Menu

Mode Gelap

Kriminal · 27 Sep 2023 16:01 WIB ·

Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Plaza Bangil Abdul Rozaq Dikabarkan Mengembalikan Kerugian Negara, Proses Hukum Tetap Berjalan


 Foto : Bersangkutan saat sedang di gelandang Kejaksaan Negri Bangil. (Dok : Istimewa/Ilustrasi) Perbesar

Foto : Bersangkutan saat sedang di gelandang Kejaksaan Negri Bangil. (Dok : Istimewa/Ilustrasi)

METROPAGI.id | PASURUAN – Mungkin masyarakat sekitar Bangil – Pasuruan, banyak yang tahu, beberapa hari yang lalu Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, resmi menetapkan seorang pengusaha ternama asal Bangil, “Abdul Rozaq, SH., SPN” menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengolahan komplek pertokoan Untung Suropati dan blok C (Pendopo Lama) dimana tersangka diduga kuat telah terlibat tindakan korupsi sehingga merugikan negara sebesar 410.500.000, meski uang tersebut sempat di kembalikan secara sukarela oleh tersangka.

Baca Juga :  FORMAT: PEMKAB PASURUAN, HENDAKNYA MENJAMIN ADANYA KEPASTIAN HUKUM, BUKAN AROGANSI YANG DIKEDEPANKAN

Proses pengembalian uang tersebut berlangsung dalam suasana yang terkendali, dan menurut narasumber yang terpercaya ada beberapa pihak yang hadir, termasuk Kasi Intelijen, Kasi Pidsus, Kasubsi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus, Kasubis Penuntutan dan Upaya Hukum Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, serta perwakilan dari keluarga Tersangka Abdul Rozak, SH., SPN beserta Penasehat Hukumnya.

Dalam momen itu narasumber juga menyebutkan, Tersangka Abdul Rozaq, SH., SPN, didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari, secara simbolis menyerahkan uang sejumlah Rp. 410.500.000,- kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Hal ini mengindikasikan bahwa seluruh kerugian keuangan negara dalam kasus ini telah berhasil dikembalikan.

Baca Juga :  Jadi Korban Dugaan Penipuan Sindikat Mafia Properti, Kuli Batu Asal Surabaya Laporkan Pengembang

Sementara itu, Agung Tri Radityo, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, mengungkapkan bahwa berkas perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk disidangkan.

“Proses hukum tetap lanjut, Pengembalian uang tidak menghapus pidana dan pihak berwenang akan terus memastikan keadilan ditegakkan.

(Tim/Red)

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sopir Taksi Online di Surabaya Jadi Korban Sindikat Penggelapan Mobil dari Bangkalan

1 Maret 2025 - 16:08 WIB

Jadi Korban Dugaan Penipuan Sindikat Mafia Properti, Kuli Batu Asal Surabaya Laporkan Pengembang

25 Februari 2025 - 05:10 WIB

Judi Sabung Ayam di Ngantru Tulungagung Seakan Dilegalkan Bebas Tak Tersentuh Hukum

19 Februari 2025 - 13:36 WIB

Hukum Harus Ditegakkan di Bumi Pasuruan, Para Terduga Pelaku Pengeroyokan Anak di Sukorejo Masih Bebas Berkeliaran

8 Februari 2025 - 04:20 WIB

Lapor Pak Polisi..!! Dugaan Modus Licik Distribusi Solar Ilegal di Banyuwangi Semakin Menjadi-jadi

5 Februari 2025 - 13:46 WIB

Kasus Pengeroyokan Empat Anak di Sukorejo, Satu Alami Cacat Mata Sebelah, Ayah Korban Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

4 Februari 2025 - 15:15 WIB

Trending di Berita Utama