Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 18 Apr 2024 06:37 WIB ·

Dugaan Bisnis Gelap Minyak CPO di Kalianak Surabaya Layak Disorot


 Dugaan Bisnis Gelap Minyak CPO di Kalianak Surabaya Layak Disorot Perbesar

METROPAGI.ID, SURABAYA- Pasca ramainya berita miring mengenai adanya bisnis minyak CPO (crude palm oil) yang diduga ilegal di salah satu pergudangan di jalan Kalianak 66, Kecamatan Asemrowo, Surabaya. Kini muncul faktanya di lapangan, ada sejumlah media online memberitakan jika bisnis yang diduga ilegal tersebut sudah berizin dari Dinas terkait.

Sumber yang didapat awak media di lapangan, jika aktivitas pengambilan minyak CPO itu dari kapal besar dengan cara-cara yang mencurigakan, yaitu, dengan dilansirkan ke perahu (ship to ship), dengan jumlah yang mencapai hampir puluhan kilo liter.

“Setelah pengambilan dari kapal besar lalu disedot menggunakan pompa dan dilansir ke truk tangki yang berukuran kisaran 8.000 liter atau lebih.

Baca Juga :  AMBURADUL PENGELOLAAN DANA HIBAH KONI, SEJUMLAH ANGGOTA DPRD MASUK KEPENGURUSAN CABOR DIBAWAH KONI

Hal ini lah yang menjadi kecurigaan di masyarakat, mereka mengatakan jika, bisnis minyak CPO tersebut diduga kuat tidak memiliki izin atau ilegal, bahkan mereka sempat menyebut jika bisnis tersebut milik inisial (EK).

“Kalau ada bisnis tersebut ada izinya kemungkinan besar cara pengambilan atau cara kerjanya tidak seperti itu dan lagi mengapa pemiliknya (EK) enggan memberikan keterangan jika memang bisnis minyak CPO nya sudah mengantongi izin,”ungkap narasumber yang enggan disebut namanya. Kamis (18/04/2024).

Disatu sisi masyarakat mulai bertanya jika melihat, banyaknya media online yang sebelumnya memberitakan jika bisnis minyak CPO tersebut diduga ilegal namun sekarang berita tersebut banyak di turunkan atau dihapus oleh admin.

Baca Juga :  Belum Genap 100 Hari Program Kerja Presiden, Judi Sabung Ayam, Dadu, Cap Jiky di Wilayah Hukum Polsek Singosari di Buka Kembali

Dilansir dari beberapa media online, salah satu pegawai (EK), WN menyebut jika bisnis milik (EK) sudah ada izin serta untuk kelestarian masyarakat,” katanya dalam narasi di beberapa media online.

Sementara itu, (EK) selaku pemilik usaha minyak CPO di Kalianak Surabaya, saat dikonfirmasi salah satu awak media melalui pesan singkat whatsapp dirinya memberikan jawaban dengan mengirim berita tandingan dan untuk berkomunikasi dengan admin inisial (WN).

“Mohon maaf langsung ke Pak Wawan nggeh untuk yang menjelaskan di bagian admin,” balasnya dengan singkat.

Ditanya apakah ada upeti bulanan kepada sejumlah oknum wartawan, sayang, beliaunya enggan memberikan jawaban, hingga berita ini ditayangkan. (Red)

Saurce: klik.news

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Drs. Ec. Bambang Rudiyanto.,S.H.,M.H Resmi Melantik Ronald Budi Laksmana.,S.H.,M.H Sebagai Ketua BPC PERADIN Malang Raya

19 Januari 2025 - 03:56 WIB

Bisnis Esek-esek dan Perdagangan Manusia di Gunung Sampan Makin Menggeliat, Masyarakat Serukan Penegakan Hukum

19 Januari 2025 - 03:40 WIB

Penguatan Tugas dan Fungsi Teknis Pemasyarakatan Oleh Dirjen Pemasyarakatan di Surabaya

19 Januari 2025 - 03:05 WIB

Gerombolan Debt Collector Bak Rampok Jalanan, Keroyok Pengacara Hingga Alami Gegar Otak

18 Januari 2025 - 02:38 WIB

Janggal…!! Pemakaian Bahan Play As Diduga Kuat Untuk Ajang Korupsi, Anehnya Kades Kabur Saat Mau Dikonfirmasi

17 Januari 2025 - 01:48 WIB

Diduga Cafe JM Tidak Kooperatif Dalam Mengungkap Kasus Pidana Pengeroyokan, Alasan CCTV Rusak

16 Januari 2025 - 12:17 WIB

Trending di Berita Utama