Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 30 Nov 2023 17:10 WIB ·

Marak…!! Beberapa Oknum Mudin Diduga Nyambi Jadi Makelar Kasus di Pengadilan Agama Bangil


 Marak…!! Beberapa Oknum Mudin Diduga Nyambi Jadi Makelar Kasus di Pengadilan Agama Bangil Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Banyaknya makelar kasus (Markus) di Pengdilan Agama Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa timur, sangat meresahkan pihak yang berperkara, mereka rata-rata berprofesi sebagai Mudin yang sering berkeliaran di sekitar ruang tunggu pihak yang berpekara, ada juga persoarangan bahkan mereka tidak segan-segan mengaku menyediakan jasa bantuan hukum tapi tidak mempunyai sertifikat Pengacara atau Advokat, biasanya modusnya yang mereka pakai dengan menyamar atau memakai kalung tamu.

Hal ini dikatakan salah satu Advokat yang enggan disebutkan namanya, mereka para Markus mengaku menyediakan jasa bantuan hukum tapi bukan Pengacara / advokat, adapun modus operandinya adalah membantu pihak yang berperkara, kususnya perkara perceraian dan permohonan dispensasi nikah ( anak / orang yang belum dewasa yang akan menikah biasanya diumur 16 sampai 17 tahun.

“Yang menjadi sorotan adalah bagaimana mereka bisa menjalankan aksinya padahal jika dilihat dari tata cara atau sistem keamanan yang ada di Pengadilan Negeri Bangil tergolong ketat, dari pintu masuk saja sudah ditanya oleh petugas keamanan terkait kapasitasnya, apakah pihak berperkara, saksi atau kuasa hukum. Setelah itu setiap orang yang akan masuk juga diberikan tanda pengenal,”bebernya. Kamis (30/11/2023)

Baca Juga :  Sindikat Gadai Mobil di Pasuruan Makin Merajalela, Korban Rata-rata Pengusaha Rental Dari Luar Kota

Lebih lanjut ia membeberkan, dalam aturanya untuk saksi disediakan ruang tunggu diluar ruangan pihak yang berperkara dan untuk pihak yang berperkara sendiri disediakan tempat didalam guna memudahkan panggilan untuk masuk ke ruang sidang.

“Yang menjadi pertanyaan kami adalah bagiman pengunjung selain yang berperkara atau saksi yaitu tamu. Kok bisa tamu berkeliaran dengan leluasa didalam ruangan pihak yang berperkara? Padahal kapasitas tamu seharusnya menuju ruangan lobi Pengadilan Agama Bangil. Apabila Tamu masuk ke tempat atau ruang tunggu bagi pihak yang berperkara maka patut diduga jika mereka adalah MARKUS atau Makelar kasus,”tegasnya.

Lebih lajut ia mengatakan, praktik – praktik Makelar kasus sebenarnya sudah dilarang oleh Pemerintah mengingat ulah mereka sangat meresahkan dan membudayakan Pungli atau Pungutan Liar dan Korupsi di lingkungan institusi pemerintah, terutama di lembaga Peradilan.

“Percuma Pemerintah mengembar gemborkan basmi Markus kalau di Pengadilan agama Bangil di biarkan berkeliaran. Keresahan para pihak yang berperkara adalah karena keterbatasan tempat duduk sehingga dengan maraknya tamu Markus yang mengantar pihak yang berperkara akan secara otomatis memenuhi tempat duduk diruang tunggu bagi pihak yang berperkara.

Baca Juga :  Semarak HUT ke-34 SMK Yosonegoro: Wadah Prestasi Olahraga dan Inovasi Teknologi

Masih menurut Advokat tersebut ke awak media, persoalan ini sangat penting untuk diaudensikan dan dipertanyakan kepada Ketua Pengadilan Agama Bangil tentang bagaimana pencegahan para Markus ini sehingga tidak dapat melakukan aksinya di lingkungan Pengadilan Agama Bangil.

“Yang kami harapkan Ketua Pengadilan Bangil bisa menata kembali dan bisa mencegah keberadaan Markus yang berkeliaran di lingkungan Pengadilan Agama Bangil,, karena aturanya sangat jelas Markus awal dari terjadinya pungli,”tukasnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Bangil saat di konfirmasi awak media mengenai akan hal ini, beliaunya mengatakan, kami baru tahu kalau ada oknum Modin yang nyambi jadi Markus.

“Kami baru tahu masalah ini dan kami berjanji akan memperbaiki dan memperketat aturan serta sistim penerimaan didepan bagi orang yang datang ke Pengadilan agama Bangi, apakah mereka benar-benar tamu atau pihak berpekara serta para advokad sehingga tidak ada lagi Markus di Pengadilan agam Bangil,”ucap beliaunya ke awak media. (Red)

Artikel ini telah dibaca 406 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lampu Traffic Light di Simpang Empat Kel. Trajeng Hampir 10 tahun Tidak Berfungsi, Kemana Anggaran pemeliharaan

19 Januari 2026 - 05:43 WIB

Pengamat Hukum : APH Harus Turun Bongkar Kasus Dugaan Pungli Menyeret Oknum Kabid RSUD

19 Januari 2026 - 03:58 WIB

LARUNG TUMPENG PENUH MAKNA, LABUHAN SARANGAN 2026 TEGUHKAN MAGETAN SEBAGAI PUSAT WISATA BUDAYA NASIONAL

17 Januari 2026 - 06:27 WIB

Paguyuban Daging Pasuruan Gelar Sosialisasi, Tetapkan Harga Utamakan Sertifikat Halal

15 Januari 2026 - 13:36 WIB

MERAYAKAN ISRA’ MIRAJ 1447 H, SMKN 1 DONOROJO MERAJUT KEBERSAMAAN UNTUK KEMAJUAN IMAN DAN TAQWA

15 Januari 2026 - 04:15 WIB

Dicerai Suami Tanpa Sepengetahuan Istri, Pelaporan Dugaan Memberikan Keterangan Palsu Dibawah Sumpah Mulai Lidik Polres Pasuruan 

15 Januari 2026 - 03:54 WIB

Trending di Berita Utama