB

Carnival Desa Oro-oro Ombo Wetan 2026 Membawa Berkah Bagi Pelaku UMKM di Sekitar Lokasi

6 September 2026 - 09:28 WIB

Karanganyar Berkilau di Malam Kemerdekaan! Karnaval Night HUT Ke-81 RI Dibanjiri Antusiasme Warga

6 September 2026 - 06:11 WIB

Dianggap Diskotik Berjalan dan Marak Miras, Ulama & Kiai Pasuruan Ramai-ramai Tolak Sound Horeq

5 September 2026 - 07:42 WIB

Trending di Berita Utama