METROPAGI.ID. Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan menggelar sosialisasi bertema “Kenaikan Harga Daging, Sertifikasi Halal, dan Bahaya Konsumsi Daging Ilegal” pada Kamis (15/01/2026) di ruang rapat UPT Rumah Potong Hewan (RPH) Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Blandongan. UPT RPH berperan sebagai fasilitator, dengan paguyuban sebagai penyelenggara utama.
Kegiatan ini bertujuan menyamakan pandangan tentang keamanan pangan, sertifikasi halal, dan penetapan harga daging, guna mewujudkan pasar yang tertib, adil, dan melindungi konsumen. Hadir dalam acara Kepala UPT RPH Dian, perwakilan dinas terkait, pedagang daging sapi, pengelola pasar, tokoh masyarakat, serta Penasehat Hukum Rifky Hidayat, S.H., M.H.

Dian menyampaikan bahwa daging dari RPH resmi telah memenuhi standar kesehatan dan kehalalan, dengan sertifikat halal sejak 2024. Setiap proses melalui pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak membeli daging ilegal yang berbahaya bagi kesehatan.
Ketua Paguyuban Afna Agustin menjelaskan bahwa penetapan harga disepakati untuk keselarasan dan keadilan antar pedagang. Melalui Surat Edaran Nomor 014/S.E/P.P.D/Kota Pasuruan/1/2026 yang berlaku mulai hari acara, harga yang ditetapkan:
– Daging umum: Rp120.000 per satuan
– Daging bakso/warungan: Rp115.000 per satuan
– Daging per ons: Rp12.000 per ons
– Daging kasaran: Rp85.000 per satuan
– Babat dan usus: Rp75.000 per satuan
– Hati, paru, jantung, kampus, buntut: Rp90.000 per satuan
– Dada/iga lepas tulang: Rp110.000 per satuan
– Dada baksoan: Rp100.000 per satuan
Surat edaran ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris paguyuban, serta ditembuskan ke instansi terkait.
Rifky Hidayat menegaskan bahwa kesepakatan harga wajib dipatuhi. Paguyuban telah menyusun sanksi berjenjang mulai dari Surat Peringatan; jika pelanggaran berlanjut akan diserahkan ke pihak berwenang.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan tercipta pasar daging yang tertib, aman, halal, dan berkeadilan. Masyarakat diimbau memilih daging dari sumber resmi dan melaporkan dugaan daging ilegal, karena menjaga keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama.(Yio/Tri)








