METROPAGI.ID | MALANG — Selasa (20/1/2026). Kebijakan larangan aktivitas memilah sampah plastik di sekitar kawasan pabrik PT Eka Mas Fortuna memicu keresahan warga Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.
Pasalnya, aktivitas tersebut telah menjadi sumber mata pencaharian masyarakat setempat selama puluhan tahun.
Perusahaan yang diketahui berada dalam jaringan Sinar Mas Group itu dinilai menerapkan kebijakan lapangan yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan hidup warga kecil yang selama ini menggantungkan penghasilan dari pemilahan sampah plastik.
Salah seorang warga Gampingan, SR (45), mengaku kebingungan setelah aktivitas memilah sampah dihentikan.
“Kami ini sudah hampir 30 tahun hidup dari memilah sampah plastik. Bukan mencuri, bukan merusak. Kalau sekarang dilarang, kami mau kerja apa?” ujarnya, Jumat (16/1/2026).

Berdasarkan pendataan warga, sedikitnya 1.281 orang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pemilahan sampah. Larangan tersebut dinilai memutus mata pencaharian tanpa solusi alternatif yang jelas.
Selain persoalan sampah, warga juga menyoroti proses perekrutan tenaga kerja di lingkungan pabrik. Muncul dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam penerimaan karyawan, di mana calon pekerja disebut-sebut harus menyetorkan sejumlah uang kepada oknum tertentu. Dugaan ini masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak terkait.
Tokoh masyarakat Gampingan, MH, meminta persoalan ini disikapi secara terbuka dan transparan.
“Kami tidak anti pabrik atau investasi. Yang kami minta hanya keadilan. Warga jangan sampai dikorbankan. Jika ada isu rekrutmen dan larangan memilah sampah, sebaiknya dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.
Warga juga mengungkap adanya kesepakatan sosial sebelumnya terkait perekrutan tenaga kerja: 60 persen diutamakan bagi warga Gampingan dan Sumberrejo yang memiliki keterampilan, serta 40 persen untuk warga lokal non-skill. Selain itu, terdapat kebijakan yang memungkinkan warga terdampak lahan pabrik bekerja meski tanpa ijazah formal.
Di sisi lain, beredar informasi bahwa sejumlah tenaga kerja yang telah resign atau pensiun dapat kembali bekerja dan berpotensi menerima pesangon lebih dari satu kali. Kondisi ini memicu kecemburuan sosial di tengah warga yang justru kehilangan mata pencaharian.
Menanggapi situasi tersebut, LSM pemerhati lingkungan dan kebijakan publik melalui perwakilannya (inisial AR) meminta pemerintah daerah turun tangan.
“Jika benar aktivitas memilah sampah dihentikan tanpa solusi, ini berpotensi menimbulkan persoalan sosial baru. Pemerintah harus hadir, memediasi, dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum maupun hak masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi manajemen PT Eka Mas Fortuna untuk memperoleh klarifikasi resmi, guna menjaga prinsip cover both sides dan keberimbangan informasi. ( fr )








