METROPAGI.ID, SIDOARJO– Negara melarang segala bentuk perjudian karena tergolong sebagai penyakit masyarakat termasuk judi sabung ayam, karena sudah banyak korban akibat kalah dalam perjudian, namun entah kenapa tempat perjudian di Dea Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, sudah lama aman dan hingga saat ini masih bebas beroperasi, belum pernah ada razia sama sekali, tentunya masyarakat berharap dalam penindakanya serta pemberantasan praktek-praktek perjudian butuh ketegasan aparat penegak hukum, dalam hal ini Polsek Candi atau jajaran Polres Sidoarjo untuk berjibaku dalam penegakan hukum.
Menurut informasi warga sekitar yang diterima awak media, pengelola tempat perjudian tersebut bernama “Mempreng” dan adanya tempat perjudian tersebut jelas sangat meresahkan, sebab banyaknya perekonomian warga jadi semrawut, serta banyak orang yang mengakhiri hidupnya karena kalah dalam perjudian selain itu yang mereka juga takut meningkatnya angka kejahatan ke warga sekitar.
“Saya menjadi heran, kenapa tempat perjudian di sini aman-aman saja dan selama ini belum ada razia sama sekali dari pihak Kepolisian, apakah pihak Polsek atau pihak Polres tidak tahu? sementara setiap Desa ada Babinkantibmas yang bertugas menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di Desa,”ungkapnya salah satu warga sebut saja Rokhim (disamarkan) Sabtu ( 17 /08/2024)
Lebih lanjut warga menerangkan, setiap hari tempat perjudian tersebut didatangi orang-orang penghobi judi untuk mempertaruhkan nasib, apalagi kalau hari Sabtu dan Minggu sangat di padati pengunjung baik dari daerah maupun dari luar daerah.
“Harapan kami sebagai masyarakat ke aparat penegak hukum, agar tempat perjudian tersebut di razia dan ditutup secara permanen, karena segala bentuk perjudian dilarang Negara serta undang-undangnya juga sudah ada,”terangnya ke awak media.
Diketahui, Negara sudah menetapkan undang-undang tentang larangan perjudian yang di tuangkan dalam Pasal 2 (1) UU 9/1974 : Hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta. Dan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP : Hukuman paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 juta, serta Hukuman bagi pelaku yang melakukan judi sabung ayam dapat dikenakan Pasal 2 (1) UU 9/ 1974, yang mengatur lamanya hukuman, yakni terlama itu 10 tahun serta dikenakan denda terbanyak itu Rp.15 juta.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum bisa mengkonfirmasi pihak aparat Kepolisian, baik Polsek, Polres, serta jajaran Polda Jatim, sebagai bentuk informasi awal dari masyarakat untuk dilakukanya penyelidikan pihak Kepolisian akan adanya pelanggaran hukum tentang perjudian. Bersambung…(Red)