Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 18 Nov 2025 04:39 WIB ·

LP-KPK Komda Jatim Laporkan Dua Akun Facebook ke Polres Malang Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik


 LP-KPK Komda Jatim Laporkan Dua Akun Facebook ke Polres Malang Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG- Unggahan dua pemilik akun Facebook berinisial H dan YE memicu polemik baru di media sosial. Merasa nama baiknya dicemarkan, Anggota LP-KPK Komda Jatim, Panto Shaiful Rohman, resmi melaporkan kedua akun tersebut ke Polres Malang pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LPM/939/SATRESKRIM/X/2025/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR. Dalam laporan itu, kedua akun diduga menyebarkan informasi elektronik yang menyerang kehormatan dan nama baik melalui media sosial, sebagaimana dimaksud dalam UU ITE Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A.

Menurut Shaiful, dugaan pencemaran nama baik yang ia alami terjadi pada Selasa, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, ia sedang berada di rumah ketika mengetahui adanya unggahan di Facebook berupa foto mobilnya yang diparkir di halaman Kantor Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Tangkap–Peras–Lepas dan BB Menyusut di Polres Batu, Wakapolres Janji Akan Lakukan Pendalaman

“Dalam unggahan itu diberikan deskripsi seolah kedatangan mobil tersebut ke Kantor Desa Talok berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran desa,” jelas Shaiful saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Senin (17/11/2025) malam.

Ia menambahkan, akun YE kemudian meneruskan unggahan tersebut dan memberikan komentar yang dianggap memperkuat opini negatif. Stiker LP-KPK yang menempel di bagian belakang mobilnya turut menjadi sorotan dan disebut-sebut sebagai indikasi adanya dugaan “bersekongkol dengan Kades Talok”.

Baca Juga :  Hanya 9 dari 52 Kepala OPD Lapor Parsel: Jika Makanan Saja Berani Diabaikan, Bagaimana dengan Uang?

Shaiful menilai caption dan narasi yang dituliskan akun H dan YE jelas ditujukan kepada dirinya, sehingga ia memutuskan membawa perkara ini ke ranah hukum.

Lebih jauh, Shaiful menegaskan bahwa laporan ini juga merupakan bentuk respon atas keresahan Perangkat Desa Talok dan sejumlah warga atas unggahan tersebut. Ia meminta proses hukum dilakukan secara profesional dan tegak lurus.

“Saya pribadi dirugikan, dan lembaga saya, LP-KPK Komda Jatim, juga ikut terdampak. Kedua akun Facebook tersebut memiliki lebih dari 3.000 pengikut. Tuduhan bahwa semua kegiatan lembaga ujung-ujungnya untuk ‘cuan’ sangat mencoreng nama baik saya,” pungkasnya. (Fr)

Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA, WARGA DESA NGRANGET RASAKAN MANFAATNYA

29 April 2026 - 15:07 WIB

Pemdes Segulung, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Ucapkan Selamat Hari Buruh Nasional 2026

29 April 2026 - 14:58 WIB

1 DPO Kasus Pengeroyokan di Cafe Edelwis Berhasil Dibekuk Tim Resmob Polres Pasuruan, 2 Masih Diburu

29 April 2026 - 08:44 WIB

Karyawan PT Kharisma Selaras Indonesia dan PT Cobra di Kawasan PIER Pasuruan Mengaku Digaji Dibawah UMR, BPJS Tidak Diberikan

29 April 2026 - 03:10 WIB

Bos Kavling Asal Prigen Mangkir dari Panggilan Polisi, Terkait Kasus Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta

28 April 2026 - 05:01 WIB

Muslimin Penuhi Panggilan Klarifikasi Polisi, Ia Menampik Tudingan Adanya Tindakan Penipuan dan Penggelapan

27 April 2026 - 11:29 WIB

Trending di Berita Utama