Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 29 Nov 2023 04:23 WIB ·

Dinas Bea Cukai Kabupaten Malang Dinilai Kurang Serius Menekan Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai


 Dinas Bea Cukai Kabupaten Malang Dinilai Kurang Serius Menekan Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG- Maraknya peredaran rokok tanpa disertai pita cukai atau rokok ilegal di toko-toko perkampungan maupun di pasar rakyat serta di toko online di wilayah Kabupaten Malang, masyarakat menilai Dinas Bea cukai Malang kurang serius dalam menekan atau memberantas peredaran rokok ilegal.

Hal ini dinilai salah satu praktisi hukum, Heri Siswanto, S.H, M.H yang juga berprofesi sebagai advokat ke awak media, dirinya mengatakan, keseriusan Dinas Bea cukai Kabupaten Malang, patut di pertanyakan dalam menekan serta memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Malang, ini sangat berpotensi merugikan keuangan Negara dari hasil pita cukai tembakau.

“Kurang seriusnya Dinas Bea cukai Kabupaten Malang, terindikasi karena banyaknya peredaran rokok ilegal yang banyak di jumpai baik di pasar rakyat maupun di toko-toko perkampungan, bukan rahasia lagi siapapun bisa mendapatkan, bahkan para penjual tidak ada rasa takut ataupun cangkung memajang rokok tanpa pita cukai di tokonya,”ungkapnya. Rabu (29/11/2023)

Baca Juga :  Seorang Mengaku Dari Bareskrim dan Kades Sumberagung Datangi Rumah LPA, Ada Dugaan Kedatangannya Mengintervensi Kasus Pemotongan BPJS Kematian

Lebih lanjut ia mengatakan, kenapa saya menilai Dinas Bea cukai kurang serius dalam menekan peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Malang, ketika awak media memberikan informasi lewat tulisan lengkap dengan alamat tokonya pihak Dinas Bea cukai kurang merespon atau cenderung saling lemparkan dan ini dibuktikan toko tersebut sampai sekarang masih menjual bebas rokok ilegal tersebut serta telusuri juga distributor serta pabriknya, tidak mungkin toko tersebut tidak ada yang menyuplai atau yang memproduksi.

“Saya menilai Dinas Bea Cukai Kabupaten Malang kurang serius dalam memberantas peredaran rokok ilegal, harapan kami sebagai masyarakat, pihak Dinas Bea cukai bersinergi dengan Satpol PP berani memberantas atau menekan peredaran rokok tanpa cukai, karena ini sangat merugikan pemasukan Negara lewat pita cukai hasil tembakau dan aturanya juga sangat jelas undang-undang cukai No. 39 tahun 2007 perubahan atas undang-undang No. 11 tahun 1995 tentang cukai pasal 52 pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan tanpa mengindahkan ketentuan sebagai mana yang di maksut dalam pasal 25 ayat 1 yang mengakibatkan kerugian negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda sebanyak sepuluh kali nilai cukai yang harus di bayarkan,”tegasnya. (Ady)

Baca Juga :  Polres Luwu Dinilai Lamban Tangani Laporan Penganiayaan, Bukti Vidio Sudah Diserahkan Korban Merasa Tak Diperhatikan
Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Tilep Uang Pajak Terus Menggelinding, Kini Giliran Kades Sumbersuko Dipanggil Unit Tipikor

20 Januari 2025 - 13:49 WIB

Penanganan Kasus Penggelapan Mobil di Polsek Karangploso Penuh Kejanggalan, Aneh Kenapa Penadah Tidak Dijadikan Tersangka ?

20 Januari 2025 - 13:26 WIB

Kompak..!! Alumni Matahari Skuare Adakan Tour ke Kota Malang

20 Januari 2025 - 03:50 WIB

Polres Luwu Dinilai Lamban Tangani Laporan Penganiayaan, Bukti Vidio Sudah Diserahkan Korban Merasa Tak Diperhatikan

20 Januari 2025 - 03:25 WIB

Drs. Ec. Bambang Rudiyanto.,S.H.,M.H Resmi Melantik Ronald Budi Laksmana.,S.H.,M.H Sebagai Ketua BPC PERADIN Malang Raya

19 Januari 2025 - 03:56 WIB

Bisnis Esek-esek dan Perdagangan Manusia di Gunung Sampan Makin Menggeliat, Masyarakat Serukan Penegakan Hukum

19 Januari 2025 - 03:40 WIB

Trending di Berita Utama