METROPAGI.ID, PASURUAN- Dinas Sosial (Dinsos) salah satunya berfungsi sebagai perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial dan jaminan perlindungan sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin, namun ada desas-desus di masyarakat jika Dinsos Kabupaten Pasuruan dalam menangani anak jalanan (Anjal) jauh dari kata penanganan yang sesungguhnya.
Hal ini dikatakan narasumber Wahyu ke awak media, pada beberapa hari yang lalu terlihat trantib Kecamatan Rejoso melakukan penertipan dan pembinaan di perempatan jalan raya Rejoso terjadap anjal atau manusia silver karena bisa membahayakan keselamatan jiwa sekira pukul 09:00 pada hari Rabu 27/12/2023.
” Ya saya melihat ada penertipan anjal atau manusia silver oleh pihak trantib Kecamatan Rejoso di perempatan lampu merah, setelah itu di bawa ke kantor Kecamatan,”ujarnya Sabtu ( 30/12/2023)
Lebih lanjut ia mengatakan, setelah saya pantau dari Puskesmas Rejoso terhadap ke empat anak tersebut karena sebelum di bawa ke Dinsos dilakukan cek kesehatan dulu terhadap ke empat anak tersebut lalu mereka dibawa Satpol PP untuk di serahkan ke Dinsos, namun anehnya setelah mereka diterima di Dinas Sosial mengapa mereka di lepaskan begitu saja tanpa ada rehabilitas serta pembinaan.
“Anehnya pihak Dinsos memulangkan begitu saja tanpa di bina di rumah singgah yang berada di komplek Dinas Sosial atau menyadarkan mereka agar mereka tak lagi turun ke jalan-jalan dan membuat resah masyarakat,”tambahnya.
Seharusnya, mereka dirawat, dibersihkan, dan menerima asesmen atau pendekatan psikologi untuk mencari akar permasalahan mereka, bukanya di pulangkan begitu saja
“Saya menilai pihak Dinas Sosial dalam menangani anjal atau manusia silver kurang serius dan seyokya nya ke empat anak tersebut pertemukan dengan psychology dengan harapan dapat dibina supaya sadar, saya berharap Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan kedepanya lebih serius dalam menangani permasalahan ini karena Negara sudah mengeluarkan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara” dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan “Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, tegasnya.
Sementara itu Kasi trantib Kecamatan Rejoso Indra Bagus saat di konfirmasi awak media membenarkan, jika jajaranya bersama Polsek Rejoso melakukan penertiban anak jalanan atau manusia silver di perempatan lampu merah Rejoso.
“Memang benar, kami bersama melakukan penertiban anjal atau manusia silver, ada total empat anak silver yang kami tertibkan karena bisa membahayakan keselamatan, khawatir ada kendaraan tiba-tiba nyelonong akhirnya bisa tertabrak dan ke empat anak tersebut kita bawa kantor Kecamatan Rejoso untuk diberikan pembinaan,”terangnya.
Lebih lanjut Kasi trantib menerangkan, sebelum ke empat anak tersebut kami bawa ke Dinsos terlebih dahulu dicek kesehatan ke Puskesmas Rejoso agar bisa dikeluarkan surat keterangan sehat lalu dilakukan geometri di UPT Capil Kecamatan serta dibuatkan surat keterangan setelah itu dibawa oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan ke Dinsos untuk diberikan pembinaan lebih lanjut.
“Setelah kami data semua lalu di bawa sama Pak Kapolsek bersama Satpol PP ke Dinsos Kabupaten Pasuruan,”terangnya.
Akan Adanya hal ini awak media mencoba mengkonfirmasi ke bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan Nur Ida Agustina melalui pesan singkat Whatshapp, sayang beliunya enggan berkomentar hingga berita ini di tayangkan. (Adi)