METROPAGI.ID, PASURUAN- Seorang Duda asal Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan “RMN” (43) dilaporkan atas dugaan penipuan oleh seorang janda muda “CHA” (40) asal Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, yang saat itu dan sampai saat ini dirinya sedang bekerja di luar negeri atau di Negara Arab Saudi.
Ibu kandung korban “SLI” tidak terima apa yang sudah di lakukan Duda tersebut, ia menduga kuat jika anaknya jadi korban penipuan, bersama pendamping hukumnya “Samsul Arifin” Duda tersebut di laporkan ke Sentar Pelayanan Kepolisian Terpadu (Polresta Pasuruan). Pada (18/09/2023).
Samsul Arifin selaku pendamping hukum korban (CHA) mengatakan, saat itu saudari (CHA) sedang bekerja di luar negeri atau di Arab Saudi, sementara teman pria yang juga seorang Duda (RMN) berada di Kota Pasuruan, singkat cerita saudari (CHA) pada bulan maret tahun 2023 mentranfer uang senilai 11.500.000 kepada teman prianya (RMH) melalui no rexeningnya, untuk dibelikan sebuah sepeda motor merk Honda CBR warna merah tahun 2015 melalui aplikasi Facebook Marketplace, dengan tujuan untuk di berikan ke anaknya (CHA) buat vasilitas ke sekolah, setelah motor tersebut sudah terbeli, bukanya ditaruh di rumah Ronini, malah motor tersebut di bawa pulang terlapor.
“Selanjutnya selang beberapa hari, terlapor meminta uang lagi ke klien kami (CHA) dengan cara yang sama melalui tranferan uang sebesar 2.000.000 untuk membeli sepeda motor merk honda metik atau Beat yang tidak ada BPKB nya, klien kami awalnya takut kalau membeli sepeda motor surat-suratnya tidak lengkap, namun si terlapor bilang ke klien kami lewat telephone, ia mengatakan apa kata saya kalau ada masalahan sama motor atau sepeda Beat tersebut,”ungkapnya ke awak media. Jumat.(06/10/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, awalnya klien kami tidak merasa curiga terhadap terlapor dan seiring berjalanya waktu, klien kami mengirimkan uang lagi ke terlapor melalui tranfer juga, secara bertahap atau kalau di globalkan sebesar kurang lebih 15.000.000 ( lima belas juta rupiah ) dengan tujuan uang tersebut untuk biaya ke butuhan sekolah dan makan anak klien kami, namun bukanya uang tersebut di berikan ke anaknya yang berada di Wironini, malah uang tersebut kata terlapor di titipkan ke saudaranya yang punya kosan di Desa Ngemplak yang suaminya katanya jadi APH.
“Mulai dari sinilah klien kami (CHA) mulai curiga atas perbuatan terlapor (RMH), melalui ibu kandungnya klien kami tidak terima apa yang dilakukan terlapor dan kami resmi melaporkan saudara (RMH) atas dugaan penipuan terhadap klien kami ke SPKT Polresta Pasuruan, untuk selanjutnya di tindak lanjuti permasalahan ini secara hukum dan allhamdulilah pada hari Jumat 06/10/2023 pihak Kepolisian Polresta Pasuruan keluarkan dengan memanggil ibu pelapor sebagai untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penipuan ini. (Red)