Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 29 Nov 2023 04:23 WIB ·

Dinas Bea Cukai Kabupaten Malang Dinilai Kurang Serius Menekan Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai


 Dinas Bea Cukai Kabupaten Malang Dinilai Kurang Serius Menekan Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG- Maraknya peredaran rokok tanpa disertai pita cukai atau rokok ilegal di toko-toko perkampungan maupun di pasar rakyat serta di toko online di wilayah Kabupaten Malang, masyarakat menilai Dinas Bea cukai Malang kurang serius dalam menekan atau memberantas peredaran rokok ilegal.

Hal ini dinilai salah satu praktisi hukum, Heri Siswanto, S.H, M.H yang juga berprofesi sebagai advokat ke awak media, dirinya mengatakan, keseriusan Dinas Bea cukai Kabupaten Malang, patut di pertanyakan dalam menekan serta memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Malang, ini sangat berpotensi merugikan keuangan Negara dari hasil pita cukai tembakau.

“Kurang seriusnya Dinas Bea cukai Kabupaten Malang, terindikasi karena banyaknya peredaran rokok ilegal yang banyak di jumpai baik di pasar rakyat maupun di toko-toko perkampungan, bukan rahasia lagi siapapun bisa mendapatkan, bahkan para penjual tidak ada rasa takut ataupun cangkung memajang rokok tanpa pita cukai di tokonya,”ungkapnya. Rabu (29/11/2023)

Baca Juga :  Warga Desa Pamotan Berharap Penyelewengan Keuangan Negara di Tindak Tegas

Lebih lanjut ia mengatakan, kenapa saya menilai Dinas Bea cukai kurang serius dalam menekan peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Malang, ketika awak media memberikan informasi lewat tulisan lengkap dengan alamat tokonya pihak Dinas Bea cukai kurang merespon atau cenderung saling lemparkan dan ini dibuktikan toko tersebut sampai sekarang masih menjual bebas rokok ilegal tersebut serta telusuri juga distributor serta pabriknya, tidak mungkin toko tersebut tidak ada yang menyuplai atau yang memproduksi.

“Saya menilai Dinas Bea Cukai Kabupaten Malang kurang serius dalam memberantas peredaran rokok ilegal, harapan kami sebagai masyarakat, pihak Dinas Bea cukai bersinergi dengan Satpol PP berani memberantas atau menekan peredaran rokok tanpa cukai, karena ini sangat merugikan pemasukan Negara lewat pita cukai hasil tembakau dan aturanya juga sangat jelas undang-undang cukai No. 39 tahun 2007 perubahan atas undang-undang No. 11 tahun 1995 tentang cukai pasal 52 pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan tanpa mengindahkan ketentuan sebagai mana yang di maksut dalam pasal 25 ayat 1 yang mengakibatkan kerugian negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda sebanyak sepuluh kali nilai cukai yang harus di bayarkan,”tegasnya. (Ady)

Baca Juga :  Sengketa Aset TKD Segaran Belum Kelar, Kini Dugaan Nepotisme Menghantui Perumda Malang, Setelah Beberapa Kerabat Dari Pejabat Dilantik
Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ironi..!! Terindikasi Hukum Telah Dipermainkan Oknum, Warga Tangkap Copet Malah Dimintai Uang 50 Juta Secara Patungan

14 Juli 2025 - 07:19 WIB

Laporan KDRT Lemot, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Tindakan Polresta Tangerang

13 Juli 2025 - 05:05 WIB

Satreskoba Polres Pasuruan Ringkus Petani Asal Kejayan Karena Nekat Edarkan Narkotika Jenis Sabu

12 Juli 2025 - 10:47 WIB

FORMAT: 4 MILLIAR ANGGARANNYA PRESTASI JEMBLOK, DPRD HARUS SEGERA BENTUK PANSUS

11 Juli 2025 - 10:26 WIB

Ramai Jadi Bahan Pemberitaan Salah Satu Anggotanya Dipanggil KPK, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, “Samsul Hidayat” Bantah Keras

10 Juli 2025 - 10:25 WIB

Kesederhanaan Penuh Makna, ANNIVERSARY MSRI: Bersinergi Sebagai Pilar Ke 4, Solidaritas Media Jadi Nafas Bersama

10 Juli 2025 - 07:03 WIB

Trending di Berita Utama