Menu ✖

Mode Gelap

Hallo Polisi · 27 Mei 2024 13:05 WIB ·

Ciptakan Kamtibmas, Polsek Purwosari Berhasil Tangkap Maling Motor Di Sengonagung


 Ciptakan Kamtibmas, Polsek Purwosari Berhasil Tangkap Maling Motor Di Sengonagung Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN -Unit Reskrim Polsek Purwosari yang dipimpin oleh Kapolsek Purwosari AKP Sugianto, S.H. berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku Curanmor di Kamar Kos yang berada di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (25/05/2024) pukul 20.00 WIB.

Pelaku yakni seorang pria berinisial SN(37) warga Dusun Tuban, Desa Gendro, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban yakni seorang pria bernama Mochammad Ribut(58) warga Dusun Karanggondang, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Purwosari menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Selasa (30/04/2024) pukul 23.30 WIB, saat korban menunggu pembeli di dalam rumahnya di Dusun Buluagung wangkit, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, kemudian korban mendengar suara mencurigakan seperti bunyi klakson sepeda motor miliknya, selanjutnya korban keluar rumah dan melihat pelaku sudah menyalakan motor korban sambil dinaiki lalu dibawa kabur, melihat sepeda motornya dicuri orang maka korban spontan berteriak ” maling ” sehingga pelaku gugup dan terjatuh di depan warung bersama sepeda motor milik korban.

Baca Juga :  Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

“Kemudian pelaku melarikan diri meninggalkan sepeda motor yang dia curi, selanjutnya pelaku sempat dikejar oleh beberapa warga namun tidak berhasil tertangkap. Atas adanya kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwosari bergerak cepat untuk malakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, dan pada hari Sabtu (25/05/2024) pukul 20.00 WIB, anggota Reskrim Purwosari berhasil menemukan pelaku yang sedang berada di dalam kamar kos di wilayah Kecamatan Prigen seketika itu juga pelaku langsung diamankan serta diinterogasi dan pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke mako Polsek purwosari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga :  FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

Dari hasil penangkapan pelaku, didapati sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit Motor Honda Beat Nopol N-5447-TCV beserta Fotocopy STNK serta BPKB, dan 1 (satu) set Kunci T terdiri dari 1 (rumah kunci) dan 5 (lima) anak kunci.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan/Curanmor dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” ucap AKP Sugianto.(ERS)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wardana dan Rudi Hartono Tersingkir Dari Kursi Ketua Komisi, di DPRD Kab. Pasuruan, Kini Jadi Anggota Biasa

23 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Konflik Klaim Aset Desa vs Letter C Milik Warga di Desa Bulusari, BPN Pasuruan Jadwalkan Cek Lapangan Pekan Depan

22 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

21 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

21 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

19 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

Trending di Berita Utama