Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 16 Mei 2024 08:54 WIB ·

Bau Busuk..!! Industri Tepung Ilegal Resahkan Warga Kletek Masih Beroperasi


 Bau Busuk..!! Industri Tepung Ilegal Resahkan Warga Kletek Masih Beroperasi Perbesar

METROPAGI.ID, SIDOARJO- Warga Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo merasa terganggu dengan bau busuk menyengat yang berasal dari usaha home industri tepung yang diproduksi dari limbah ayam. Berdasarkan keterangan warga sekitar usaha pengolahan limbah bulu ayam yang dijadikan tepung itu diduga tidak berijin.

Warga RW 4 dan RW 5 Desa Kletek yang paling terdampak dengan bau busuk menyengat berharap Aparat Penegak Hukum dan Penegak Perda segera menindak lanjuti keluhan warga.

” Pemerintah Kabupaten Sidoarjo harus berani menutup pabrik yang telah lama meresahkan warga sekitar karena bau busuk yang menyengat,” terang warga yang tinggal di samping pabrik yang minta namanya dirahasiakan.

Baca Juga :  Toko di Singosari Malang Diduga Kebal Hukum, Indikasi Jual Beli Rokok Ilegal Aman Tak Pernah Ditindak

Warga menambahkan selain usaha bulu ayam harus ditutup, APH (Aparat Penegak Hukum) harus berani memidanakan pemilik usaha , Umindah Marji.

“Dulu usaha ini pernah ditutup Bupati tapi pemilik tidak dipidana, ya akhirnya buka lagi ,” ungkap warga.

Sementara itu aktivis lingkungan hidup dari LSM GMPI, Masnur menyampaikan usaha limbah bulu ayam ini wajib dihentikan. Karena diduga tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), dan izin dari SKPU (Stasiun Pemantau Kualitas Udara)

“Menurut warga yang tinggal disamping pabrik, Industri pengolahan bulu ayam ini sudah ada sejak tahun 2017, disamping bau sangat menyengat sungai disamping pabrik juga tercemar karena banyak limbah darah ayam yang dibuang ke sungai sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan dan sampai saat ini tidak ada penegakan hukum dari Polres, bahkan Umindah Marji masih tetap bebas melenggang,” terang Masnur,Kamis (16/05)

Baca Juga :  Anggaran Ada, Air Bersih Masih Sulit? BEM-PMII Geruduk Pemkot Pasuruan, Desak Wali Kota-Wawali Mundur

Aktivis lingkungan hidup itu menuturkan,atas tindakannya, pemilik usaha bisa dijerat dengan Pasal 98 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (Red)

Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Mediasi Gagal, Korban Penipuan 350 Juta Desak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka

12 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Warga Jabon Sidoarjo Digegerkan Penemuan Mayat Pemuda, Beserta Sepeda Motor CBR

10 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Sidang Ketiga Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas, Mediasi Gagal Total, Perkara Lanjut ke Pokok Perkara

8 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Tertipu Tanah Kapling Fiktif, Pasutri Asal Bangil Lapor Polisi

8 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Memasuki Musim Penghujan, PU Bina Marga Malang Genjot Pembangunan Drainase

7 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Trending di Berita Utama