Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 7 Jan 2026 03:50 WIB ·

Seakan Dibiarkan Truk Penganggkut Sirtu Tanpa Ditutupi Terpal Resahkan Pengguna Jalan di Kota Pasuruan


 Seakan Dibiarkan Truk Penganggkut Sirtu Tanpa Ditutupi Terpal Resahkan Pengguna Jalan di Kota Pasuruan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUANKOTA – Truk-truk pengangkut material tanah timbunan, pasir, batu tanpa ditutupi terpal bebas beroperasi di jalan raya Kota Pasuruan, selain itu ada dugaan kuat plat nomer mati atau tidak membayar pajak, hal tersebut dikeluhkan para pengguna jalan, debu sering berterbangan, dan pasir sering tumpah. Dinas Perhubungan dan Polisi Lalu Lintas dinilai tutup mata dan terkesan ada dibiarkan, masyarakat meminta ada tindakan.

Beberapa pengguna jalan driver ojek online mengeluhkan hal tersebut, karena setiap hari mereka sering lalu lalang di jalan raya Kota Pasuruan untuk mengantarkan penumpang dan makanan dalam melayani para pelangganya, tak jarang pasir yang di muat truk-truk tersebut jatuh ke jalan raya tentunya hal tersebut sangat membahayakan pengguna jalan.

“Setiap hari truk-truk bermuatan pasir dan batu lalu lalang di jalan-jalan di Kota Pasuruan para supir dan kernet banyak yang tidak menutupi muatannya dengan terpal, pasir sering berhamburan dan jatuh ke jalan, tentunya sangat membahayakan bagi para pengguna jalan khususnya para pengendara motor dan para pejalan kaki,”keluh mereka. Rabu (07/01/2026)

Baca Juga :  DONGKRAK MUTU PENDIDIKAN, MAN 1 PONOROGO JALIN KERJA SAMA STRATEGIS DENGAN UNMUH PONOROGO

Hal yang tak jauh berbeda, warga jalan Panglima Sudirman juga mengeluhkan hal tersebut, ia mengungkapkan, lalu lalang truk pengangkut material yang melewati di depan rumahnya tak satupun yang menggunakan terpal.

”Debunya sampai masuk ke rumah kami dan anehnya tidak ada tindakan sama sekali baik Dinas Perhubungan Kota Pasuruan maupun dari bapak-bapak Polisi, kami berharap ada tindakan tegas dari pihak terkait supaya ke depan, truk yang mengangkut material tanah bisa menggunakan terpal dan tidak merugikan orang lain,”ucapnya.

Sebagai kontrol sosial Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Transparansi Indonesian Bersatu (LSM-AGTIB) Samsul Arifin mengungkapkan, seharusnya para supir atau kernet memperhatikan keselamatan para pengguna jalan dan tidak merugikan orang lain dengan menutupi muatannya yang berupa pasir dengan alat pelindung atau terpal, hal tersebut juga sudah diatur oleh negara dan anehnya mengapa Dishub Kota dan Polisi Lalulintas seakan membiarkan mereka.

Baca Juga :  Dugaan Jaringan Praktek Pengoplosan LPG 3 Kg di Wilayah Bangil Terendus, Sejumlah NGO Ajukan Audensi ke Polres Pasuruan

“Aturan h terdapat dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 169 Ayat 1 yang berbunyi : Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib di beri terpal muatannya dan Pasal 307 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), jadi sangat jelas aturan dan perdanya dan mengapa pihak terkait tidak pernah menindak dan seakan ada pembiaran,”tegasnya ke awak media.

Dikonfirmasi Satlantas Polres Pasuruan Kota Ipda Dwi Arnowo, S.H mengatakan, akan ditindak lanjuti petugas dilapangan,”balasnya dalam pesan singkat.

Sementara itu Dinas Perhubungan Kota Pasuruan belum terkonfirmasi terkait hal ini, hingga berita ini ditayangkan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Baliho Realisasi APBDes 2025 Desa Temenggungan: Transparansi Pembangunan Dipimpin Pj Kades Subono

21 April 2026 - 03:07 WIB

Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan 

20 April 2026 - 02:48 WIB

Top Markotop..!! Polresta Banyuwangi Bongkar Dua Sindikat Pengoplos LPG 3 Kilogram Bersubsidi

19 April 2026 - 06:14 WIB

Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan

19 April 2026 - 03:45 WIB

Door, Cek Cok Berujung Tragis, Pria Asal Prigen Terkapar Penuh Luka Tembak

17 April 2026 - 15:33 WIB

Laporan Dugaan Pemalsuan Alamat Eni Saptarini, Hingga Turun Akte Cerai, AS Bantah Sebagai Otak Dibalik Itu Semua

17 April 2026 - 13:41 WIB

Trending di Berita Utama