Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 15 Jan 2026 03:54 WIB ·

Dicerai Suami Tanpa Sepengetahuan Istri, Pelaporan Dugaan Memberikan Keterangan Palsu Dibawah Sumpah Mulai Lidik Polres Pasuruan 


 Dicerai Suami Tanpa Sepengetahuan Istri, Pelaporan Dugaan Memberikan Keterangan Palsu Dibawah Sumpah Mulai Lidik Polres Pasuruan  Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Kasus dugaan pemalsuan identitas perceraian, atau memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, warga Dusun Pekunden, Desa Pakukerto, kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan “SR” yang  dilaporkan oleh istrinya Eni Saptarini warga Dusun Karangtengah, Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan dua bulan yang lalu pada bulan November 2025 mulai disidik Polres Pasuruan.

Eni Saptarini dengan didampingi
Kuasa Hukumnya Heri Siswanto SH.MH dan Ardi Aprilianto SH datangi polres Pasuruan (Unit Pidum) untuk memenuhi panggilan laporannya dua bulan yang lalu terkait pemalsuan keterangan perceraian yang dilakukan oleh Suriadi dalam sidang perceraian di Pengadilan Agama Bangil Kabupaten Pasuruan pada 9 Februari 2025 lalu.

Baca Juga :  Tumpukan Gunung Sampah di Belakang Perumahan Persada Bhayangkara Singosari Resahkan Warga

Heri Siswanto SH.MH kuasa Hukum Eni Saptarini mengatakan saya datangi Polres Pasuruan Unit Pidum dalam tahap penyelidikan terkait laporan pemalsuan identitas perceraian yang dilakukan Suriadi suami Eni Saptarini.

“Hari ini kliean kami diperiksa oleh penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan dalam tahap penyelidikan”, jelasnya. Rabu,14/1/2026

Ia berharap bahwa Polres Pasuruan segera naikkan ke tahap sidik dan tetapkan tersangka karena kasus ini sangat fatal, yaitu pemalsuan keterangan perceraian (alamat palsu) sang istri Eni Saptarini agar proses perceraian cepat selesai. Apalagi sudah dapat akte cerai dari Pengadilan Agama Bangil, yang tidak pernah diketahui klien kami.

Baca Juga :  DUGAAN PENCURIAN BESI DI PLTS KALIPARE BERUJUNG MEDIASI, INFORMASI UANG RP20 JUTA JADI PERTANYAAN

“Saya berharap setelah proses penyelidikan ini, segera dinaikkan ke tahap penyidikan agar bisa ditetapkan tersangkanya, karena ini fatal, pelapor tidak pernah mengetahui proses perceraiannya, tahu-tahu sudah muncul akte cerai, setelah dapat salinan putusan, baru diketahui ada dugaan pemalsuan keterangan”, ungkap Heri Siswanto. (Red*)

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Janggal..!! Penetapan Tersangka Pemalsuan Akta Otentik Hanya 1Orang, Pelapor Bakal Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Wasidik

26 September 2026 - 07:05 WIB

Cek Sound Karnaval di Desa Lecari Dikeluhkan, Jalan Utama Sukorejo-Bangil Ditutup Total, Pengendara Terpaksa Putar Balik

25 September 2026 - 14:39 WIB

Bea Cukai Pasuruan Dinilai Tebang Pilih, Mengapa Warung Kecil Dirazia, Sementara Ditengarai Ada 4 Pabrik Rokok Ilegal Tak Pernah Disentuh

25 September 2026 - 13:53 WIB

Eni Saptarini Lega, AS Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polres Pasuruan, Kasus Pemalsuan Akta Otentik

25 September 2026 - 09:27 WIB

Dugaan Kekerasan Fisik Terhadap Siswa Sekolah Terulang Lagi, Kali Ini Oknum Kepsek SMPN 18 Kota Malang Terseret

25 September 2026 - 06:55 WIB

Dugaan Pencemaran Lingkungan Limbah Daur Ulang Botol, PT Veolia Services Indonesia di Kawasan Pier Mencuat

25 September 2026 - 05:24 WIB

Trending di Berita Utama