METROPAGI.ID, PASURUAN– Belum lama ini terjadi polemik dikalangan masyarakat akan disahkannya perda hiburan malam di Kabupaten Pasuruan, tidak sedikit dari kalangan lembaga swadaya masyarakat menolak bahkan mereka mengancam men swiping jika bersikeras mengesahkan, alasan mereka Kabupaten Pasuruan Maslahat, tidak boleh ada maksiat dan peredaran minuman keras.
Ironi sekali dikala perda hiburan malam banyak yang menolak disahkan, baru-baru ini masyarakat Kabupaten Pasuruan di gemparkan adanya acara Dj Party dan pesta minuman keras di kedai Mak Nik di Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan atau di jalan raya Bangil – Pandaan.
“Untuk para anggota Dewan di Kabupaten Pasuruan, cobalah berkaca pada kejadian tadi malam 25/2024, menurut kabar yang beredar di masyarakat ada acara Party atau Disk Joky disertai pesta minuman keras di kedai Mak Nik di daerah Pandaan, sementara Perda belum disahkan apalagi kalau disahkan, apa jadinya Kabupaten Pasuruan tentunya akan banyak bermunculan hal serupa terjadi dan ini akan merusak moral generasi anak muda yang akan datang,”Cetus Arifin Ketua DPP LSM AGTIB ke awak media.
Lebih lanjut Arifin mengatakan, apakah hal ini Polres Pasuruan kecolongan, dimana kita ketahui Polres Pasuruan sedang gencar-gencarnya melakukan operasi gelar Cipta kondisi dan beberapa hari ini sejumlah toko yang menjual minuman keras dirazia dan berhasil mengamankan beberapa orang penjualnya.
“Kejadian ini sangat miris sekali kalau memang pihak Polres Pasuruan kecolongan tentunya ini menciderai operasi Cipta kondisi yang sedang gencar-gencarnya dan kejadian ini tidak boleh terulang kembali dan pelakunya harus di tindak sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku,”tegasnya.
Diketahui dikutib dari salah satu media online, Kasat Intelkam Iptu. Devi Afianto, mengatakan pada dasarnya, Polres Pasuruan, tidak pernah mengeluarkan ijin keramaian.
“Saya tegaskan bahwa Polres Pasuruan, tidak pernah mengeluarkan ijin Keramaian terkait kegiatan di Kedai Mak Nik, apalagi yang ada Acaranya DJ Party”, tegasnya. Sabtu, 25/05/2024
Senada, Kapolsek Pandaan, Kompol. Bambang Sucahyono, saat di konfirmasi melalui aplikasi Whatsapp, terkait Acara DJ Party yang berlangsung di Kedai Mak Nik, menyampaikan bahwa info dari anggota, sudah pernah sidangkan mas.
“Saya tidak merasa mengeluarkan ijin terkait kegiatan yang berlangsung di Kedai Mak Nik, dan Informasi dari anggota saya, bahwa kegiatan yang berlangsung di Kedai Mak Nik sudah pernah kita disidangkan mas, dan nanti kita dalami lagi, terima kasih infonya mas”, tuturnya.(Red)








