Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 20 Jan 2026 09:23 WIB ·

Belum Lama Digrebek Aktivitas Perjudian Cap Jiki dan Sabung Ayam di Bekas Pasar Sayur Tulangan Kembali Menggeliat


 Belum Lama Digrebek Aktivitas Perjudian Cap Jiki dan Sabung Ayam di Bekas Pasar Sayur Tulangan Kembali Menggeliat Perbesar

METROPAGI.ID, SIDOARJO – Belum lama ini Kepolisian Sektor (Polsek) Tulangan dikabarkan menggerebek tempat perjudian di sebuah lahan kosong di tanah kapling belakang Bekas Pasar Sayur, Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.Jawa Timur.

Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tulangan, AKP Rizki Arif Prabowo, S.Tr.K., S.I.K., beserta tim yang terdiri dari Kanit Reskrim Ipda Abdul Haris, S.H., serta lima personel dan penggerebekan tersebut terjadi pada Senin (29/12/2025) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.

Namun sangat disayangkan oleh masyarakat setempat belum genap satu bulan aktivitas perjudian Cap Jiky dan Sabung Ayam di lahan kosong di tanah kapling belakang Bekas Pasar Sayur kembali menggeliat, para pemain seakan tidak takut dengan jeratan hukum.

Baca Juga :  Dari Mana Awal Mula Carut-Marut Pajak Air Tanah Pasuruan?

“Tempat tersebut memang sudah pernah digerebek bahkan langsung dipimpin oleh Kapolsek Tulangan sendiri dan anehnya belum genap satu bulan aktivitas perjudian di tempat tersebut kembali dibuka lagi, entah mengapa para pengelolanya nekat buka kembali seakan hukum bisa dipermainkan,”ujar salah satu warga Tulangan yang namanya minta dirahasiakan ke awak media. Selasa (20/01/2026)

Terkait adanya informasi dari warga awak media mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Tulangan AKP Rizki Arif Prabowo, S.Tr.K., S.I.K., ke nomor WhatsAppnya sayang hingga berita ini diterbitkan beliaunya belum menjawab atau memberikan klarifikasi.

Baca Juga :  Kepala Dihantam Pakai Tabung LPG 3 Kg, Pria Asal Kalipucang Tutur Terkapar Tak Sadarkan Diri, Korban Lapor ke Polisi

Namun warga tetap berharap ke pihak kepolisian sebagai panglima tertinggi penegakan hukum dan demi menjaga ketertiban bersama untuk segera menindak lanjuti laporan informasi ini untuk segera menggerebek lagi tempat tersebut.

Diketahui undang-undang Perjudian sudah diatur dalam Pasal 303 KUHP lama yang diancaman dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. (Red)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kades Bakalan: Proyek Jembatan DD 2024 Tidak Fiktif, Material Hanyut Terbawa Banjir

19 Juni 2026 - 15:16 WIB

Kasus Pemalsuan Akta Otentik, Kuasa Hukum Pelapor Desak Polisi Segera Tetap Tersangka, Takut Terlapor Melarikan Diri

19 Juni 2026 - 11:33 WIB

Nasabah BPR Wisman Perkasa Keluhkan Sulitnya Mendapatkan Rekapitulasi Cicilan Saat Ingin Melunasi Agunan

19 Juni 2026 - 06:19 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Dengar Pendapat Pertanggungjawaban Raperda APBD Tahun 2025 Oleh Bupati 

19 Juni 2026 - 05:04 WIB

Ketika yang Paling Paham Dipindahkan: Siapa yang Menanggung Risiko Jika Kinerja OPD dan Pelayanan Publik Menurun?

18 Juni 2026 - 16:08 WIB

Haflah Akhirussanah & Wisuda Kelulusan MI Riyadlatul Uqul Tahun Ajaran 2025/2026 Kranggan Geger Madiun

18 Juni 2026 - 12:03 WIB

Trending di Berita Utama