Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 15 Jan 2026 13:36 WIB ·

Paguyuban Daging Pasuruan Gelar Sosialisasi, Tetapkan Harga Utamakan Sertifikat Halal


 Paguyuban Daging Pasuruan Gelar Sosialisasi, Tetapkan Harga Utamakan Sertifikat Halal Perbesar

METROPAGI.ID. Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan menggelar sosialisasi bertema “Kenaikan Harga Daging, Sertifikasi Halal, dan Bahaya Konsumsi Daging Ilegal” pada Kamis (15/01/2026) di ruang rapat UPT Rumah Potong Hewan (RPH) Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Blandongan. UPT RPH berperan sebagai fasilitator, dengan paguyuban sebagai penyelenggara utama.

Kegiatan ini bertujuan menyamakan pandangan tentang keamanan pangan, sertifikasi halal, dan penetapan harga daging, guna mewujudkan pasar yang tertib, adil, dan melindungi konsumen. Hadir dalam acara Kepala UPT RPH Dian, perwakilan dinas terkait, pedagang daging sapi, pengelola pasar, tokoh masyarakat, serta Penasehat Hukum Rifky Hidayat, S.H., M.H.

Dian menyampaikan bahwa daging dari RPH resmi telah memenuhi standar kesehatan dan kehalalan, dengan sertifikat halal sejak 2024. Setiap proses melalui pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak membeli daging ilegal yang berbahaya bagi kesehatan.

Baca Juga :  Penataan dan Relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL): Antara Sorotan dan Usaha Pemerintah Kota Pasuruan

Ketua Paguyuban Afna Agustin menjelaskan bahwa penetapan harga disepakati untuk keselarasan dan keadilan antar pedagang. Melalui Surat Edaran Nomor 014/S.E/P.P.D/Kota Pasuruan/1/2026 yang berlaku mulai hari acara, harga yang ditetapkan:

– Daging umum: Rp120.000 per satuan
– Daging bakso/warungan: Rp115.000 per satuan
– Daging per ons: Rp12.000 per ons
– Daging kasaran: Rp85.000 per satuan
– Babat dan usus: Rp75.000 per satuan
– Hati, paru, jantung, kampus, buntut: Rp90.000 per satuan
– Dada/iga lepas tulang: Rp110.000 per satuan
– Dada baksoan: Rp100.000 per satuan

Baca Juga :  Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Desak Kemdagri, Sound Horeg Dilarang Secara Nasional

Surat edaran ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris paguyuban, serta ditembuskan ke instansi terkait.

Rifky Hidayat menegaskan bahwa kesepakatan harga wajib dipatuhi. Paguyuban telah menyusun sanksi berjenjang mulai dari Surat Peringatan; jika pelanggaran berlanjut akan diserahkan ke pihak berwenang.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan tercipta pasar daging yang tertib, aman, halal, dan berkeadilan. Masyarakat diimbau memilih daging dari sumber resmi dan melaporkan dugaan daging ilegal, karena menjaga keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama.(Yio/Tri)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Janggal..!! Penetapan Tersangka Pemalsuan Akta Otentik Hanya 1Orang, Pelapor Bakal Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Wasidik

26 September 2026 - 07:05 WIB

Cek Sound Karnaval di Desa Lecari Dikeluhkan, Jalan Utama Sukorejo-Bangil Ditutup Total, Pengendara Terpaksa Putar Balik

25 September 2026 - 14:39 WIB

Bea Cukai Pasuruan Dinilai Tebang Pilih, Mengapa Warung Kecil Dirazia, Sementara Ditengarai Ada 4 Pabrik Rokok Ilegal Tak Pernah Disentuh

25 September 2026 - 13:53 WIB

Eni Saptarini Lega, AS Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polres Pasuruan, Kasus Pemalsuan Akta Otentik

25 September 2026 - 09:27 WIB

Dugaan Kekerasan Fisik Terhadap Siswa Sekolah Terulang Lagi, Kali Ini Oknum Kepsek SMPN 18 Kota Malang Terseret

25 September 2026 - 06:55 WIB

Dugaan Pencemaran Lingkungan Limbah Daur Ulang Botol, PT Veolia Services Indonesia di Kawasan Pier Mencuat

25 September 2026 - 05:24 WIB

Trending di Berita Utama