Menu

Mode Gelap

Kriminal · 25 Sep 2023 14:16 WIB ·

Tambang Sedot Pasir di Bibir Sungai Brantas Tlocor Jabon Diduga Liar Atau Tidak Berizin


 Nampak sebuah truck saat sedang bergantian antri. (Foto : Metropagi.id/Istimewa) Perbesar

Nampak sebuah truck saat sedang bergantian antri. (Foto : Metropagi.id/Istimewa)

METROPAGI.id | SIDOARJO – Aktifitas pertambangan pasir di bibir sungai Brantas Tlocor atau di Dusun Pandanwangi, Desa Kedungpandan, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa timur semakin merajalela, dengan menggunakan empat mesin penyedot pasir yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa “diduga” aktifitas pertambangan tersebut ilegal alias tidak mengantongi izin.

Saat awak media melakukan penelusuran ke lokasi pertambangan orang-orang di sekitar menyebutkan bahwa tambang tersebut milik H. Jujuk dan beroperasi sudah bertahun-tahun, tanpa terendus aparat penegak hukum baik Polsek Jabon, Polresta Sidoarjo, serta pihak Polda Jatim.

“Pemiliknya “seakan” bebas menjalankan bisnis ilegalnya tersebut tanpa takut adanya tindakan hukum yang bakal diterimanya. Padahal notabenenya jarak tempatnya melakukan sedotan pasir dekat dengan Pos Kantor Airud dan Polsek,” ungkap warga.

Menyikapi akan hal ini, Supriyanto Pemerhati Lingkungan Hidup dari Aliansi Indonesia, saat di kantornya ia mengatakan, apabila kegiatan penambangan pasir dengan mesin sedot pasti akan berdampak ke lingkungan sekitar dan yang pasti dampak jangka panjangnya tetap berimbas kepada kerusakan ekosistem sekitar dan keseimbangan alam lingkungan.

Baca Juga :  Tata Kelola dan Akuntabilitas ASN di Kab. Pasuruan Honor Pembicara untuk Pejabat Sendiri, Etika atau Sekadar Formalitas?

“Sebab apa? galian pasir sedot tersebut akan berakibat pada menurunnya debit air di sumur-sumur warga dan ambles nya tanah di sekitar lokasi dikarenakan pengikisan dinding tanah, dan cepat atau lambat dapat mengakibatkan longsornya tanah,” tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Pemerintah sudah membuat peraturan yang di undang-undangkan, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Baca Juga :  Banser Datangi Kejati Jatim, Protes Kejanggalan Penanganan Yang Ditangani Kajari Bangil, Kasus Penjualan Perusahaan di PIER

Sementara itu H. Jujuk yang di sebut-sebut warga sebagai pemilik penambangan pasir di sungai Berantas Tlocor saat dikonfirmasi awak media di kediamannya dan ditemui penjaganya bahwa, Bapak lagi keluar.

“Bapak tidak ada Pak, beliau lagi ke Apolo,” pungkasnya.

Sementara itu, H. Jujuk saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsap, dirinya tidak memberikan jawaban meski whatsap sudah centang dua.

Hingga berita diturunkan, awak media belum bisa mengkonfirmasi Aparat Penegak Hukum, terkait akan hal ini. (Bersambung)

(Riyan/tim)

Artikel ini telah dibaca 169 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Penyalahgunaan BBM Makin Marak di Wilayah Kabupaten Pasuruan, Dimana Peran APH?

21 Juli 2026 - 01:51 WIB

Banser Datangi Kejati Jatim, Protes Kejanggalan Penanganan Yang Ditangani Kajari Bangil, Kasus Penjualan Perusahaan di PIER

16 Juli 2026 - 07:20 WIB

Pasar Jarwo Ditutup, Aset Boleh Ditata, Jangan Rakyat yang Dikorbankan

1 Juli 2026 - 07:31 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Poncokusumo Jadi Sorotan, Muncul Perbedaan Informasi Terkait Status Laporan Korban

12 Juni 2026 - 11:37 WIB

Masyarakat Menunggu Tindakan Nyata Polres Pasuruan Menindak Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Nongkojajar dan Tutur

6 Juni 2026 - 05:54 WIB

Judi Sabung Ayam di Klurak Candi Terkesan Kebal Hukum, Dimana Peran APH Sebagai Garda Terdepan

1 Juni 2026 - 07:55 WIB

Trending di Berita Utama