Menu

Mode Gelap

Kriminal · 27 Sep 2023 16:01 WIB ·

Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Plaza Bangil Abdul Rozaq Dikabarkan Mengembalikan Kerugian Negara, Proses Hukum Tetap Berjalan


 Foto : Bersangkutan saat sedang di gelandang Kejaksaan Negri Bangil. (Dok : Istimewa/Ilustrasi) Perbesar

Foto : Bersangkutan saat sedang di gelandang Kejaksaan Negri Bangil. (Dok : Istimewa/Ilustrasi)

METROPAGI.id | PASURUAN – Mungkin masyarakat sekitar Bangil – Pasuruan, banyak yang tahu, beberapa hari yang lalu Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, resmi menetapkan seorang pengusaha ternama asal Bangil, “Abdul Rozaq, SH., SPN” menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengolahan komplek pertokoan Untung Suropati dan blok C (Pendopo Lama) dimana tersangka diduga kuat telah terlibat tindakan korupsi sehingga merugikan negara sebesar 410.500.000, meski uang tersebut sempat di kembalikan secara sukarela oleh tersangka.

Baca Juga :  Mutasi Sudah Selesai, Pertanyaan Belum Terjawab, Mengapa ASN yang Terdampak Tidak Mendapat Penjelasan Yang Layak?

Proses pengembalian uang tersebut berlangsung dalam suasana yang terkendali, dan menurut narasumber yang terpercaya ada beberapa pihak yang hadir, termasuk Kasi Intelijen, Kasi Pidsus, Kasubsi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus, Kasubis Penuntutan dan Upaya Hukum Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, serta perwakilan dari keluarga Tersangka Abdul Rozak, SH., SPN beserta Penasehat Hukumnya.

Dalam momen itu narasumber juga menyebutkan, Tersangka Abdul Rozaq, SH., SPN, didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari, secara simbolis menyerahkan uang sejumlah Rp. 410.500.000,- kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Hal ini mengindikasikan bahwa seluruh kerugian keuangan negara dalam kasus ini telah berhasil dikembalikan.

Baca Juga :  Mandeknya Kasus Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tumpang Disorot, Abah Edi Macan: "Laporkan Saja ke Propam Paminal"

Sementara itu, Agung Tri Radityo, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, mengungkapkan bahwa berkas perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk disidangkan.

“Proses hukum tetap lanjut, Pengembalian uang tidak menghapus pidana dan pihak berwenang akan terus memastikan keadilan ditegakkan.

(Tim/Red)

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Poncokusumo Jadi Sorotan, Muncul Perbedaan Informasi Terkait Status Laporan Korban

12 Juni 2026 - 11:37 WIB

Masyarakat Menunggu Tindakan Nyata Polres Pasuruan Menindak Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Nongkojajar dan Tutur

6 Juni 2026 - 05:54 WIB

Judi Sabung Ayam di Klurak Candi Terkesan Kebal Hukum, Dimana Peran APH Sebagai Garda Terdepan

1 Juni 2026 - 07:55 WIB

Begal dan Curanmor Brutal, Jatanras Polda Jatim Bertindak Tegas Dukungan Publik Menguat

24 Mei 2026 - 08:29 WIB

Mafia Pengoplos LPG Subsidi 3 Kg ke 12 Kg Digulung Polres Bojonegoro

22 Mei 2026 - 11:44 WIB

Buron Selama Dua Tahun, Terjerat Kasus Pembunuhan Pemuda Asal Bondowoso Dibekuk di Jember

22 Mei 2026 - 11:12 WIB

Trending di Berita Utama