METROPAGI.ID,PASURUAN- Sidang kasus penggelapan Spare Part yang di alami Didik ( korban ) warga Perumahan Graha Candi Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, dengan nilai kerugian mencapai sekitar 41.000.000 dengan terdakwa Amin warga Dusun Karangasem, Kelurahan Karangketuk, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, hari ini dua (2) orang saksi di hadirkan di persidangan untuk dimintai keterangan, pertempat di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan Jalan Pahlawan No.24, Pekuncen, Bugulkidul, Pekuncen, Kecamatan. Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Dari keterangan Didik selaku korban di persidangan ia mengatakan ke Majelis Hakim, sebelum masalah ini di laporkan ke pihak Kepolisian, terdakwa Amin sudah saya suruh mengembalikan uang tersebut secara kekeluargaan, namun setelah saya menunggu beberapa bulan ia tidak ada itikat baik dan cenderung menghindar.
“Sebelum saya laporkan ke Kepolisian (Polres Kota) terdakwa sudah saya tawarin untuk mengembailikan uang tersebut secara kekeluargaan yang semula 41.000.000. di bagi dua (2) sama Eko (saksi) karena memang yang menjalankan uang saya berupa Spare Part motor mereka berdua untuk di jual kembali ke bengkel-bengkel sekitar Pasuruan, Amin sama Eko yang sekarang Eko menjadi saksi, karena Eko ada itikat baik sudah mengembalikan uang saya kurang lebih 20.000.000,”ungkapnya di persidangan. Senin (16/10/2023)
Sementara itu Eko (Saksi) dalam persidangan ke Majlis Hakim mengatakan, memang iya mengakui jika sebagian uang tersebut ia pakai untuk membayar cicilan mobil.
“Ya saya mengakui jika uang tersebut saya pakai untuk membayar cicilan mobil dan makan serta buat beli bensin untuk menawarkan barang milik Didik, namun uang tersebut sudah saya kembalikan ke pemiliknya yaitu saudara Didik,”ucapnya dalam persidangan.
Dari hasil pengakuan saksi-saksi Majlis Hakim menilai, apa yang dilakukan terdakwa ( Amin ) dan saksi (Eko) itu tidak benar, karena uang tersebut amanah dari saudara Didik dan uang tersebut sebagai modal kerja yang harus di kembalikan, tidak boleh di pakai dengan alasan apapun, apalagi untuk mencicil mobil,”ujar Majlis Hakim. (Red)