Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 3 Des 2025 13:55 WIB ·

Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan Setujui Tempat Karaoke Mieko Square Tutup Permanen


 Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan Setujui Tempat Karaoke Mieko Square Tutup Permanen Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Pro dan kontra penutupan tempat karaoke Mieko Square di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan oleh petugas gabungan terdiri dari Polres Pasuruan, Satpol PP, Muspika dan Pemerintah Desa (Pemdes) pada beberapa hari lalu seakan menjadi bola liar dan terus menggelinding, sebagian masyarakat menganggap keberadanya sangat menggangu, ada pula yang menolak penutupan tempat tersebut termasuk para penyewa ruko.

Penutupan tempat karaoke plus warung kopi tersebut, mendapat aspirasi anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Kasiman. Menurutnya, keberadaan warkop plus karaoke mengganggu lingkungan sekitar. “Wajar saja kalau warga sekitar marah karena merasa terganggu aktifitas disana,” kata Kasiman, Rabu (3/12/2025)

Baca Juga :  Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Desak Kemdagri, Sound Horeg Dilarang Secara Nasional

Legislator asal fraksi Gerindra mengaku kerap mendapat aduan dari warga Nogosari terkait persoalan itu. Ia pun mendesak Satpol PP dan OPD segera melakukan evaluasi soal tempat-tempat hiburan malam. Mulai dari perizinan sampai keperuntukan seperti apa. “Kalau izinnya tidak sesuai regulasi maka Satpol PP wajib menutupnya,” tegasnya.

Ia menilai, dampak negative dari aktivitas warkop plus karaoke itu sangat besar bagi masyarakat, terutama yang tinggal dilokasi tersebut. Warga pasti merasa terganggu adanya suara keras musik karaoke.

Kasiman mensinyalir keberadaan warkop-warkop plus karaoke dijadikan tempat peredaran minuman keras (miras). Kondisi mabuk berpotensi terjadi keributan (tawuran) antara pengunjung,” ucapnya.

Baca Juga :  Cek Sound Karnaval di Desa Lecari Dikeluhkan, Jalan Utama Sukorejo-Bangil Ditutup Total, Pengendara Terpaksa Putar Balik

Ia juga sangat mendukung penutupan warkop plus karaoke di wilayah Desa Nogosari secara permanen.

“Saya sangat setuju kalau warkop di lingkungan Nogosari di tutup permanen,” tandasnya.

Mulyanto BPD Desa Nogosari menyatakan menolak tegas keberadaan warkop plus karaoke di wilayahnya. Dari hasil dialog dengan pengacara pemilik usaha warkop di kantor Kecamatan Pandaan.

“Tekat warga bulat menolak keberadaan warkop plus karaoke di wilayah Nogosari. Sudah tidak ada tawar-menawar lagi. Silahkan kalau mau pemilik warkop membuka usaha warkop yang lazimnya warung kopi lainnya,” ujar Mulyanto. (dik/red)

Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Janggal..!! Penetapan Tersangka Pemalsuan Akta Otentik Hanya 1Orang, Pelapor Bakal Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Wasidik

26 September 2026 - 07:05 WIB

Cek Sound Karnaval di Desa Lecari Dikeluhkan, Jalan Utama Sukorejo-Bangil Ditutup Total, Pengendara Terpaksa Putar Balik

25 September 2026 - 14:39 WIB

Bea Cukai Pasuruan Dinilai Tebang Pilih, Mengapa Warung Kecil Dirazia, Sementara Ditengarai Ada 4 Pabrik Rokok Ilegal Tak Pernah Disentuh

25 September 2026 - 13:53 WIB

Eni Saptarini Lega, AS Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polres Pasuruan, Kasus Pemalsuan Akta Otentik

25 September 2026 - 09:27 WIB

Dugaan Kekerasan Fisik Terhadap Siswa Sekolah Terulang Lagi, Kali Ini Oknum Kepsek SMPN 18 Kota Malang Terseret

25 September 2026 - 06:55 WIB

Dugaan Pencemaran Lingkungan Limbah Daur Ulang Botol, PT Veolia Services Indonesia di Kawasan Pier Mencuat

25 September 2026 - 05:24 WIB

Trending di Berita Utama