Menu

Mode Gelap

Peristiwa · 16 Okt 2023 10:29 WIB ·

Kasus Pengelapan Uang Spare Part Motor Yang Dialami  Warga Keluarahan Perum Graha Candi, Hari Ini Sejumlah Saksi Dihadirkan di persidangan


 Kasus Pengelapan Uang Spare Part Motor Yang Dialami  Warga Keluarahan Perum Graha Candi, Hari Ini Sejumlah Saksi Dihadirkan di persidangan Perbesar

METROPAGI.ID,PASURUAN- Sidang kasus penggelapan Spare Part yang di alami Didik ( korban ) warga Perumahan Graha Candi  Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, dengan nilai kerugian mencapai sekitar 41.000.000 dengan terdakwa Amin warga Dusun Karangasem, Kelurahan Karangketuk, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, hari ini dua (2) orang saksi di hadirkan di persidangan untuk dimintai keterangan, pertempat di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan Jalan Pahlawan No.24, Pekuncen, Bugulkidul, Pekuncen, Kecamatan. Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur.

Dari keterangan Didik selaku korban di persidangan ia mengatakan ke Majelis Hakim, sebelum masalah ini di laporkan ke pihak Kepolisian, terdakwa Amin sudah saya suruh mengembalikan uang tersebut secara kekeluargaan, namun setelah saya menunggu beberapa bulan ia tidak ada itikat baik dan cenderung menghindar.

Baca Juga :  Pinjaman Daerah Rp363 Miliar, Bedah Aturan, Mengapa Memakai Uang RSUD untuk Utang Pemda Bisa Berujung Pelanggaran Hukum?

“Sebelum saya laporkan ke Kepolisian (Polres Kota) terdakwa sudah saya tawarin untuk mengembailikan uang tersebut secara kekeluargaan yang semula 41.000.000. di bagi dua (2) sama Eko (saksi) karena memang yang menjalankan uang saya berupa Spare Part motor mereka berdua untuk di jual kembali ke bengkel-bengkel sekitar Pasuruan, Amin sama Eko yang sekarang Eko menjadi saksi, karena Eko ada itikat baik sudah mengembalikan uang saya kurang lebih 20.000.000,”ungkapnya di persidangan. Senin (16/10/2023)

Sementara itu Eko (Saksi) dalam persidangan ke Majlis Hakim mengatakan, memang iya mengakui jika sebagian uang tersebut ia pakai untuk membayar cicilan mobil.

Baca Juga :  Semarak HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Kota Pasuruan Perkuat Persatuan dan Soliditas Lewat Beragam Lomba

“Ya saya mengakui jika uang tersebut saya pakai untuk membayar cicilan mobil dan makan serta buat beli bensin untuk menawarkan barang milik Didik, namun uang tersebut sudah saya kembalikan ke pemiliknya yaitu saudara Didik,”ucapnya dalam persidangan.

Dari hasil pengakuan saksi-saksi Majlis Hakim menilai, apa yang dilakukan terdakwa ( Amin ) dan saksi (Eko) itu tidak benar, karena uang tersebut amanah dari saudara Didik dan uang tersebut sebagai  modal kerja yang harus di kembalikan, tidak boleh di pakai dengan alasan apapun, apalagi untuk mencicil mobil,”ujar Majlis Hakim. (Red)

Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Desak Kemdagri, Sound Horeg Dilarang Secara Nasional

6 September 2026 - 12:22 WIB

Carnival Desa Oro-oro Ombo Wetan 2026 Membawa Berkah Bagi Pelaku UMKM di Sekitar Lokasi

6 September 2026 - 09:28 WIB

Dianggap Diskotik Berjalan dan Marak Miras, Ulama & Kiai Pasuruan Ramai-ramai Tolak Sound Horeq

5 September 2026 - 07:42 WIB

Pemdes Oro-Oro Ombo Wetan Gelar Tasyakuran, Memperingati HUT RI ke-81 Bersama Masyarakat dan Tokoh Agama

3 September 2026 - 16:08 WIB

Camat Gadingrejo Lantik 28 Ketua RT dan 5 Ketua RW di Kelurahan Gading, Tekankan

2 September 2026 - 17:06 WIB

SENGIT! PUTRA-JAZZ CUMA TERPAUT 0,004 DETIK DARI PUNCAK KELAS R1, GARDAN PATAH DI SS4

2 September 2026 - 07:52 WIB

Trending di Berita Utama