Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 15 Jan 2026 13:36 WIB ·

Paguyuban Daging Pasuruan Gelar Sosialisasi, Tetapkan Harga Utamakan Sertifikat Halal


 Paguyuban Daging Pasuruan Gelar Sosialisasi, Tetapkan Harga Utamakan Sertifikat Halal Perbesar

METROPAGI.ID. Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan menggelar sosialisasi bertema “Kenaikan Harga Daging, Sertifikasi Halal, dan Bahaya Konsumsi Daging Ilegal” pada Kamis (15/01/2026) di ruang rapat UPT Rumah Potong Hewan (RPH) Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Blandongan. UPT RPH berperan sebagai fasilitator, dengan paguyuban sebagai penyelenggara utama.

Kegiatan ini bertujuan menyamakan pandangan tentang keamanan pangan, sertifikasi halal, dan penetapan harga daging, guna mewujudkan pasar yang tertib, adil, dan melindungi konsumen. Hadir dalam acara Kepala UPT RPH Dian, perwakilan dinas terkait, pedagang daging sapi, pengelola pasar, tokoh masyarakat, serta Penasehat Hukum Rifky Hidayat, S.H., M.H.

Dian menyampaikan bahwa daging dari RPH resmi telah memenuhi standar kesehatan dan kehalalan, dengan sertifikat halal sejak 2024. Setiap proses melalui pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak membeli daging ilegal yang berbahaya bagi kesehatan.

Baca Juga :  Kokurikuler Jejak Sejarah, Literasi Budaya, dan Permainan Tradisional untuk Mewujudkan Profil Lulusan Unggul

Ketua Paguyuban Afna Agustin menjelaskan bahwa penetapan harga disepakati untuk keselarasan dan keadilan antar pedagang. Melalui Surat Edaran Nomor 014/S.E/P.P.D/Kota Pasuruan/1/2026 yang berlaku mulai hari acara, harga yang ditetapkan:

– Daging umum: Rp120.000 per satuan
– Daging bakso/warungan: Rp115.000 per satuan
– Daging per ons: Rp12.000 per ons
– Daging kasaran: Rp85.000 per satuan
– Babat dan usus: Rp75.000 per satuan
– Hati, paru, jantung, kampus, buntut: Rp90.000 per satuan
– Dada/iga lepas tulang: Rp110.000 per satuan
– Dada baksoan: Rp100.000 per satuan

Baca Juga :  Terduga Pelaku Penganiayan Gunakan Sajam, Pelaku Dibekuk Polres Malang

Surat edaran ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris paguyuban, serta ditembuskan ke instansi terkait.

Rifky Hidayat menegaskan bahwa kesepakatan harga wajib dipatuhi. Paguyuban telah menyusun sanksi berjenjang mulai dari Surat Peringatan; jika pelanggaran berlanjut akan diserahkan ke pihak berwenang.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan tercipta pasar daging yang tertib, aman, halal, dan berkeadilan. Masyarakat diimbau memilih daging dari sumber resmi dan melaporkan dugaan daging ilegal, karena menjaga keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama.(Yio/Tri)

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kades Bakalan: Proyek Jembatan DD 2024 Tidak Fiktif, Material Hanyut Terbawa Banjir

19 Juni 2026 - 15:16 WIB

Kasus Pemalsuan Akta Otentik, Kuasa Hukum Pelapor Desak Polisi Segera Tetap Tersangka, Takut Terlapor Melarikan Diri

19 Juni 2026 - 11:33 WIB

Nasabah BPR Wisman Perkasa Keluhkan Sulitnya Mendapatkan Rekapitulasi Cicilan Saat Ingin Melunasi Agunan

19 Juni 2026 - 06:19 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Dengar Pendapat Pertanggungjawaban Raperda APBD Tahun 2025 Oleh Bupati 

19 Juni 2026 - 05:04 WIB

Ketika yang Paling Paham Dipindahkan: Siapa yang Menanggung Risiko Jika Kinerja OPD dan Pelayanan Publik Menurun?

18 Juni 2026 - 16:08 WIB

Haflah Akhirussanah & Wisuda Kelulusan MI Riyadlatul Uqul Tahun Ajaran 2025/2026 Kranggan Geger Madiun

18 Juni 2026 - 12:03 WIB

Trending di Berita Utama