Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 16 Mei 2024 08:54 WIB ·

Bau Busuk..!! Industri Tepung Ilegal Resahkan Warga Kletek Masih Beroperasi


 Bau Busuk..!! Industri Tepung Ilegal Resahkan Warga Kletek Masih Beroperasi Perbesar

METROPAGI.ID, SIDOARJO- Warga Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo merasa terganggu dengan bau busuk menyengat yang berasal dari usaha home industri tepung yang diproduksi dari limbah ayam. Berdasarkan keterangan warga sekitar usaha pengolahan limbah bulu ayam yang dijadikan tepung itu diduga tidak berijin.

Warga RW 4 dan RW 5 Desa Kletek yang paling terdampak dengan bau busuk menyengat berharap Aparat Penegak Hukum dan Penegak Perda segera menindak lanjuti keluhan warga.

” Pemerintah Kabupaten Sidoarjo harus berani menutup pabrik yang telah lama meresahkan warga sekitar karena bau busuk yang menyengat,” terang warga yang tinggal di samping pabrik yang minta namanya dirahasiakan.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Gundih Haji ORE Gelar Tradisi Sandur Madura

Warga menambahkan selain usaha bulu ayam harus ditutup, APH (Aparat Penegak Hukum) harus berani memidanakan pemilik usaha , Umindah Marji.

“Dulu usaha ini pernah ditutup Bupati tapi pemilik tidak dipidana, ya akhirnya buka lagi ,” ungkap warga.

Sementara itu aktivis lingkungan hidup dari LSM GMPI, Masnur menyampaikan usaha limbah bulu ayam ini wajib dihentikan. Karena diduga tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), dan izin dari SKPU (Stasiun Pemantau Kualitas Udara)

“Menurut warga yang tinggal disamping pabrik, Industri pengolahan bulu ayam ini sudah ada sejak tahun 2017, disamping bau sangat menyengat sungai disamping pabrik juga tercemar karena banyak limbah darah ayam yang dibuang ke sungai sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan dan sampai saat ini tidak ada penegakan hukum dari Polres, bahkan Umindah Marji masih tetap bebas melenggang,” terang Masnur,Kamis (16/05)

Baca Juga :  Seorang Advokat Senior Tewas Ditembak 2 Kali di Depan Rumahnya

Aktivis lingkungan hidup itu menuturkan,atas tindakannya, pemilik usaha bisa dijerat dengan Pasal 98 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (Red)

Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Tilep Uang Pajak Terus Menggelinding, Kini Giliran Kades Sumbersuko Dipanggil Unit Tipikor

20 Januari 2025 - 13:49 WIB

Penanganan Kasus Penggelapan Mobil di Polsek Karangploso Penuh Kejanggalan, Aneh Kenapa Penadah Tidak Dijadikan Tersangka ?

20 Januari 2025 - 13:26 WIB

Kompak..!! Alumni Matahari Skuare Adakan Tour ke Kota Malang

20 Januari 2025 - 03:50 WIB

Polres Luwu Dinilai Lamban Tangani Laporan Penganiayaan, Bukti Vidio Sudah Diserahkan Korban Merasa Tak Diperhatikan

20 Januari 2025 - 03:25 WIB

Drs. Ec. Bambang Rudiyanto.,S.H.,M.H Resmi Melantik Ronald Budi Laksmana.,S.H.,M.H Sebagai Ketua BPC PERADIN Malang Raya

19 Januari 2025 - 03:56 WIB

Bisnis Esek-esek dan Perdagangan Manusia di Gunung Sampan Makin Menggeliat, Masyarakat Serukan Penegakan Hukum

19 Januari 2025 - 03:40 WIB

Trending di Berita Utama