Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 20 Agu 2025 05:17 WIB ·

Pelayanan Diangggap Tidak Profesional Dinas Dukcapil Kota Pasurun Disomasi LSM AGTIB


 Pelayanan Diangggap Tidak Profesional Dinas Dukcapil Kota Pasurun Disomasi LSM AGTIB Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUANKOTA- Sulitnya mengurus permohonan perubahan nama di Dinas Dukcapil Kota Pasuruan, ini dialami salah satu warga, ia mengeluh ketika dirinya inggin merubah nama ibu kandungnya karena ada perbedaan dalam akte kelahiran dengan…untuk kepentingan pengurusan harta waris.

“Semua prosedur sudah saya lalui termasuk mengajukan permohonan perubahan beda nama ke Pengadilan Kota Pasuruan dan pihak pengadilan menyarankan untuk langsung ke Dinas Dukcapil, namun di Dukcapil malah suruh nunggu lagi dan saya menilai pelayanannya tidak profesional,”keluhnya Basid ke metropagi.id. Rabu (19/08/2025).

Terkait hal tersebut, setelah dapat aduan dari masyarakat Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Transparansi Indonesia bersatu layangkan somasi ke Dinas Dukcapil Kota Pasuruan beserta tembusanya, terkait ketidak puasan masyarakat dalam hal pelayanan permohonan perubahan nama IBU DARI ERNASARI KE KHUSNUL KHOTIMAH yang dialami saudara Basid.

Baca Juga :  Keluarga Furqon Azizi Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Siap Bersuara di Komisi III DPR

“Ya, kami layangkan Somasi ke Dinas Dukcapil Kota Pasuruan, adapun yang kami sampaikan :
1. ketidaksesuaian pelayanan dengan harapan masyarakat.
• Permohonan perbaikan nama belum diproses dengan alasan proses lama dan petugas yang tidak profesional.

2. Keluhan terkait kualitas pelayanan:
• Standar pelayanan di kantor Dukcapil Kota Pasuruan diharapkan ditingkatkan.
• Permintaan untuk memproses permohonan dengan segera dan transparan.

3. Hak masyarakat atas pelayanan publik yang berkualitas:
• Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan sesuai undang-undang nomor 25 tahun 2009.

4. Tindakan yang diharapkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan:
• Permohonan harus diproses sesuai prosedur dan meningkatkan kualitas pelayanan.
• Memberikan informasi yang jelas terkait proses pemohonan.

Baca Juga :  DONGKRAK MUTU PENDIDIKAN, MAN 1 PONOROGO JALIN KERJA SAMA STRATEGIS DENGAN UNMUH PONOROGO

5. Harapan penyelesaian dalam waktu 3 hari kerja:
• Ancaman membawa masalah ke tingkat yang lebih tinggi jika tidak ada respons yang memadai.
6. Permintaan perhatian dan tindak lanjut dari LSM AGTIB:
• LSM AGTIB mengharapkan perhatian terkait tindak lanjut atas permasalahan yang disampaikan,”ujarnya.

Sementara itu, Eni selaku Kabid Dinas Dukcapil Kota Pasuruan saat dikonfirmasi mengatakan, untuk tindak lanjutnya kami sudah berkoordinasi dengan pemohon.

“Terkait somasi tersebut kami sudah berkoordinasi, ini masih berproses terkait undangan pemohon nya,”terangnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 132 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Karyawan PT. COBRA Yang Dipekerjakan PT. MGC Technology Indonesia Gaji Dibawa UMR

27 April 2026 - 06:00 WIB

Saat Semua Berhemat, Mengapa Pasuruan Justru Membangun Stadion Rp 25 Miliar?

26 April 2026 - 10:42 WIB

Gudang Pil Double L di Sukorejo Digerebek Polres Pasuruan, 104.961 butir pil double L dan 14 poket Sabu Berhasil Diamankan

26 April 2026 - 09:12 WIB

SMADA Islamic Festival 2026, Lahirkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

26 April 2026 - 06:14 WIB

Dugaan “Tangkap–Peras–Lepas” di Polres Batu, Uang Damai Rp5 Juta Diduga Kuat Mengalir di Unit Pidum

25 April 2026 - 19:31 WIB

Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kepanjen Digulung Polisi

25 April 2026 - 10:02 WIB

Trending di Berita Utama