Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 3 Des 2025 13:55 WIB ·

Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan Setujui Tempat Karaoke Mieko Square Tutup Permanen


 Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan Setujui Tempat Karaoke Mieko Square Tutup Permanen Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Pro dan kontra penutupan tempat karaoke Mieko Square di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan oleh petugas gabungan terdiri dari Polres Pasuruan, Satpol PP, Muspika dan Pemerintah Desa (Pemdes) pada beberapa hari lalu seakan menjadi bola liar dan terus menggelinding, sebagian masyarakat menganggap keberadanya sangat menggangu, ada pula yang menolak penutupan tempat tersebut termasuk para penyewa ruko.

Penutupan tempat karaoke plus warung kopi tersebut, mendapat aspirasi anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Kasiman. Menurutnya, keberadaan warkop plus karaoke mengganggu lingkungan sekitar. “Wajar saja kalau warga sekitar marah karena merasa terganggu aktifitas disana,” kata Kasiman, Rabu (3/12/2025)

Baca Juga :  Penimbunan BBM Bersubsidi di Tumpang Disorot, Warga Pertanyakan Tindak Lanjut Aparat

Legislator asal fraksi Gerindra mengaku kerap mendapat aduan dari warga Nogosari terkait persoalan itu. Ia pun mendesak Satpol PP dan OPD segera melakukan evaluasi soal tempat-tempat hiburan malam. Mulai dari perizinan sampai keperuntukan seperti apa. “Kalau izinnya tidak sesuai regulasi maka Satpol PP wajib menutupnya,” tegasnya.

Ia menilai, dampak negative dari aktivitas warkop plus karaoke itu sangat besar bagi masyarakat, terutama yang tinggal dilokasi tersebut. Warga pasti merasa terganggu adanya suara keras musik karaoke.

Kasiman mensinyalir keberadaan warkop-warkop plus karaoke dijadikan tempat peredaran minuman keras (miras). Kondisi mabuk berpotensi terjadi keributan (tawuran) antara pengunjung,” ucapnya.

Baca Juga :  Ketika yang Paling Paham Dipindahkan: Siapa yang Menanggung Risiko Jika Kinerja OPD dan Pelayanan Publik Menurun?

Ia juga sangat mendukung penutupan warkop plus karaoke di wilayah Desa Nogosari secara permanen.

“Saya sangat setuju kalau warkop di lingkungan Nogosari di tutup permanen,” tandasnya.

Mulyanto BPD Desa Nogosari menyatakan menolak tegas keberadaan warkop plus karaoke di wilayahnya. Dari hasil dialog dengan pengacara pemilik usaha warkop di kantor Kecamatan Pandaan.

“Tekat warga bulat menolak keberadaan warkop plus karaoke di wilayah Nogosari. Sudah tidak ada tawar-menawar lagi. Silahkan kalau mau pemilik warkop membuka usaha warkop yang lazimnya warung kopi lainnya,” ujar Mulyanto. (dik/red)

Artikel ini telah dibaca 124 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Mau Usaha Ilegalnya Diusik, Wartawan di Tulungagung Dikeroyok 12 Orang, Diduga Suruhan Bos Mafia BBM Bersubsidi

20 Juni 2026 - 06:15 WIB

Walikota Batu dan Sakera Dukung Turnamen Sepak Bola Usia 10–12 Tahun Untuk Ajang Pencarian Bibit Atlet Berbakat

20 Juni 2026 - 00:50 WIB

Kades Bakalan: Proyek Jembatan DD 2024 Tidak Fiktif, Material Hanyut Terbawa Banjir

19 Juni 2026 - 15:16 WIB

Kasus Pemalsuan Akta Otentik, Kuasa Hukum Pelapor Desak Polisi Segera Tetap Tersangka, Takut Terlapor Melarikan Diri

19 Juni 2026 - 11:33 WIB

Nasabah BPR Wisman Perkasa Keluhkan Sulitnya Mendapatkan Rekapitulasi Cicilan Saat Ingin Melunasi Agunan

19 Juni 2026 - 06:19 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Dengar Pendapat Pertanggungjawaban Raperda APBD Tahun 2025 Oleh Bupati 

19 Juni 2026 - 05:04 WIB

Trending di Berita Utama