Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 20 Agu 2025 05:17 WIB ·

Pelayanan Diangggap Tidak Profesional Dinas Dukcapil Kota Pasurun Disomasi LSM AGTIB


 Pelayanan Diangggap Tidak Profesional Dinas Dukcapil Kota Pasurun Disomasi LSM AGTIB Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUANKOTA- Sulitnya mengurus permohonan perubahan nama di Dinas Dukcapil Kota Pasuruan, ini dialami salah satu warga, ia mengeluh ketika dirinya inggin merubah nama ibu kandungnya karena ada perbedaan dalam akte kelahiran dengan…untuk kepentingan pengurusan harta waris.

“Semua prosedur sudah saya lalui termasuk mengajukan permohonan perubahan beda nama ke Pengadilan Kota Pasuruan dan pihak pengadilan menyarankan untuk langsung ke Dinas Dukcapil, namun di Dukcapil malah suruh nunggu lagi dan saya menilai pelayanannya tidak profesional,”keluhnya Basid ke metropagi.id. Rabu (19/08/2025).

Terkait hal tersebut, setelah dapat aduan dari masyarakat Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Transparansi Indonesia bersatu layangkan somasi ke Dinas Dukcapil Kota Pasuruan beserta tembusanya, terkait ketidak puasan masyarakat dalam hal pelayanan permohonan perubahan nama IBU DARI ERNASARI KE KHUSNUL KHOTIMAH yang dialami saudara Basid.

Baca Juga :  Kontrovesi, Vidio Tron Bertuliskan Sound Horeq Diharamkan, Koruptor Diberdayakan

“Ya, kami layangkan Somasi ke Dinas Dukcapil Kota Pasuruan, adapun yang kami sampaikan :
1. ketidaksesuaian pelayanan dengan harapan masyarakat.
• Permohonan perbaikan nama belum diproses dengan alasan proses lama dan petugas yang tidak profesional.

2. Keluhan terkait kualitas pelayanan:
• Standar pelayanan di kantor Dukcapil Kota Pasuruan diharapkan ditingkatkan.
• Permintaan untuk memproses permohonan dengan segera dan transparan.

3. Hak masyarakat atas pelayanan publik yang berkualitas:
• Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan sesuai undang-undang nomor 25 tahun 2009.

4. Tindakan yang diharapkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan:
• Permohonan harus diproses sesuai prosedur dan meningkatkan kualitas pelayanan.
• Memberikan informasi yang jelas terkait proses pemohonan.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

5. Harapan penyelesaian dalam waktu 3 hari kerja:
• Ancaman membawa masalah ke tingkat yang lebih tinggi jika tidak ada respons yang memadai.
6. Permintaan perhatian dan tindak lanjut dari LSM AGTIB:
• LSM AGTIB mengharapkan perhatian terkait tindak lanjut atas permasalahan yang disampaikan,”ujarnya.

Sementara itu, Eni selaku Kabid Dinas Dukcapil Kota Pasuruan saat dikonfirmasi mengatakan, untuk tindak lanjutnya kami sudah berkoordinasi dengan pemohon.

“Terkait somasi tersebut kami sudah berkoordinasi, ini masih berproses terkait undangan pemohon nya,”terangnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 147 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Konflik Klaim Aset Desa vs Letter C Milik Warga di Desa Bulusari, BPN Pasuruan Jadwalkan Cek Lapangan Pekan Depan

22 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

21 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

21 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

19 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Trending di Berita Utama