Menu

Mode Gelap

Kriminal · 27 Sep 2023 16:01 WIB ·

Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Plaza Bangil Abdul Rozaq Dikabarkan Mengembalikan Kerugian Negara, Proses Hukum Tetap Berjalan


 Foto : Bersangkutan saat sedang di gelandang Kejaksaan Negri Bangil. (Dok : Istimewa/Ilustrasi) Perbesar

Foto : Bersangkutan saat sedang di gelandang Kejaksaan Negri Bangil. (Dok : Istimewa/Ilustrasi)

METROPAGI.id | PASURUAN – Mungkin masyarakat sekitar Bangil – Pasuruan, banyak yang tahu, beberapa hari yang lalu Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, resmi menetapkan seorang pengusaha ternama asal Bangil, “Abdul Rozaq, SH., SPN” menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengolahan komplek pertokoan Untung Suropati dan blok C (Pendopo Lama) dimana tersangka diduga kuat telah terlibat tindakan korupsi sehingga merugikan negara sebesar 410.500.000, meski uang tersebut sempat di kembalikan secara sukarela oleh tersangka.

Baca Juga :  LARUNG TUMPENG PENUH MAKNA, LABUHAN SARANGAN 2026 TEGUHKAN MAGETAN SEBAGAI PUSAT WISATA BUDAYA NASIONAL

Proses pengembalian uang tersebut berlangsung dalam suasana yang terkendali, dan menurut narasumber yang terpercaya ada beberapa pihak yang hadir, termasuk Kasi Intelijen, Kasi Pidsus, Kasubsi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus, Kasubis Penuntutan dan Upaya Hukum Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, serta perwakilan dari keluarga Tersangka Abdul Rozak, SH., SPN beserta Penasehat Hukumnya.

Dalam momen itu narasumber juga menyebutkan, Tersangka Abdul Rozaq, SH., SPN, didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari, secara simbolis menyerahkan uang sejumlah Rp. 410.500.000,- kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Hal ini mengindikasikan bahwa seluruh kerugian keuangan negara dalam kasus ini telah berhasil dikembalikan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum BRN Minta Polres Pasuruan Bertindak Tegas, Tangkap Para Pelaku Pengeroyokan di Sukorejo

Sementara itu, Agung Tri Radityo, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, mengungkapkan bahwa berkas perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk disidangkan.

“Proses hukum tetap lanjut, Pengembalian uang tidak menghapus pidana dan pihak berwenang akan terus memastikan keadilan ditegakkan.

(Tim/Red)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lampu Traffic Light di Simpang Empat Kel. Trajeng Hampir 10 tahun Tidak Berfungsi, Kemana Anggaran pemeliharaan

19 Januari 2026 - 05:43 WIB

Dituduh Sporter Bonek, Seorang Pemuda Jadi Korban Bullying Diduga Terjadi di Alun-Alun Kota Batu

13 Januari 2026 - 10:00 WIB

Kasus Pengeroyokan 7 Anggota BRN Mulai Dilidik Polres Pasuruan, Kuasa Hukum Korban: Negara Tidak Boleh Kalah Sama Preman

30 Desember 2025 - 12:52 WIB

2 Kawanan Pencuri Spesialis Garong Fasilitas Pendidikan Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Purwosari

28 Desember 2025 - 09:55 WIB

Niat Ambil Mobil Sendiri, Pemilik Mobil Rental Dikeroyok Oknum Anggota Sakera di Sukorejo, Tujuh Orang Anggota BRN Terluka

22 Desember 2025 - 14:40 WIB

Selain Kakak Ipar, Satu Lagi Pelaku Pembunuh Mahasiswi UMM Berhasil Dibekuk Unit Jatanras

19 Desember 2025 - 10:46 WIB

Trending di Berita Utama