Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 26 Mei 2024 10:29 WIB ·

Ironi..!! Polemik Perda Hiburan Belum Kelar, Kini Masyarakat Digemparkan Acara DJ Party dan Pesta Miras di Kedai Mak Nik Pandaan


 Ironi..!! Polemik Perda Hiburan Belum Kelar, Kini Masyarakat Digemparkan Acara DJ Party dan Pesta Miras di Kedai Mak Nik Pandaan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN– Belum lama ini terjadi polemik dikalangan masyarakat akan disahkannya perda hiburan malam di Kabupaten Pasuruan, tidak sedikit dari kalangan lembaga swadaya masyarakat menolak bahkan mereka mengancam men swiping jika bersikeras mengesahkan, alasan mereka Kabupaten Pasuruan Maslahat, tidak boleh ada maksiat dan peredaran minuman keras.

Ironi sekali dikala perda hiburan malam banyak yang menolak disahkan, baru-baru ini masyarakat Kabupaten Pasuruan di gemparkan adanya acara Dj Party dan pesta minuman keras di kedai Mak Nik di Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan atau di jalan raya Bangil – Pandaan.

“Untuk para anggota Dewan di Kabupaten Pasuruan, cobalah berkaca pada kejadian tadi malam 25/2024, menurut kabar yang beredar di masyarakat ada acara Party atau Disk Joky disertai pesta minuman keras di kedai Mak Nik di daerah Pandaan, sementara Perda belum disahkan apalagi kalau disahkan, apa jadinya Kabupaten Pasuruan tentunya akan banyak bermunculan hal serupa terjadi dan ini akan merusak moral generasi anak muda yang akan datang,”Cetus Arifin Ketua DPP LSM AGTIB ke awak media.

Baca Juga :  Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Mulai Disidik Polres Pasuruan, Bos Kavling Muslim Dimintai Keterangan

Lebih lanjut Arifin mengatakan, apakah hal ini Polres Pasuruan kecolongan, dimana kita ketahui Polres Pasuruan sedang gencar-gencarnya melakukan operasi gelar Cipta kondisi dan beberapa hari ini sejumlah toko yang menjual minuman keras dirazia dan berhasil mengamankan beberapa orang penjualnya.

“Kejadian ini sangat miris sekali kalau memang pihak Polres Pasuruan kecolongan tentunya ini menciderai operasi Cipta kondisi yang sedang gencar-gencarnya dan kejadian ini tidak boleh terulang kembali dan pelakunya harus di tindak sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku,”tegasnya.

Baca Juga :  Ancam Menggunakan Celurit, Pria Asal Desa Gerbo Mendekam Dibalik Jeruji Penjara 

Diketahui dikutib dari salah satu media online, Kasat Intelkam Iptu. Devi Afianto, mengatakan pada dasarnya, Polres Pasuruan, tidak pernah mengeluarkan ijin keramaian.

“Saya tegaskan bahwa Polres Pasuruan, tidak pernah mengeluarkan ijin Keramaian terkait kegiatan di Kedai Mak Nik, apalagi yang ada Acaranya DJ Party”, tegasnya. Sabtu, 25/05/2024

Senada, Kapolsek Pandaan, Kompol. Bambang Sucahyono, saat di konfirmasi melalui aplikasi Whatsapp, terkait Acara DJ Party yang berlangsung di Kedai Mak Nik, menyampaikan bahwa info dari anggota, sudah pernah sidangkan mas.

“Saya tidak merasa mengeluarkan ijin terkait kegiatan yang berlangsung di Kedai Mak Nik, dan Informasi dari anggota saya, bahwa kegiatan yang berlangsung di Kedai Mak Nik sudah pernah kita disidangkan mas, dan nanti kita dalami lagi, terima kasih infonya mas”, tuturnya.(Red)

Artikel ini telah dibaca 258 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Melalui Platfom Media Bupati Pasuruan Perintahkan Tutup Warkop Plus Karaoke di Wilayah Nogosari

8 Desember 2025 - 13:40 WIB

Panitia Khusus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan Cek dan Pastikan Lahan Tukar Guling Milik Perhutani Dengan PT. SSP

8 Desember 2025 - 09:48 WIB

Sidak Bupati Sidoarjo Subandi ke Sejumlah Proyek Dapat Kritikan Pedas Dari Berbagai Pihak

8 Desember 2025 - 08:45 WIB

Polres Pasuruan Luncurkan Program KOPLING, Ruang Curhat Warga Sambil Ngopi

8 Desember 2025 - 04:04 WIB

Bandel..!! Belum Ada Perda dan Keputusan Bupati Pasuruan, Tempat Hiburan Malam Karoke Mieko Square Dibuka Lagi

7 Desember 2025 - 11:46 WIB

Kerap di Jadikan Mabuk-mabukan, Kades Nogosari Tegaskan Penutupan Mieko Square Murni Atas Permintaan Warga

5 Desember 2025 - 08:04 WIB

Trending di Berita Utama