Menu

Mode Gelap

Peristiwa · 4 Jan 2024 03:59 WIB ·

Belum Ditepati, DPP LSM AGTIB Layangkan Somasi Atas Perjanjian Ganti Rugi Bangunan Ruko Senilai 100.000.000


 Belum Ditepati, DPP LSM AGTIB Layangkan Somasi Atas Perjanjian Ganti Rugi Bangunan Ruko Senilai 100.000.000 Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Tranparasi Indonesia Bersatu (LSM AGTIB) selaku pemegang kuasa pendampingan penyelesaian perjanjian yang sudah disepakati bersama atas ganti rugi sebuah banguna ruko yang terletak di Jalan Patiunus RT 07 RW 02 Kelurahan Krampyangan, Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan, kirim.somasi ke pihak yang diduga mengingkari atau .enghindar dari isi perjanjian tersebut, dimana hingga sampai saat ini belum terealisasi.

Samsul Arifin Ketua DDP LSM AGTIB selaku pemegang kuasa pendampingan saudari Puji Rahayu menerangkan, sebelum kami layangkan surat somasi ke ibu (CH ) inisial mertua dari Puji Rahayu beserta tembusanya, tentang ganti rugi hak atas bangunan ruko, yang sudah di sepakati bersama antara kedua belah pihak di Kel Krampyangan, pihak kami sudah melakukan mediasi secara kekeluargaan namun tidak ada titik temu, ada dugaan ibu (CH)menghindar atau tidak menepati perjanjian tersebut.

Baca Juga :  Suasana Kebersamaan Menyelimuti Pucang Anom Bersholawat Peringati Maulid Nabi

“Sebelumnya kami sudah melakukan mediasi secara kekeluargan ke Ibu (CH) untuk segera menepati janjinya hal itu tertuang dalam surat perjanjian bersama antara kedua belah pihak dan di saksikan.oleh RT / RW setempat dimana isi surat perjanjian tersebut menerangkan bahwa Ibu (CH) sepakat akan mengganti uang bangunan ruko sebesar 100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada saudari Puji Rahayu istri dari ( alm eko hariono ) dalam jangka waktu yang sudah ditentukan dan hingga saat ini atau jangka waktunya sudah habis, namun belum juga terbayarkan,”terangnya ke awak media. Kamis (04/01/2024)

Baca Juga :  Dari Kampanye ke Karnaval, Ketika Sound Horeg Jadi Mesin Pengumpul Massa

Lebih lanjut samsul Arifin mengatakan, Dengan mengirim surat somasi ini kami mengingatkan Ibu (CH) untuk segera menepati janjinya dan kami beri waktu tujuh hari pertanggal. 26 desember 2023 sampai tanggal 3 januari 2023
4. dan kalau masih saja tidak menepati apa yang sudah disepakati bersama, terpaksa kami melakukan upaya hukum untuk menyelesaikan perkara ini.

“Kami menghimbau Ibu (CH) untuk segera menyelesaikan pembayaran uang ganti rugi bangunan ruko supaya perkara ini cepat selesai dan tidak masuk ke ranah hukum, kasihan saudari Puji Rahayu yang sudah susah payah membangun ruko tersebut dengan suaminya yg sudah alm Eko Hariono “tegasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 167 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Desak Kemdagri, Sound Horeg Dilarang Secara Nasional

6 September 2026 - 12:22 WIB

Carnival Desa Oro-oro Ombo Wetan 2026 Membawa Berkah Bagi Pelaku UMKM di Sekitar Lokasi

6 September 2026 - 09:28 WIB

Dianggap Diskotik Berjalan dan Marak Miras, Ulama & Kiai Pasuruan Ramai-ramai Tolak Sound Horeq

5 September 2026 - 07:42 WIB

Pemdes Oro-Oro Ombo Wetan Gelar Tasyakuran, Memperingati HUT RI ke-81 Bersama Masyarakat dan Tokoh Agama

3 September 2026 - 16:08 WIB

Camat Gadingrejo Lantik 28 Ketua RT dan 5 Ketua RW di Kelurahan Gading, Tekankan

2 September 2026 - 17:06 WIB

SENGIT! PUTRA-JAZZ CUMA TERPAUT 0,004 DETIK DARI PUNCAK KELAS R1, GARDAN PATAH DI SS4

2 September 2026 - 07:52 WIB

Trending di Berita Utama