METROPAGI.ID, SIDOARJO – Belum lama ini Kepolisian Sektor (Polsek) Tulangan dikabarkan menggerebek tempat perjudian di sebuah lahan kosong di tanah kapling belakang Bekas Pasar Sayur, Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.Jawa Timur.
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tulangan, AKP Rizki Arif Prabowo, S.Tr.K., S.I.K., beserta tim yang terdiri dari Kanit Reskrim Ipda Abdul Haris, S.H., serta lima personel dan penggerebekan tersebut terjadi pada Senin (29/12/2025) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.
Namun sangat disayangkan oleh masyarakat setempat belum genap satu bulan aktivitas perjudian Cap Jiky dan Sabung Ayam di lahan kosong di tanah kapling belakang Bekas Pasar Sayur kembali menggeliat, para pemain seakan tidak takut dengan jeratan hukum.
“Tempat tersebut memang sudah pernah digerebek bahkan langsung dipimpin oleh Kapolsek Tulangan sendiri dan anehnya belum genap satu bulan aktivitas perjudian di tempat tersebut kembali dibuka lagi, entah mengapa para pengelolanya nekat buka kembali seakan hukum bisa dipermainkan,”ujar salah satu warga Tulangan yang namanya minta dirahasiakan ke awak media. Selasa (20/01/2026)
Terkait adanya informasi dari warga awak media mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Tulangan AKP Rizki Arif Prabowo, S.Tr.K., S.I.K., ke nomor WhatsAppnya sayang hingga berita ini diterbitkan beliaunya belum menjawab atau memberikan klarifikasi.
Namun warga tetap berharap ke pihak kepolisian sebagai panglima tertinggi penegakan hukum dan demi menjaga ketertiban bersama untuk segera menindak lanjuti laporan informasi ini untuk segera menggerebek lagi tempat tersebut.
Diketahui undang-undang Perjudian sudah diatur dalam Pasal 303 KUHP lama yang diancaman dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. (Red)








