METROPAGI.id | PASURUAN – Mungkin masyarakat sekitar Bangil – Pasuruan, banyak yang tahu, beberapa hari yang lalu Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, resmi menetapkan seorang pengusaha ternama asal Bangil, “Abdul Rozaq, SH., SPN” menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengolahan komplek pertokoan Untung Suropati dan blok C (Pendopo Lama) dimana tersangka diduga kuat telah terlibat tindakan korupsi sehingga merugikan negara sebesar 410.500.000, meski uang tersebut sempat di kembalikan secara sukarela oleh tersangka.
Proses pengembalian uang tersebut berlangsung dalam suasana yang terkendali, dan menurut narasumber yang terpercaya ada beberapa pihak yang hadir, termasuk Kasi Intelijen, Kasi Pidsus, Kasubsi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus, Kasubis Penuntutan dan Upaya Hukum Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, serta perwakilan dari keluarga Tersangka Abdul Rozak, SH., SPN beserta Penasehat Hukumnya.
Dalam momen itu narasumber juga menyebutkan, Tersangka Abdul Rozaq, SH., SPN, didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari, secara simbolis menyerahkan uang sejumlah Rp. 410.500.000,- kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Hal ini mengindikasikan bahwa seluruh kerugian keuangan negara dalam kasus ini telah berhasil dikembalikan.
Sementara itu, Agung Tri Radityo, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, mengungkapkan bahwa berkas perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk disidangkan.
“Proses hukum tetap lanjut, Pengembalian uang tidak menghapus pidana dan pihak berwenang akan terus memastikan keadilan ditegakkan.
(Tim/Red)