METROPAGI.ID, SIDOARJO – Sudah jelas Kapolri memperintahkan jajaranya untuk penegakan hukum terhadap kasus perjudian tak pandang bulu, baik online maupun offline. Kapolri juga mengatakan bisnis haram perjudian online maupun offline sangat meresahkan masyarakat. Korbannya melibatkan semua kalangan masyarakat. Jumat ( 23/01/2026)
Namun anehnya di wilayah hukum Polres Sidoarjo masih ada tempat perjudian cap Jiky dan sabung ayam yang masih bebas beroperasi seakan kebal hukum tempatnya di sebuah lahan kosong di tanah kapling belakang Bekas Pasar Sayur, Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Meski Kapolsek Tulangan, AKP Rizki Arif Prabowo, S.Tr.K., S.I.K., di informasi akan hal tersebut melalui sebuah pemberitaan dimedia ini, beliau enggan menjawab, hal ini memunculkan spekulasi dari masyarakat akan keseriusan penegakan hukum atau pemberantasan perjudian seperti perintah Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo di wilayah Polsek Tulangan.

“Sudah jelas perintah Kapolri Jenderal Sigit Prabowo untuk jajaranya memberantas segala bentuk perjudian baik online maupun offline, namun entah mengapa pihak Polsek tidak menggubris auduan masyarakat yang di sampaikan ke dalam media, seharusnya polisi sebagai panglima tertinggi dalam penegakan hukum , adanya informasi awal langsung gerak cepat untuk melakukan penyelidikan, jika memang ada mengapa dibiarkan, kan sudah jelas undang-undang dinegara kita melarang setiap bentuk perjudian seperti yang diatur dalam pasal 303,” ujar Rohman salah satu warga setempat ke awak media. (Red)








